Menetapkan sah Sita
Jaminan yang dilakukan atas obyek sengketa sesuai Berita Acara
Sita tanggal 8 dan 9
April 2008 di Surabaya, dan tanggal 15 april 2008 di Pamekasan,
kecuali terhadap
obyek sengketa di Pamekasan huruf a,b,c, d,e dan g ; harus diangkat.
6. Memerintahkan pada
para Tergugat, para Turut Tergugat yang menguasai harta warisan
tersebut diatas atau
orang lain yang memperoleh hak dari mereka untuk menyerahkan
bahagian kepada ahli
waris sesuai bahagian masing-masing dalam keadaan tanpa suatu
ikatan apapun juga
dengan pihak lain;
7. Menolak gugatan
para Penggugat selain dan selebihnya;
8. Menghukum para
Penggugat, Para Tergugat, dan Para Turut Tergugat untuk membayar
semua biaya yang
timbul dalam perkara ini secara bersama (Tanggung renteng), yang
hingga saat ini
ditaksir sebesar Rp . 22.724.000,- (Dua puluh dua juta tujuh ratus dua
puluh empat ribu
rupiah).
Membaca
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama
bahwa
para Pembanding pada tanggal 30 Desember 2008 telah mengajukan
permohonan
Banding atas putusan Pengadilan Agama Pamekasan tanggal 25 Nopember 2008 M.
bertepatan
dengan tanggal 27 Dzulqa’dah 1429 H. nomor : 525/Pdt.G/2007/PA.Pmk, permohonan
Banding
tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan,
bahwa Tergugat / Pembanding mengajukan memori banding
tertanggal
16 Pebruari 2009, tambahan memori banding tertanggal 02 Maret 2009
Memperhatikan
Kontra Memori Banding dari :
1.
Penggugat I,II dan III sekarang Terbanding I mengajukan
kontra
memori banding tertanggal 30 April 2009 ;
2.
Tergugat I / Terbanding 2 tertanggal 20 April 2009 ;
3. Tergugat 31 / Terbanding 32 tertanggal 17 April 2009
Turut Tergugat 34 /
Turut Terbanding 21 tertanggal 25 Maret
2009 ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh
karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding
telah diajukan dalam
tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut
Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus
dinyatakan dapat
diterima ;
Menimbang, bahwa
Pengadilan Tinggi Agama setelah membaca dan mempelajari dengan
seksama semua berkas
perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara aquo,
termasuk Memori
Banding, tambahan Memori Banding, Kontra Memori Banding serta salinan
resmi putusan Hakim
tingkat pertama Nomor : 525/Pdt.G/2007/PA.Pmk tanggal 25 Nopember
2008 M bertepatan
dengan tanggal 27 Dzulqa’dah 1429 H, maka selanjutnya Pengadilan Tinggi
Agama
memberikan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut;
bahwa Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan dasar dan
pertimbangan Hakim
Pertama yang berkaitan dengan Eksepsi baik yang mengenai Eror In Objekto,
Obscur Libel, Gugatan
Prematur, Nebis In Idem maupun asas Lex erae Sitae; Oleh karenanya dasar
dan pertimbangan
tersebut diambil alih sebagai pendapatnya sendiri dalam perkara aquo, namun
Hakim Tinggi tidak
sependapat dengan Rumusan amar Hakim pertama yang tidak menuangkan
didalam amar
putusannya tentang eksepsi yang telah dipertimbangkan didalam pertimbangan
hukumnya, karenanya
Hakim Tinggi memandang perlu menuangkan jawaban eksepsi tersebut
didalam amar
putusannya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang,
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat
pertimbangan Hakim
Pertama, mengenai penilaian alat bukti khususnya yang berkaitan dengan
apakah para Penggugat
yang mendalilkan sebagai para ahliwaris sah dari Pewaris Syech Achmad bin
Abdullah Wachdin
Basyarahil berkapasitas sebagai pihak dalam perkara aquo dan apakah harta
peninggalan Pewaris
belum dibagi; Selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama akan memberikan
pertimbangan-pertimbangan
sebagai berikut :
Menimbang, bahwa hak
Mewaris itu terbuka, terhitung sejak Pewaris meninggal dunia, in
casu sejak Syech
Achmad bin Abdullah Wachdin Basyarahil meninggal dunia tanggal 15 Juli 1953,
Pewaris adalah
golongan Arab beragama Islam, hal mana telah ditunjuk dalam Testament oleh
Pewaris sendiri
(Testament No.2 Tanggal 24 Desember 1928 dihadapan GGJ Lambers, Notaris
Pamekasan) maka
didalam hal hukum apa yang akan diperlakukan dalam pembagian waris dalam
perkara ini tidak
dipersoalkan lagi agar harta warisan dibagi menurut Hukum Islam ( Yurisprudensi
Mahkamah
Agung Nomor 116 K/SIP/1967 tanggal 3 Agustus 1968)
bahwa alat bukti yang
diajukan oleh Para Penggugat / Terbanding I (Bukti P
29) bersesuaian
dengan alat bukti yang diajukan oleh Turut Tergugat 44 / Pembanding maupun
Tergugat I /
Terbanding 2 yaitu Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan No.27/1974 Pdt. tanggal
18 September 1975,
yang telah melalui upaya Banding No.131/1976. Pdt. Tanggal 14 Desember
1976, Kasasi No 1021
K/Sip/1977 tanggal 30 September 1981 dan Peninjauan Kembali (PK)
Reg.No. 157
PK/Pdt./1982 tanggal 25 Oktober 1986, putusan mana telah berkekuatan hukum
tetap, adalah
merupakan bukti yang sempurna ;
Menimbang, bahwa
Hakim Pertama dalam putusannya Nomor : 525/Pdt.G/2007/PA.Pmk
tanggal 25 Nopember
2008 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Dzulqa’dah 1429 H halaman
57 alinea ke 6
menyatakan : „ bahwa tentang adanya putusan Pengadilan Negeri Pamekasan No.
27/1974.Pdt. dan
sudah sampai pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali karena putusan
yang sudah inkrah
(berkekuatan hukum tetap) adalah sebagai alat bukti yang sah menurut hukum
harus
disimpulkan adanya pembagian, dan Pengadilan tidak dapat menilainya
lagi
bahwa putusan suatu
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah
mengikat; bukan hanya
bagi para pihak yang bersengketa dan ahli warisnya, maupun orang atau
pihak ketiga yang
mendapat hak dari mereka, akan tetapi putusan tersebut adalah merupakan alat
bukti yang sah, dan
karenanya Pengadilan Tinggi Agama berpendapat, dengan Putusan Pengadilan
Negeri Pamekasan
No.27/1974.Pdt tanggal 18 September 1975 Jis putusan Pengadilan Tinggi
Surabaya No. 131/1976
tanggal 14 Desember 1977, putusan Kasasi No. 1021 K/Sip/1977 tanggal 30
September 1981 dan
putusan Peninjauan Kembali Reg No.157 PK/Pdt.G/1982, merupakan alat bukti
autentik yang
bernilai sempurna tentang adanya pembagian harta peninggalan Pewaris Syech
Achmad
bin Abdullah Wachdin Basyarahil kepada ke empat belas ( 14 ) ahli waris sesuai
Surat Ketetapan Hak
Waris tanggal 3 Januari 1970 No. 1 / BA, karenanya harus dinyatakan adanya
pembagian harta
peninggalan Pawaris tersebut telah terbukti :
Menimbang, bahwa
Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan Hakim pertama
yang menyatakan „ Pengadilan tidak dapat menilainya lagi „, akan tetapi
Pengadilan Tinggi
Agama berpendapat
Pengadilan harus menilainya karena Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan
No. 27/1974, Putusan
Banding No. 131/1976.Pdt tanggal 14 Desember 1976, Putusan Kasasi No.
1021 K/Sip/1977
tanggal 30 September 1981 dan Peninjauan Kembali Reg No. 157 PK/Pdt/1982
tanggal 25 Oktober
1986, diajukan sebagai alat bukti oleh pihak berperkara yang harus dinilai
dan dipertimbangkan :
Menimbang, bahwa
Pengadilan Tinggi Agama berdasar alat bukti tersebut diatas
berpendapat bahwa
harta peninggalan Pewaris Syech Achmad bin Abdullah Wachdin Basyarahil
yang meninggal pada
tanggal 15 Juli 1953 dimaksud, telah dibagi kepada semua ahli waris yang sah
dan berhak atas harta warisan tersebut, karena dalam Putusan Pengadilan Negeri
Pamekasan
No.27/1974 Pdt
tersebut ada ahli waris yang sah akan
tetapi tidak berhak karena termahjub Menimbang, bahwa pertimbangan sebagaimana tersebut diatas
karena putusan No. 27/1974.Pdt dan seterusnya sampai putusan Banding No.
131/1976, putusan No.1021
K/Sip/1977,
tersebut bersifat Contentiosa memiliki nilai pembuktian yang benar-benar
sempurna dan mengikat, baik mengikat kepada pihak yang terlibat dalam perkara
dan ahli waris mereka
maupun orang atau
pihak ketiga yang mendapatkan hak dari mereka ;
Menimbang, bahwa
disamping atas dasar putusan Pengadilan Negeri Pamekasan No. 27/1974 Pdt
tanggal 18 September 1975, putusan Banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 131/1976
tanggal 14 Desember 1976, putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia
No.1021 K/Sip/1977 tanggal 30 September 1981, putusan Peninjauan Kembali (PK)
Mahkamah Agung Republik Indonesia No. Reg.157 PK/Pdt/1982 tanggal 25 Oktober
1986, juga berdasarkan bukti T.1-10 (Surat perdamaian No. 23 tanggal 21 Agustus
1989), bukti T.1-11
(Persetujuan
pembagian harta warisan No. 10 tanggal 9 April 1990), bukti T.1-12 (Surat kuasa
untuk menjual No. 12
tanggal 10 April 1990), ternyata antara alat bukti satu dengan bukti
lainnya tersebut,
saling berkaitan, yang menunjukkan sudah adanya penyelesaian secara tuntas
tentang harta
peninggalan Pewaris Syech Achmad bin Abdullah Basyarahil yang meninggal
dunia pada tanggal 15
Juli 1953 di Pamekasan.
Menimbang, bahwa
Pengadilan Tinggi Agama juga tidak sependapat dengan
pertimbangan Hakim
Pertama yang termaktub dalam putusan Nomor : 525/Pdt.G/2007/PA Pmk
halaman
57 alenia Nomor 2 dari bawah : „................oleh karena itu Pengadilan
mengakui
pembagian
tersebut dan menjadikannya alat bukti yang sah, tetapi dalam putusan ini
melengkapi
putusan-putusan
yang telah ada sehingga tidak ada lagi sengketa dikemudian hari, hal ini
menurut
Majelis
bukan mengesampingkan Putusan yang telah ada tetapi melengkapinya, dan ini
tidak bisa
dihindari
berakibat adanya perubahan besarnya bagian masing-masing berdasarkan Putusan /
Penetapan
/ Akta Waris, karena pembagian menurut faraid adalah suatu ketetapan yang
pasti“.
Menimbang,
bahwa Hakim Pertama menjadikan putusannya (Putusan Nomor :
525/Pdt.G/2007/PA.Pmk)
hanya sebagai pelengkap adalah tidak pada tempatnya, karena masing
masing
institusi (Pengadilan) telah diberikan tugas dan tanggung jawab serta
kewenangan yang
dijamin
oleh Undang-Undang, (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor
1 Tahun
1974, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
dan
sebagainya), karenanya masing-masing putusan, baik putusan Pengadilan Agama
maupun
Putusan
Pengadilan Negeri adalah berdiri sendiri yang bersifat autentik .
Menimbang,
bahwa Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 397/Pid.B/2004/PA.Sby
tanggal
16 Desember 2004 (Bukti T.1-13) yang isinya membebaskan terdakwa Musa bin Said
Wachdin
Basyarahil dan Harist bin Achmad Abdullah Wachdin Basyarahil dari segala
dakwaan
(Pasal
266 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo
Pasal 55 ayat (1) ke 1
Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dan dakwaan ke 2 melanggar Pasal 372 JUHO)
sebagai alat bukti yang memberikan petunjuk bahwa tindakan
zumaratul inayah Fauzidan Hj. Asih hastuti tersebut tersebut:
melaksanakan bukti
T.1-12 (Kuasa untuk menjual Nomor 12 tanggal 10 April 1990 sebagai
kelanjutan dari
adanya Perdamaian No 23 tanggal 21 Agustus 1989 dan Persetujuan pembagian
harta warisan No.10
tanggal 9 April 1990) karena sudah adanya pembagian harta peninggalan
Pewaris Syech Achmad
bin Abdullah Wachdin Basyarahil secara riil.
Menimbang, bahwa
walaupun diakui masih ada budel harta Pewaris yang belum
terlaksana
pembagiannya karena ada kesepakatan dari ahli waris sah yang berhak atas harta
Pewaris tersebut,
seperti budel barang yang terletak di Pamekasan yang bersifat wakafiat, maka
penyelesaian
pembagiannyapun harus mengacu kepada Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan
No 27/1974 Pdt,
tanggal 18 September 1975, Jis Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya
No 131/1976.Pdt
tanggal 14 Desember 1976, Putusan Kasasi No 1021 K/Sip/1977 tanggal 30
September 1981,
Peninjauan Kembali No Reg 157 PK/Pdt/1982 tanggal 25 Oktober 1986 dibagi
habis kepada ke 14
(empat belas) ahli waris sah yang berhak atas harta warisan tersebut.
Menimbang, bahwa ke
14 (empat belas) ahli waris dimaksud adalah sebagaimana
tercantum dalam Surat
Keterangan Hak Mewaris Nomor 1/BA tanggal 3 Januari 1970 sebagai
revisi
dari Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor 1336/BA tanggal 21 Oktober 1954 yaitu :
1
(satu) isteri, 1
(satu ) anak laki-laki dan 1 (satu) anak perempuan.
Menimbang, bahwa
Pengadilan Tinggi Agama berpendapat, oleh karena ternyata harta
sengketa tersebut
telah terbagi habis dengan ketentuan Hukum Islam yang berlaku pada waktu
itu, yakni sebelum
lahirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tahun 1991, maka ketentuanketentuan
tentang kewarisan
dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) khususnya Pasal 185 ayat
(1), in casu tidak
dapat diberlakukan.
Menimbang, bahwa oleh
karena Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak dapat diberlakukan
(Retro aktif) maka
para Penggugat yang terdiri dari para ahli waris Pengganti in casu
sebagaimana bukti P.3
(Penetapan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor : 40/Pdt.P/2007/PA.Pmk
tanggal 20 Agustus
2007) harus dinyatakan tidak berkapasitas sebagai pihak (bukan sebagai
pihak)
dan karenanya pula gugatan Penggugat / Terbanding harus di tolak.
Menimbang, bahwa oleh
karena gugatan Penggugat ditolak maka Consevatoir Beslag (CB)
yang telah diletakkan
sesuai Barita Acara Sita tanggal 8 & 9 April 2008 Nomor :
525/Pdt.G/2007/PA.Pmk
di Surabaya dan tanggal 15 April 2008 Nomor : 525/Pdt.G/2007/PA.Pmk
di Pati , harus
diangkat.
Menimbang, bahwa
selain alat bukti sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka
seluruh alat bukti
yang berkaitan dengan budel barang sebagai harta peninggalan, yang oleh
karena harta
peninggalan telah terbagi habis kepada ahli waris yang berhak (karena ada ahli
waris yang tidak
berhak / mahjub), maka alat bukti tersebut dikesampingkan dan Pengadilan
Tinggi Agama tidak
mempertimbangkan lagi .
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka
Putusan Pengadilan
Agama Pamekasan Nomor : 525/Pdt.G/2007/PA.Pmk tanggal 25 Nopember
2008 Masehi
bertepatan dengan tanggal 27 Dzulqa’dah 1429 Hijriyah yang mengabulkan
gugatan Penggugat /
Terbanding yang menyatakan harta warisan Pewaris
Abdullah joyo sugiti Wachdin Basyarahil bin rasidul alam yang meninggal tanggal 15
Juli 1953 belum dibagi, tidak dapat
dipertahankan lagi
dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama akan mengadili
sendiri
yang amarnya sebagaimana tercantum dalam putusan ini..
Menimbang, bahwa oleh
karena gugatan Penggugat / Terbanding ditolak, maka sesuai
ketentuan Pasal 181
ayat (1) HIR biaya perkara yang timbul pada tingkat pertama dibebankan
kepada Penggugat /
Terbanding 1 dan untuk tingkat Banding dibebankan kepada pihak yang
kalah yaitu
Terbanding 1 sampai dengan Terbanding 46, Terbanding 47 untuk diri sendiri dan
semula Tergugat 39,
40, 41, 42, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 59, 78 dan semula Turut Tergugat
1,
7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, Terbanding 48 sampai dengan Terbanding 57, Turut
Terbanding 1 sampai
dengan 4, Turut
Terbanding 5 untuk diri sendiri dan semula Tergugat 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66,
67,
68, 69 serta semula
Turut Tergugat 3, 14, 15, 16, 17, Turut Terbanding 6 sampai dengan Turut
Terbanding 25, Turut
Terbanding 26 untuk diri sendiri dan Wardah binti Abdullah Abdul Mutalib
bin Abdullah serta
Turut Tergugat 1, 2, 3 dan 39 dan Turut Tergugat 47 (Terbanding 1 sampai
dengan 57 dan Turut
Terbanding 1 sampai dengan 27), secara tanggung renteng.
Mengingat, segala
ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan
dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menerima permohonan
Banding dari Pembanding ;
Membatalkan putusan Pengadilan
Agama Pamekasan Nomor : 525/Pdt.G/2007/PA.Pmk
tanggal 25 Nopember
2008 M. bertepatan dengan tanggal 27 Dzulqa’dah 1429 H, dengan
mengadili sendiri ;
DALAM EKSEPSI
Menolak
Eksepsi para Tergugat
POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan
para Penggugat / Terbanding ;
2. Memerintahkan
kepada Pengadilan Agama Pamekasan untuk mengangkat Sita
Jaminan (Conservatoir
Beslag) sesuai Berita Acara Sita tanggal 8 dan 9 April 2008
Nomor :
525/Pdt.G/2007/PA.Pmk di Surabaya dan tanggal 15 April 2008 Nomor :
525/Pdt.G/2007/PA.Pmk
di Pamekasan ;
3. Menghukum para
Penggugat / Terbanding 1 untuk membayar biaya perkara yang
timbul pada tingkat
pertama sebesar Rp 22.724.000,- (Dua puluh dua juta tujuh ratus
dua puluh empat ribu
rupiah) dan biaya perkara pada tingkat Banding dibebankan
kepada Terbanding 1
sampai dengan 57 dan Turut Terbanding 1 sampai dengan 27
uang sebesar Rp
61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
Demikian putusan ini
dijatuhkan di Surabaya pada hari Senin tanggal 2 Nopember 2009 M.
bertepatan dengan
tanggal 14 Dzulqa’dah 1430 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama Surabaya yang
dipimpin oleh kami Drs.YASMIDI,
S.H. sebagai
Ketua Majelis, Drs. H.A.
SAMIUN MANSYUR, S.H.,M.Hum. dan Drs. H.MOH.ANSOR ADNAN, S.H. masingmasing
sebagai Hakim
Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang
terbuka untuk umum
pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan
dibantu
oleh Hj. SITI ROFI’AH, S.H. sebagai
Panitera Pengganti----- dengan tidak dihadiri oleh
pihak
Pembanding dan Terbanding cq tergugat !
Untuk salinan yang
sama bunyinya
Oleh :
PANITERA PENGADILAN
TINGGI AGAMA
jakarta,
RACHMADI SUHAMKA, S.H.
Rincian biaya perkara
:
- Meterai : Rp.
6.000,-
- Redaksi : Rp.
5.000,-
- Pemberkasan : Rp.
50.000,-
Jumlah
: Rp. 61.000
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia