DIDIK BAYU SAMODRA COPALX

Kamis, 06 Oktober 2016

sita janiman --- contoh



Menetapkan sah Sita Jaminan yang dilakukan atas obyek sengketa sesuai Berita Acara
Sita tanggal 8 dan 9 April 2008 di Surabaya, dan tanggal 15 april 2008 di Pamekasan,
kecuali terhadap obyek sengketa di Pamekasan huruf a,b,c, d,e dan g ; harus diangkat.
6. Memerintahkan pada para Tergugat, para Turut Tergugat yang menguasai harta warisan
tersebut diatas atau orang lain yang memperoleh hak dari mereka untuk menyerahkan
bahagian kepada ahli waris sesuai bahagian masing-masing dalam keadaan tanpa suatu
ikatan apapun juga dengan pihak lain;
7. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
8. Menghukum para Penggugat, Para Tergugat, dan Para Turut Tergugat untuk membayar
semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara bersama (Tanggung renteng), yang
hingga saat ini ditaksir sebesar Rp . 22.724.000,- (Dua puluh dua juta tujuh ratus dua
puluh empat ribu rupiah).
Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama
bahwa para Pembanding pada tanggal 30 Desember 2008 telah mengajukan
permohonan Banding atas putusan Pengadilan Agama Pamekasan tanggal 25 Nopember 2008 M.
bertepatan dengan tanggal 27 Dzulqa’dah 1429 H. nomor : 525/Pdt.G/2007/PA.Pmk, permohonan
Banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan, bahwa Tergugat / Pembanding mengajukan memori banding
tertanggal 16 Pebruari 2009, tambahan memori banding tertanggal 02 Maret 2009
Memperhatikan Kontra Memori Banding dari :
1. Penggugat I,II dan III sekarang Terbanding I mengajukan
kontra memori banding tertanggal 30 April 2009 ;
2. Tergugat I / Terbanding 2 tertanggal 20 April 2009 ;
3. Tergugat 31 / Terbanding 32 tertanggal 17 April 2009
Turut Tergugat 34 / Turut Terbanding 21 tertanggal 25 Maret
2009 ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding
telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus
dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama setelah membaca dan mempelajari dengan
seksama semua berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara aquo,
termasuk Memori Banding, tambahan Memori Banding, Kontra Memori Banding serta salinan
resmi putusan Hakim tingkat pertama Nomor : 525/Pdt.G/2007/PA.Pmk tanggal 25 Nopember
2008 M bertepatan dengan tanggal 27 Dzulqa’dah 1429 H, maka selanjutnya Pengadilan Tinggi
Agama memberikan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut;

bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan dasar dan
pertimbangan Hakim Pertama yang berkaitan dengan Eksepsi baik yang mengenai Eror In Objekto,
Obscur Libel, Gugatan Prematur, Nebis In Idem maupun asas Lex erae Sitae; Oleh karenanya dasar
dan pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pendapatnya sendiri dalam perkara aquo, namun
Hakim Tinggi tidak sependapat dengan Rumusan amar Hakim pertama yang tidak menuangkan
didalam amar putusannya tentang eksepsi yang telah dipertimbangkan didalam pertimbangan
hukumnya, karenanya Hakim Tinggi memandang perlu menuangkan jawaban eksepsi tersebut
didalam amar putusannya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat

pertimbangan Hakim Pertama, mengenai penilaian alat bukti khususnya yang berkaitan dengan
apakah para Penggugat yang mendalilkan sebagai para ahliwaris sah dari Pewaris Syech Achmad bin
Abdullah Wachdin Basyarahil berkapasitas sebagai pihak dalam perkara aquo dan apakah harta
peninggalan Pewaris belum dibagi; Selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama akan memberikan
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa hak Mewaris itu terbuka, terhitung sejak Pewaris meninggal dunia, in
casu sejak Syech Achmad bin Abdullah Wachdin Basyarahil meninggal dunia tanggal 15 Juli 1953,
Pewaris adalah golongan Arab beragama Islam, hal mana telah ditunjuk dalam Testament oleh
Pewaris sendiri (Testament No.2 Tanggal 24 Desember 1928 dihadapan GGJ Lambers, Notaris
Pamekasan) maka didalam hal hukum apa yang akan diperlakukan dalam pembagian waris dalam
perkara ini tidak dipersoalkan lagi agar harta warisan dibagi menurut Hukum Islam ( Yurisprudensi
Mahkamah Agung Nomor 116 K/SIP/1967 tanggal 3 Agustus 1968)

bahwa alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat / Terbanding I (Bukti P
29) bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh Turut Tergugat 44 / Pembanding maupun
Tergugat I / Terbanding 2 yaitu Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan No.27/1974 Pdt. tanggal
18 September 1975, yang telah melalui upaya Banding No.131/1976. Pdt. Tanggal 14 Desember
1976, Kasasi No 1021 K/Sip/1977 tanggal 30 September 1981 dan Peninjauan Kembali (PK)
Reg.No. 157 PK/Pdt./1982 tanggal 25 Oktober 1986, putusan mana telah berkekuatan hukum
tetap, adalah merupakan bukti yang sempurna ;
Menimbang, bahwa Hakim Pertama dalam putusannya Nomor : 525/Pdt.G/2007/PA.Pmk
tanggal 25 Nopember 2008 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Dzulqa’dah 1429 H halaman
57 alinea ke 6 menyatakan : „ bahwa tentang adanya putusan Pengadilan Negeri Pamekasan No.
27/1974.Pdt. dan sudah sampai pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali karena putusan
yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) adalah sebagai alat bukti yang sah menurut hukum
harus disimpulkan adanya pembagian, dan Pengadilan tidak dapat menilainya lagi

bahwa putusan suatu pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah
mengikat; bukan hanya bagi para pihak yang bersengketa dan ahli warisnya, maupun orang atau
pihak ketiga yang mendapat hak dari mereka, akan tetapi putusan tersebut adalah merupakan alat
bukti yang sah, dan karenanya Pengadilan Tinggi Agama berpendapat, dengan Putusan Pengadilan
Negeri Pamekasan No.27/1974.Pdt tanggal 18 September 1975 Jis putusan Pengadilan Tinggi
Surabaya No. 131/1976 tanggal 14 Desember 1977, putusan Kasasi No. 1021 K/Sip/1977 tanggal 30
September 1981 dan putusan Peninjauan Kembali Reg No.157 PK/Pdt.G/1982, merupakan alat bukti
autentik yang bernilai sempurna tentang adanya pembagian harta peninggalan Pewaris Syech
Achmad bin Abdullah Wachdin Basyarahil kepada ke empat belas ( 14 ) ahli waris sesuai
Surat Ketetapan Hak Waris tanggal 3 Januari 1970 No. 1 / BA, karenanya harus dinyatakan adanya
pembagian harta peninggalan Pawaris tersebut telah terbukti :
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan Hakim pertama
yang menyatakan „ Pengadilan tidak dapat menilainya lagi „, akan tetapi Pengadilan Tinggi
Agama berpendapat Pengadilan harus menilainya karena Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan
No. 27/1974, Putusan Banding No. 131/1976.Pdt tanggal 14 Desember 1976, Putusan Kasasi No.
1021 K/Sip/1977 tanggal 30 September 1981 dan Peninjauan Kembali Reg No. 157 PK/Pdt/1982
tanggal 25 Oktober 1986, diajukan sebagai alat bukti oleh pihak berperkara yang harus dinilai
dan dipertimbangkan :
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama berdasar alat bukti tersebut diatas
berpendapat bahwa harta peninggalan Pewaris Syech Achmad bin Abdullah Wachdin Basyarahil
yang meninggal pada tanggal 15 Juli 1953 dimaksud, telah dibagi kepada semua ahli waris yang sah dan berhak atas harta warisan tersebut, karena dalam Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan
No.27/1974 Pdt tersebut ada ahli waris yang sah akan tetapi tidak berhak karena termahjub Menimbang, bahwa pertimbangan sebagaimana tersebut diatas karena putusan No. 27/1974.Pdt dan seterusnya sampai putusan Banding No. 131/1976, putusan No.1021 K/Sip/1977, tersebut bersifat Contentiosa memiliki nilai pembuktian yang benar-benar sempurna dan mengikat, baik mengikat kepada pihak yang terlibat dalam perkara dan ahli waris mereka

maupun orang atau pihak ketiga yang mendapatkan hak dari mereka ;
Menimbang, bahwa disamping atas dasar putusan Pengadilan Negeri Pamekasan No. 27/1974 Pdt tanggal 18 September 1975, putusan Banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 131/1976 tanggal 14 Desember 1976, putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1021 K/Sip/1977 tanggal 30 September 1981, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia No. Reg.157 PK/Pdt/1982 tanggal 25 Oktober 1986, juga berdasarkan bukti T.1-10 (Surat perdamaian No. 23 tanggal 21 Agustus 1989), bukti T.1-11
(Persetujuan pembagian harta warisan No. 10 tanggal 9 April 1990), bukti T.1-12 (Surat kuasa
untuk menjual No. 12 tanggal 10 April 1990), ternyata antara alat bukti satu dengan bukti
lainnya tersebut, saling berkaitan, yang menunjukkan sudah adanya penyelesaian secara tuntas
tentang harta peninggalan Pewaris Syech Achmad bin Abdullah Basyarahil yang meninggal
dunia pada tanggal 15 Juli 1953 di Pamekasan.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama juga tidak sependapat dengan
pertimbangan Hakim Pertama yang termaktub dalam putusan Nomor : 525/Pdt.G/2007/PA Pmk
halaman 57 alenia Nomor 2 dari bawah : „................oleh karena itu Pengadilan mengakui
pembagian tersebut dan menjadikannya alat bukti yang sah, tetapi dalam putusan ini melengkapi
putusan-putusan yang telah ada sehingga tidak ada lagi sengketa dikemudian hari, hal ini menurut
Majelis bukan mengesampingkan Putusan yang telah ada tetapi melengkapinya, dan ini tidak bisa
dihindari berakibat adanya perubahan besarnya bagian masing-masing berdasarkan Putusan /
Penetapan / Akta Waris, karena pembagian menurut faraid adalah suatu ketetapan yang pasti“.
Menimbang, bahwa Hakim Pertama menjadikan putusannya (Putusan Nomor :
525/Pdt.G/2007/PA.Pmk) hanya sebagai pelengkap adalah tidak pada tempatnya, karena masing
masing institusi (Pengadilan) telah diberikan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan yang
dijamin oleh Undang-Undang, (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
dan sebagainya), karenanya masing-masing putusan, baik putusan Pengadilan Agama maupun
Putusan Pengadilan Negeri adalah berdiri sendiri yang bersifat autentik .
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 397/Pid.B/2004/PA.Sby
tanggal 16 Desember 2004 (Bukti T.1-13) yang isinya membebaskan terdakwa Musa bin Said
Wachdin Basyarahil dan Harist bin Achmad Abdullah Wachdin Basyarahil dari segala dakwaan
(Pasal 266 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dakwaan ke 2 melanggar Pasal 372 JUHO)
sebagai alat bukti yang memberikan petunjuk bahwa tindakan zumaratul inayah Fauzidan Hj. Asih hastuti tersebut  tersebut:
melaksanakan bukti T.1-12 (Kuasa untuk menjual Nomor 12 tanggal 10 April 1990 sebagai
kelanjutan dari adanya Perdamaian No 23 tanggal 21 Agustus 1989 dan Persetujuan pembagian
harta warisan No.10 tanggal 9 April 1990) karena sudah adanya pembagian harta peninggalan
Pewaris Syech Achmad bin Abdullah Wachdin Basyarahil secara riil.
Menimbang, bahwa walaupun diakui masih ada budel harta Pewaris yang belum
terlaksana pembagiannya karena ada kesepakatan dari ahli waris sah yang berhak atas harta
Pewaris tersebut, seperti budel barang yang terletak di Pamekasan yang bersifat wakafiat, maka
penyelesaian pembagiannyapun harus mengacu kepada Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan
No 27/1974 Pdt, tanggal 18 September 1975, Jis Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya
No 131/1976.Pdt tanggal 14 Desember 1976, Putusan Kasasi No 1021 K/Sip/1977 tanggal 30
September 1981, Peninjauan Kembali No Reg 157 PK/Pdt/1982 tanggal 25 Oktober 1986 dibagi
habis kepada ke 14 (empat belas) ahli waris sah yang berhak atas harta warisan tersebut.
Menimbang, bahwa ke 14 (empat belas) ahli waris dimaksud adalah sebagaimana
tercantum dalam Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor 1/BA tanggal 3 Januari 1970 sebagai
revisi dari Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor 1336/BA tanggal 21 Oktober 1954 yaitu : 1
(satu) isteri, 1 (satu ) anak laki-laki dan 1 (satu) anak perempuan.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama berpendapat, oleh karena ternyata harta
sengketa tersebut telah terbagi habis dengan ketentuan Hukum Islam yang berlaku pada waktu
itu, yakni sebelum lahirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tahun 1991, maka ketentuanketentuan
tentang kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) khususnya Pasal 185 ayat
(1), in casu tidak dapat diberlakukan.
Menimbang, bahwa oleh karena Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak dapat diberlakukan
(Retro aktif) maka para Penggugat yang terdiri dari para ahli waris Pengganti in casu
sebagaimana bukti P.3 (Penetapan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor : 40/Pdt.P/2007/PA.Pmk
tanggal 20 Agustus 2007) harus dinyatakan tidak berkapasitas sebagai pihak (bukan sebagai
pihak) dan karenanya pula gugatan Penggugat / Terbanding harus di tolak.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak maka Consevatoir Beslag (CB)
yang telah diletakkan sesuai Barita Acara Sita tanggal 8 & 9 April 2008 Nomor :
525/Pdt.G/2007/PA.Pmk di Surabaya dan tanggal 15 April 2008 Nomor : 525/Pdt.G/2007/PA.Pmk
di Pati , harus diangkat.
Menimbang, bahwa selain alat bukti sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka
seluruh alat bukti yang berkaitan dengan budel barang sebagai harta peninggalan, yang oleh
karena harta peninggalan telah terbagi habis kepada ahli waris yang berhak (karena ada ahli
waris yang tidak berhak / mahjub), maka alat bukti tersebut dikesampingkan dan Pengadilan
Tinggi Agama tidak mempertimbangkan lagi .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka
Putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor : 525/Pdt.G/2007/PA.Pmk tanggal 25 Nopember
2008 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Dzulqa’dah 1429 Hijriyah yang mengabulkan
gugatan Penggugat / Terbanding yang menyatakan harta warisan Pewaris
Abdullah  joyo sugiti Wachdin Basyarahil  bin rasidul alam yang meninggal tanggal 15 Juli 1953 belum dibagi, tidak dapat
dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama akan mengadili
sendiri yang amarnya sebagaimana tercantum dalam putusan ini..
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat / Terbanding ditolak, maka sesuai
ketentuan Pasal 181 ayat (1) HIR biaya perkara yang timbul pada tingkat pertama dibebankan
kepada Penggugat / Terbanding 1 dan untuk tingkat Banding dibebankan kepada pihak yang
kalah yaitu Terbanding 1 sampai dengan Terbanding 46, Terbanding 47 untuk diri sendiri dan
semula Tergugat 39, 40, 41, 42, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 59, 78 dan semula Turut Tergugat
1, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, Terbanding 48 sampai dengan Terbanding 57, Turut Terbanding 1 sampai

dengan 4, Turut Terbanding 5 untuk diri sendiri dan semula Tergugat 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67,
68, 69 serta semula Turut Tergugat 3, 14, 15, 16, 17, Turut Terbanding 6 sampai dengan Turut
Terbanding 25, Turut Terbanding 26 untuk diri sendiri dan Wardah binti Abdullah Abdul Mutalib
bin Abdullah serta Turut Tergugat 1, 2, 3 dan 39 dan Turut Tergugat 47 (Terbanding 1 sampai
dengan 57 dan Turut Terbanding 1 sampai dengan 27), secara tanggung renteng.
Mengingat, segala ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan
dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menerima permohonan Banding dari Pembanding ;
Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor : 525/Pdt.G/2007/PA.Pmk
tanggal 25 Nopember 2008 M. bertepatan dengan tanggal 27 Dzulqa’dah 1429 H, dengan
mengadili sendiri ;
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi para Tergugat
POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan para Penggugat / Terbanding ;
2. Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Pamekasan untuk mengangkat Sita
Jaminan (Conservatoir Beslag) sesuai Berita Acara Sita tanggal 8 dan 9 April 2008
Nomor : 525/Pdt.G/2007/PA.Pmk di Surabaya dan tanggal 15 April 2008 Nomor :
525/Pdt.G/2007/PA.Pmk di Pamekasan ;
3. Menghukum para Penggugat / Terbanding 1 untuk membayar biaya perkara yang
timbul pada tingkat pertama sebesar Rp 22.724.000,- (Dua puluh dua juta tujuh ratus
dua puluh empat ribu rupiah) dan biaya perkara pada tingkat Banding dibebankan
kepada Terbanding 1 sampai dengan 57 dan Turut Terbanding 1 sampai dengan 27
uang sebesar Rp 61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Senin tanggal 2 Nopember 2009 M.
bertepatan dengan tanggal 14 Dzulqa’dah 1430 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama Surabaya yang dipimpin oleh kami Drs.YASMIDI, S.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H.A.
SAMIUN MANSYUR, S.H.,M.Hum. dan Drs. H.MOH.ANSOR ADNAN, S.H. masingmasing
sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan
dibantu oleh Hj. SITI ROFI’AH, S.H. sebagai Panitera Pengganti----- dengan tidak dihadiri oleh
pihak Pembanding dan Terbanding cq tergugat !

Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh :
PANITERA PENGADILAN TINGGI AGAMA
jakarta,
RACHMADI SUHAMKA, S.H.
Rincian biaya perkara :
- Meterai : Rp. 6.000,-
- Redaksi : Rp. 5.000,-
- Pemberkasan : Rp. 50.000,-
Jumlah : Rp. 61.000
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia










Tidak ada komentar:

Posting Komentar