DIDIK BAYU SAMODRA COPALX

Rabu, 15 Juli 2015

IDEOLOGI PANCASILA

  1. Sylvia Octavia Hidayati IIP'11 (071116051) Said: @5:48 am 
    Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung Empat Pokok Pikiran yang bilamana di analisis makna yang terkandung didalamnya tidak lain adalah penjabaran dari nilai-nilai Pancasila : Pokok Pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga. Pokok Pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak menwujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini penjabaran dari sila kelima. Pokok Pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat. Hal ini penjabaran sila keempat. Pokok Pikiran keempat menyatakan bahwa, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dan pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
    Selain itu, secara kausalitas nilai-nilai Pancasila adalah bersifat obyektif dan subyektif yang dimana Pancasila bersifat Universal. Nilai-nilai Pancasila bersifat Obyektif dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai. 2. Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan. 3. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber positif di Indonesia. Oleh karena itu dalam hirarkhi suatu tertib hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara obyektif tidak dapat diubah secara hukum. Sebagai konsekuensinya jikalau nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran negara proklamasi 1945. Sebaliknya nilai-nilai subyektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila bergantung/terlekat pada bangsa Indonesia itu sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bnagsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia. 2. Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan, dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara. 3. Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
    Kesimpulannya adalah teori core pholosophy Kaelan sangat benar karena negara Indonesia merupakan negara yang memiliki dasar (Pancasila) yang sangat kuat yang dimana tidak berdasarkan atau mengedepankan politik kekuasaan yang di dalam Pancasila itu sendiri mengandung makna dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, serta kenegaraan harus berdasar pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Namun yang terjadi saat ini krisis yang berkepanjangan yang dikemukakan Kaelan disebabkan oleh keinginan sepihak dari yang ingin memanfaatkan kekuasaan.
    Referensi :
    Kaelan, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Paradigma.
  2. 62
    NIDA'UL MUJAIDAH (071116071) NIDA'UL MUJAIDAH (071116071) Said: @6:34 am 
    Dasar filsafat Pancasila sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar Negara dan kenyataan budaya bangsa dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mendasar dan menyeluruh.
    Pancasila adalah komitmen final bangsa Indonesia. Tanpa pancasila Indonesia tidak ada atau tidak akan eksis. Pancasila adalah ideologi yang tidak ada bandingannya untuk bangsa Indonesia karena pancasila adalah alat pemersatu bagi seluruh komponen yang berbeda-beda, sehingga setiap upaya untuk menggantinya selalu akan berhadapan dengan seluruh kekuatan bangsa Indonesia secara menyeluruh. Pancasila adalah simbol ke-bhinneka-an Indonesia. Berbeda namun tetap satu jua.1
    Dengan demikian filsafat Pancasila akan mengungkapkan konsep-konsep kebenaran yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia,melainkan bagi manusia pada umumnya.
    1. Dasar ontologi Pancasila
    Secara ontologis Pancasila sebagai filsafat yang dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Dasar ontologi Pancasila pada hakikatnya adalah manusia.
    2. Dasar Epistemologi Pancasila
    Dasar epistemology Pancasila sebagai suatu obyek kajian pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan Pancasila dan susunan pengetahuan Pancasila.Adapun tentang sumber pengetahuan Pancasila sebagaimana telah dipahami bersama adalah nialai-nilai yang pada bangsa Indonesia itu sendiri
    3. Dasar aksiologi Pancasila
    Dasar aksiologi Pancasila pada hakikatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengetahuan tentang pancasila.karena sila-sila Pancasila sebagai suatu system filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis maka nilai-nilai yang terkandung dalamnya pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. selanjutnya , aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai Pancasila.
    Dalam tataran praksis, utamanya menyangkut relasi penyelenggaraan negara dan masyarakat, revitalisasi nilai-nilai pancasila harus dimulai dengan membangkitkan kegairahan dan optimisme publik. Misalnya, kepemimpenan nasional harus menegaskan kembali bahwa Negara Republik Indonesia adalah bukan negara agama tapi negara beragama, Indonesia adalah negeri yang kebebasannya berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Bhinneka Tunggal Ika, yang harus memiliki sikap saling hormat-menghormati, menghargai segala perbedaan dan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan golongan.
    Dari beberapa ilustrasi tersebut, secara bertahap, nilai-nilai pancasila akan benar-benar menginternalisasi dan membumi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Revitalisasi nilai-nilai pancasila bisa dimulai dengan menjadikan dasar negara ini kembali sebagai pembicaraan publik, sehingga masyarakat merasakan bahwa pancasila masih ada, dan masih dibutuhkan bagi bangsa Indonesia. Revitalisasi nilai-nilai juga dapat dilakukan dengan cara manifestasi identitas nasional. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai wawasan, antara lain; spiritual yang berlandaskan etik, estetika, dan religiusitas sebagai dasar dan arah pengembangan profesi.2
    Referensi:
    Tim penyusun MKD IAIN sunan ampel,merevitalisasi pendidikan pancasila sebagai pemandu reformasi(IAIN SUNAN AMPEL PRESS,Surabaya,2011)
    1,2 Ariz lukman blog,revitalisasi nilai-nilai pancasila
    Terima kasih…..
  3. 63
    NIDA'UL MUJAIDAH (071116071) NIDA'UL MUJAIDAH (071116071) Said: @6:37 am 
    NIDA’UL MUJAIDAH (071116071) Said: @6:34 am
    Nama:NIDA’UL MUJAIDAH
    NIM:071116071
    Prodi: ilmu informasi perpustakaan 2011
    Dasar filsafat Pancasila sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar Negara dan kenyataan budaya bangsa dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mendasar dan menyeluruh.
    Pancasila adalah komitmen final bangsa Indonesia. Tanpa pancasila Indonesia tidak ada atau tidak akan eksis. Pancasila adalah ideologi yang tidak ada bandingannya untuk bangsa Indonesia karena pancasila adalah alat pemersatu bagi seluruh komponen yang berbeda-beda, sehingga setiap upaya untuk menggantinya selalu akan berhadapan dengan seluruh kekuatan bangsa Indonesia secara menyeluruh. Pancasila adalah simbol ke-bhinneka-an Indonesia. Berbeda namun tetap satu jua.1
    Dengan demikian filsafat Pancasila akan mengungkapkan konsep-konsep kebenaran yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia,melainkan bagi manusia pada umumnya.
    1. Dasar ontologi Pancasila
    Secara ontologis Pancasila sebagai filsafat yang dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Dasar ontologi Pancasila pada hakikatnya adalah manusia.
    2. Dasar Epistemologi Pancasila
    Dasar epistemology Pancasila sebagai suatu obyek kajian pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan Pancasila dan susunan pengetahuan Pancasila.Adapun tentang sumber pengetahuan Pancasila sebagaimana telah dipahami bersama adalah nialai-nilai yang pada bangsa Indonesia itu sendiri
    3. Dasar aksiologi Pancasila
    Dasar aksiologi Pancasila pada hakikatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengetahuan tentang pancasila.karena sila-sila Pancasila sebagai suatu system filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis maka nilai-nilai yang terkandung dalamnya pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. selanjutnya , aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai Pancasila.
    Dalam tataran praksis, utamanya menyangkut relasi penyelenggaraan negara dan masyarakat, revitalisasi nilai-nilai pancasila harus dimulai dengan membangkitkan kegairahan dan optimisme publik. Misalnya, kepemimpenan nasional harus menegaskan kembali bahwa Negara Republik Indonesia adalah bukan negara agama tapi negara beragama, Indonesia adalah negeri yang kebebasannya berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Bhinneka Tunggal Ika, yang harus memiliki sikap saling hormat-menghormati, menghargai segala perbedaan dan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan golongan.
    Dari beberapa ilustrasi tersebut, secara bertahap, nilai-nilai pancasila akan benar-benar menginternalisasi dan membumi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Revitalisasi nilai-nilai pancasila bisa dimulai dengan menjadikan dasar negara ini kembali sebagai pembicaraan publik, sehingga masyarakat merasakan bahwa pancasila masih ada, dan masih dibutuhkan bagi bangsa Indonesia. Revitalisasi nilai-nilai juga dapat dilakukan dengan cara manifestasi identitas nasional. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai wawasan, antara lain; spiritual yang berlandaskan etik, estetika, dan religiusitas sebagai dasar dan arah pengembangan profesi.2
    Referensi:
    Tim penyusun MKD IAIN sunan ampel,merevitalisasi pendidikan pancasila sebagai pemandu reformasi(IAIN SUNAN AMPEL PRESS,Surabaya,2011)
    1,2 Ariz lukman blog,revitalisasi nilai-nilai pancasila
    Terima kasih…..
  4. 64
    Nova Ika Syaputri IIP'11 (071116011) Nova Ika Syaputri IIP'11 (071116011) Said: @6:49 am 
    Sebagai suatu ngra demokrasi kehidupan kenegaraaan Indonesia mendasarkan pada rule of law, krn negara di dasarkan pada sistem konstitusionalisme. Oleh krn itu dalam hubungannya dengan pelaksanaan demokrasi baik secara normatif maupun secara praktis, harus mendasarkan pd kondisi obyektif bangsa yg memiliki pndangan hidup filsafat pancasila. Filsafat pancasila mendasarkan core philosophynya, bahwa manusia adlh makhluk sosial&mnusia jga sbg makhluk Tuhan YME.Oleh karena itu pelaksanaan demokrasi d Indonesia harus ber-Ketuhanan YME.Nilai2 pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sbg Pokok Kaidah Negara yg Fundamental.Disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar yg fundamental bagi negara Indonesia terutama dalm pelaksanaan penyelenggaraan negara.Selain itu bahwa nilai2 Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan.Hal ini ditegaskan dalam pokok pikiran keempat yg menyatakan bahwa negara berdasarkan atas ketuhanan YME berdasar atas kemanusiaan yg adil dan beradab.Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan kenegaraan harus didasarkan pada moral etik yg bersumber pada nilai2 Ketuhanan YME dan menjunjung moral kemanusiaan yg beradab.Oleh karena itu nilai2 Pancasuila yg dituangkan dalam pokok pikiran keempat ini merupakan suatu fundamental moral dalam kehidupan kenegaraan.Konsekuensinya dlam segala aspek kehidupan negara,antara lain. Pemerintahan negara,pembangunan negara,pertahanan dan keamanan negara,politik negara serta pelaksanaan demokrasi harus senantiasa berdasarkan pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan.
    Selain itu dasar fundamental moral dalam kehidupan negara tersebut juga meliputi moralitas para penyelenggara negara dan seluruh warga negara.Bahkan dasar fundamental moral yg dituangkan dari nilai2 Pancasila tersebut juga harus mendasari moral dalam kaitannya dengan politik luar negeri Indonesia.Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia dalam era reformasi dewasa ini seharusnya bersifat rendah hati untuk mawas diri dalam upaya untuk memperbaiki kondisi dan nasib bangsa ini hendaklah didasarkan pada moralitas yg tertuang dalam pokok pikiran keempat tersebut yaitu moral Ketuhanan dan Kemanusiaan agar kesengsaraan rakyat tidak semakin bertambah.
    referensi :
    Kaelan, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Paradigma.
  5. 65
    Achmad Eko Ratno Achmad Eko Ratno Said: @6:50 am 
    Nama:Achmad Eko Ratno
    Nim: 071116028
    Prodi: IIP 2011
    Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang berasal dari akar budaya bangsa (kepribadian) yang dirumuskan oleh pendiri bangsa Indonesia dengan tujuan untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam mengerjakan berbgai aspek kehidupan dan juga berguna untuk mencerdaskan dan memajukan bangsa Indonesia. Kepribadian bangsa ini tidak akan tergerus oleh zaman apabila semua masyarakat Indonesia memahami dan menjalankan nilai-nila yang terkandung dalam Pancasila, baik itu bagi para pemimpin bangsa maupun bagi warga negara Indonesia. Yang dimaksud nilai adalah sesuatu yang dianggap baik dan bermanfaat oleh masyarakat pada umumnya.
    Bangsa Indonesia sekarang seperti bangsa yang tidak mempunyai ideologi sebagai pandangan hidup dan menganggap Pancasila adalah ideologi yang sulit diwujudkan untuk kehidupan berbangsa. Bahkan bangsa Indonesia sedang mengalami gejala “cultural shock” yang berarti kegoncangan budaya sendiri terhadap budaya asing. Hal itu bisa dilihat dari masyarakat yang lebih mengenal budaya asing daripada budayanya sendiri. Masyarakat juga lebih menerapkan pola hidup konsumtif yang berasal dari kebudayaan Barat sehingga mengakibatkan rusaknya moral bangsa Indonesia karena hanya mementingkan kepuasan duniawi dengan menempuh berbagai cara dalam memenuhi kepuasan tersebut. Itulah yang terjadi pada para penguasa dan wakil rakyat di DPR saat ini, mereka yang seharusnya mengabdi untuk masyarakat dengan sepenuh hati. Justru malah menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang sangat merugikan bagi masyarakat. Para penguaa juga sering melakukan hal-hal yang menjatuhkan lawan politiknya dengan cara kekerasan bahkan melakukan pembunuhan apabila lawan politik mereka dianggap menghalangi kepentingan-kepentingan yang akan mereka inginkan.
    Dampak yang terjadi apabila para penguasa dan wakil rakyat lebih mementingkan kepentingan mereka sendiri dibanding tugas utama mereka untuk mengabdi pada masyarakat dengan sepenuh hati yaitu timbulnya rasa tidak percaya terhadap para pemimpinnya sehingga mengakibatkan perpecahan dalam masyarakat. Perpecahan ini berupa pengkotak-kotak etnis, suku, ras, golongan, dan agama. Apabila hal itu terus dibiarkan, akan terjadi konflik sosial yang berbau SARA dan membahayakan kedaulatan negara Republik Indonesia.
    Pemerintah harus segera melakukan tindakan agar konflik itu tidak menyebar ke seluruh elemen masyarakat, salah satu tindakan yang harus dilakukan pemerintah yaitu mengambil solusi yang ditawarkan oleh Kaelan. Pemerintah harus mengadakan dialog-dialog antar agama, etnis, suku, ras, dan golongan sehingga kemungkinan terjadinya konflik akan berkurang karena adanya sikap saling menghargai antara satu kelompok dengan kelompok yang lain dalam dialog tersebut. Sesungguhnya perbedaan itu adalah hal yang sangat indah, apabila kita saling menjunjung, menghormati, dan menghargai arti dari perbedaan itu sendiri.
    Referensi : Buku catatan PKN sewaktu SMA
  6. 66
    MONICA AGUSTIN NURSAHPUTRI (071116061) IIP 2011 MONICA AGUSTIN NURSAHPUTRI (071116061) IIP 2011 Said: @7:00 am 
    NAMA : MONICA AGUSTIN NRSAHPUTRI
    NIM : 071116061
    PRODI: ILMU INFORMASI DAN PERPUSTAKAAN 2011
    Dalam membangun masyarakat demokratis yang berkeadaban terdapat hambatan dan juga solusi untuk mengatasi hal tersebut. Hambatan untuk membangun masyarakat demokratis yang berkeadaban terjadi karena terdapat banyak anggota masyarakat yang menyalurkan keinginanya melalui cara-cara kekerasan dan masih maraknya aksi-aksi pengarahan massa, penggunaan issu-issu agama, etnis dan budaya sebagai cara dan perilaku berpolitik. Hal tersebut mencerminkan bahwa minimnya pengetahuan masyarakat secara umum tentang nilai-nilai demokrasi, dengan minimnya pengetahuan masyarakat tesebut akan menyebabkan ketidaktahuannya akan hak dan kewajibannya sebagai seorang warga Negara. Apabila masyarakat sudah tidak mengetahui masing-masing hak dan kewajibannya tentu dengan sendirinya ia tidak mengetahui cara-cara mengemukakan pendapat atau menyalurkan aspirasi secara rasional dan beradab. Dalam hal ini, penyalagunaan makna kebebasan oleh massa yang cenderung mengarah pada tindakan anarkis dan pelanggaran HAM menambah suram masa depan demokrasi. Banyak orang pesimis terhadap prospek tumbuhnya demokrasi di Indonesia dan meragukan kebenaran harapan dan asumsi bahwa pada waktunya, demokrasi sebagai sistem pemerintahan dan sebagai sistem sosial akan dapat tumbuh dengan subur di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan kita telah meghadapi keadaan serta kondisi nyata di sekitar lingkungan kita yang cenderung membuat kita merasa skeptic (ragu) tentang masa depan demokrasi di Indonesia serta kurang efektifnya sistem peradilan dan sistem keamanan selama ini menyebabkan tetap merajalelanya praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dalam masyarakat merupakan alasan-alasan yang cukup kuat untuk meragukan masa depan demokrasi di Indonesia.
    Sebagai warga Negara yang baik kita harus mendukung adanya perubahan yang berdampak positif untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara harus memiliki karakter atau jiwa yang demokratis, yakni Rasa hormat dan tanggung jawab, Bersikap kritis, Membuka diskusi dan dialog, Bersikap terbuka, Rasional, dan Jujur. Yang dimaksud dengan Rasa Hormat dan tanggung jawab yaitu warganegara memiliki rasa hormat terhadappluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri dari suku, bangsa, ras, keyakinan beragama, dan ideology politik. Ia juga turut bertanggung jawab menjaga keteraturan Negara yang berdiri di atas pluralitas tersebut. Sikap kritis artinya warganegara demokrat selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empiris (realitas sosial, budaya, dan politik) ataupun terhadap kenyataan supra-empiris (agama, mitologi, kepercayaan). Membuka diskusi dan dialog untuk meminimalisasi konflik dari pluralistik, maka membuka ruang untuk berdiskusi dan berdialog merupakan solusi yang dapat digunakan. Sikap membuka diri untuk dialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga Negara yang demokrat. Bersifat terbuka merupakan rasa hormat terhadap kebebasan sesama manusia, termasuk tengggang rasa pada hal-hal yang baru dan asing. Rasional adalah warganegara demokrat mempunyai kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas. Jujur yaitu bersikap adil akan melahirkan kejujuran dan tanggung jawab moral. Menata demokrasi melalui pendidikan masih belum terinstitusionalisasi secara sistematis di Indonesia.
    Dengan memberikan Pendidikan Kewarganegaraan pada Sekolah Menengah Atas dan Perguruan Tinggi sangatlah penting, karena masyarakat Indonesia yang demokratis dan berkeadaban dapat diwujudkan atau dioptimalkan melalui peran serta dari mereka sebagai generasi penerus bangsa. Metode pembelajaran yang menjadikan peserta didik sebagai pusat proses pembelajaran merupakan cara belajar yang sesuai dengan kebutuhan mendesak akan pendidikan kewarganegaraan yang demokratis, sehingga menghasilkan untuk membangun kesadaran peserta didik akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakannya secara demokratis dan beradab.
    Perubahan yang terjadi dalam bangsa Indonesia selalu terdapat dampak-dampak berkelanjutan, setelah terjadi suatu perubahan tersebut. Pembaruan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia yaitu suatu proses menuju arah yang lebih baik demi terwujudnya tujuan bangsa indonesia , namun tidak semua cita-cita bangsa Indonesia dapat tercapai. Bangsa Indonesia bercita-cita untuk menuju masyarakat demokrasi, dimana semakin lama Negara-negara demokrasi berlangsung (dengan anggapan Negara-negara tersebut mengkonsolidasikan norma-norma tersebut), maka semakin kecil kemungkinan terjadinya konflik kekerasan diantara mereka. Budaya demokrasi adalah budaya perdamaian, karena Negara-negara demokrasi mengengkang untuk berperang satu sama lain, sehingga mendorong upaya pemecahan konflik secara damai dalam masyarakat. Dengan terciptanya masyarakat yang demokrasi, maka bentuk politik kekuasaan tidak mempunyai kewenangan untuk mendistorsi dan tidak akan ada kekerasan yang dilakukan pada masyarakat minoritas. Telah dijelaskan tadi bahwa Negara demokrasi mengengkang adanya perang satu sama lain, sehingga tercapailah tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dalam era reformasi.
    Pada masa reformasi ini, kesejahteraan masyarakat di Indonesia masih sangat terpuruk karena faktor ekonomi di Indonesia yang sangat buruk, Pembangunan ekonomi nasional selama ini masih belum mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat secara luas karena pembangunan ekonomi yang sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Indikator utamanya adalah tingginya ketimpangan dan kemiskinan serta tidak meratanya pembukaan lapangan pekerjaan yang diserahkan kepada mekanisme pasar. Kesewenang-wenangan para politik kekuasaan adalah faktor yang meyebabkan adanya krisis yang berkepanjangan, berupa konflik kekerasan, terorisme, konflik etnis, ras, suku, golongan, dan agama di negeri ini telah membawa anak-anak bangsa yang tidak berdosa. Jika hal tersebut terus terjadi lantas bangsa kita ini tidak akan pernah maju karena yang menjadi penerus politik kekuasaan dominan dari pihak mayoritas yaitu mereka yang dapat melanjutkan study sedangkan rakyat minoritas tidak mendapat kesempatan memperoleh ilmu karena keterbatasan ekonomi. Apabila yang menjadi politik kekuasaan lebih cenderung pada pihak mayoritas maka tidak menutup kemungkinan hasilnya tidak jauh beda dengan yang kita rasakan sekarang, namun apabila yang menjadi penguasa dari pihak minoritas yang berjuang agar ia dapat menjadi seorang penguasa, kemungkinan akan menghasilkan perbedaan karena pihak minoritas bisa merasakan susahnya menjadi masyarakat minoritas dan ia akan lebih mensejahterakan kalangan minoritas. Dalam negara kesejahteraan, pemecahan masalah kesejahteraan sosial, seperti kemiskinan, pengangguran, ketimpangan dan ketelantaran tidak dilakukan melalui proyek-proyek sosial parsial yang berjangka pendek. Melainkan diatasi secara terpadu oleh program-program jaminan sosial (social security), seperti pelayanan sosial, rehabilitasi sosial, serta berbagai tunjangan pendidikan, kesehatan, hari tua, dan pengangguran. Itulah salah satu dasarnya mengapa negara-negara maju berusaha mengurangi kesenjangan itu dengan menerapkan welfare state (negara kesejahteraan). Suatu sistem yang memberi peran lebih besar kepada negara (pemerintah) dalam pembangunan kesejahteraan sosial yang terencana, melembaga dan berkesinambungan. Sehingga tidak ada krisis yang berkepanjangan, berupa konflik kekerasan, terorisme, konflik etnis, ras, suku, golongan, dan agama di negeri ini telah membawa anak-anak bangsa yang tidak berdosa.
    Pancasila yaitu sebagai dasar filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia yang pada hakikatnya adalah sebagai suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental, dan menyeluruh. Nilai-nilai pancasila sebagai nilai fundamental Negara, yaitu Pembukaan UUD 1945 terdapat nilai-nilai pancasila yang mengandung empat pokok pikiran sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, diantarannya yaitu Pokok pikiran pertama yaitu Negara Indonesia adalah Negara persatuan, Pokok pikiran kedua bahwa Negara hendak “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, merupakan penjabaran dari sila kelima, Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa “Negara berkedaulatan rakyat” berlandaskan kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan merupakan penjabaran dari sila keempat, dan Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa “Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa” menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua. Dengan meletakkan dasar filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka dalam pelaksanaannya harus berdasarkan landasan pancasila. Sehingga etos dari perekat kehidupan kebangsaan yang religious dan beradab dapat kita rasakan dengan menjunjung atau melaksanakan nilai Pancasila sila pertama dan kedua “Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa” menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yang artinya segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Negara bahkan moral Negara, moral penyelenggaraan Negara, politk Negara, pemerintahan Negara, hukum dan peraturan perundang-undangan Negara, kebebasan dan hak asasi warga Negara harus dijiwai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.
    referensi :
    GBPP DAN MATERI MATAKULIAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN, Universitas Airlangga, 2009.
    http://galangadadisini.blogspot.com/2012/03/untuk-membangun-suatu-tatanan.html
    http://tadiebpalu.net/?p=375
  7. 67
    ajeng rizki fajriyati ajeng rizki fajriyati Said: @7:02 am 
    filsafat Pancasila, tidak bersifat individualistik, tidak sekuler, melainkan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Adapun Negara yang didirikan manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari Negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk terwujudnya suatu Negara sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya persatuan dalam suatu Negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam wilayah Negara tertentu. Sehingga dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal mula kekuasaannegara. Maka merupakan suatu keharusan bahwa Negara harus bersifat demokratis, hak serta kekuasaan rakyat harus dijamn baik sebagai individu maupun secara besama (hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan Negara sebagai tujuan bersama dari seluruh warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya, sehingga mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama (hakikat sila kelima).
    Sebagai ajaran falsafah, Pancasila itu mencerminkan nilai-nilai dan pandangan mendasar dan hakiki rakyat Indonesia dalam hubungannya dengan sumber kesemestaaan, Tuhan Yang maha Pencipta. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai asas fundamental dalam kehidupan kebangsaan jika diterapkan secara benar dan tepat maka akan mencerminkan identitas bangsa yang religius. Begitupun dengan pengamalan nilai-nilai sila-sila dari Pancasila yang tepat dan benar dalam setiap sendi-sendi kehidupan kebangsaan maka hasil pengamalan dari nilai-nilai Pancasila itu akan menciptakan bangsa yang beradab.
    Sehingga dapat disimpulkan bahwa untuk menjalankan kehidupan negara yang demokratis maka dalam setiap pelakasanaan demokrasi setiap individu khususnya individu/kelompok yang memiliki wewenang atas kebijakan haruslah mengamalkan, menanamkan dan mempersonifikasikan sila-sila Pancasila sebagai fundamental dalam setiap sendi-sendi kehidupan, demi terciptanya kesejahteraan rakyat dan kehidupan kebangsaan yang beradab dan religius (yang dimana untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang religious itu haruslah berdasarkan asas Ketuhanan Yang maha Esa, dan kehidupan kebaangsaan yang beradab itu haruslah berasaskan pada setiap nilai sila-sila Pancasila dalam pelaksanaan setiap sendi-sendi kehidupan).
    Referensi :
    Kaelan, dan Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganeraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
    Syarbaini, Syahrial. 2004. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Bogor: Ghalia Indonesia.
  8. 68
    nama: ajeng rizki fajriyati    nim: 071116054   Prodi: ilmu informasi dan perpustakaan nama: ajeng rizki fajriyati nim: 071116054 Prodi: ilmu informasi dan perpustakaan Said: @7:09 am 
    filsafat Pancasila, tidak bersifat individualistik, tidak sekuler, melainkan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Adapun Negara yang didirikan manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari Negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk terwujudnya suatu Negara sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya persatuan dalam suatu Negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam wilayah Negara tertentu. Sehingga dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal mula kekuasaannegara. Maka merupakan suatu keharusan bahwa Negara harus bersifat demokratis, hak serta kekuasaan rakyat harus dijamn baik sebagai individu maupun secara besama (hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan Negara sebagai tujuan bersama dari seluruh warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya, sehingga mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama (hakikat sila kelima).
    Sebagai ajaran falsafah, Pancasila itu mencerminkan nilai-nilai dan pandangan mendasar dan hakiki rakyat Indonesia dalam hubungannya dengan sumber kesemestaaan, Tuhan Yang maha Pencipta. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai asas fundamental dalam kehidupan kebangsaan jika diterapkan secara benar dan tepat maka akan mencerminkan identitas bangsa yang religius. Begitupun dengan pengamalan nilai-nilai sila-sila dari Pancasila yang tepat dan benar dalam setiap sendi-sendi kehidupan kebangsaan maka hasil pengamalan dari nilai-nilai Pancasila itu akan menciptakan bangsa yang beradab.
    Sehingga dapat disimpulkan bahwa untuk menjalankan kehidupan negara yang demokratis maka dalam setiap pelakasanaan demokrasi setiap individu khususnya individu/kelompok yang memiliki wewenang atas kebijakan haruslah mengamalkan, menanamkan dan mempersonifikasikan sila-sila Pancasila sebagai fundamental dalam setiap sendi-sendi kehidupan, demi terciptanya kesejahteraan rakyat dan kehidupan kebangsaan yang beradab dan religius (yang dimana untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang religious itu haruslah berdasarkan asas Ketuhanan Yang maha Esa, dan kehidupan kebaangsaan yang beradab itu haruslah berasaskan pada setiap nilai sila-sila Pancasila dalam pelaksanaan setiap sendi-sendi kehidupan).
    Referensi :
    Kaelan, dan Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganeraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
    Syarbaini, Syahrial. 2004. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Bogor: Ghalia Indonesia.
  9. 69
    Ririn Erniasari Ririn Erniasari Said: @7:23 am 
    Nama : Ririn Erniasari
    NIM : 071116062
    Prodi : IIP / 2011
    Filsafat adalah pandangan dalam hidup yang dianggap paling benar, paling baik dan membawa kesejahteraan kehidupannya dan pilihan manusia sebagai suatu pandangan dalam hidupnya. Sedangkan dasar filsafat negara Indonesia terdiri atas lima sila yang masing - masing merupakan suatu asas peradaban yang merupakan suatu kesatuan dan keutuhan yang bersifat bulat, hierarkis dan sistematis dimana setiap sila merupakan suatu unsur (bagian yang mutlak) dari kesatuan Pancasila. Maka dasar filsafat negara Pancasila adalah merupakan suatu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal dengan konsekuensi setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terpisah dari sila yang lainnya.
    Meski telah dilengkapi dengan dasar filsafat yang seharusnya memprioritaskan kesejahteraan masyarakat (welfare state) namun faktanya telah terpinggirkan oleh mengedepannya politik kekuasaan. Beberapa kondisi seperti krisis yang berkepanjangan, konflik kekerasan, terorisme, konflik etnis, ras, suku, golongan, dan agama di negeri ini yang telah melibatkan anak-anak bangsa yang tidak berdosa merupakan akibat dari tidak didasarkannya reformasi saat ini pada dasar filsafat negara Pancasila (Kaelan,2006). Adapun solusi yang ditawarkan oleh Kaelan adalah dengan meletakkan dasar filsafat negara Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Solusi ini sangat tepat karena langsung pada sasaran dalam artian langsung pada sumber permasalahan yang mendasar. Dan kenapa harus filsafat Pancasila ??????? Karena sebagai dasar filsafat, Pancasila memiliki dasar pemikiran filosofis sebagai berikut:
    1. Negara didirikan oleh manusia berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa (hakikat sila pertama)
    2. Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab (hakikat sila kedua)
    3. Demi terwujudnya suatu negara sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga)
    4. Rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara tertentu dan juga sebagai asal mula kekuasaan. Negara haruslah bersifat demokratis, hak dan kekuasaan rakyat harus dijamin sebagai individu maupun secara bersama (hakikat sila keempat)
    5. Untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama ( kehidupan sosial) (hakilkat sila kelima).
    Nilai-nilai inilah yang perupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Adapun nilai yang terkadung dalam dasar filsafat ini adalah nilai kerohanian, nilai vital, nilai material, nilai kebenaran (kenyataan), estetis, etis, maupun nilai religius.
    Secara kausalitas nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif. Adapun penjelasan dari nilai – nilai Pancasila bersifat objektif adalah:
    1. Rumusan dari sila- sila Pancasila bersifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
    2. Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masabaik dalam kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
    3. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum positif di Indonesia
    Sedangkan penjelasan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif adalah:
    1. Nilai - nilai Pancasila merupakan hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia (bangsa Indonesia sebagai kausa materialis).
    2. Nilai nilai Pancasila merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan, kebijaksanaan (Nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia).
    3. Nilai – nilai Pancasila mengandungdi dalamnya terkandung tujuh nilai-nilai kerohanian yaitu kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa (Darmodiharjo, 1996)
    Nilai – nilai Pancasila merupakan cita-cita ‘das Sollen’ tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan ‘das Sein’. Adapun cita –cita yang tercakup dalam Pancasila sudah sangat menyeluruh (mencakup segala aspek-aspek kehidupan). Maka dengan diletakkannya dasar filsafat negara Pancasila sebagai dasar fundamental dalam bemasyarakat, bernegara, dan berbangsa yang merupakan solusi dari Kaelan ini sangatlah tepat. Sesempurna apapun cita – cita dan konsep yang dirancang namun tidak diterapakn maka tidak akan pernah terwujud. Maka kita semua sebagai warga negara yang berdasar filsafat sangat luhur harus berusaha untuk mewujudkan negara Pancasila demi tercapainya negara yang adil, makmur dan sejahtera. Amin.
    Referensi:
    Kaelan, M.S. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
  10. 70
    M. Khoirul Rohman/IIP/071116040 M. Khoirul Rohman/IIP/071116040 Said: @7:41 am 
    NAMA : M. Khoirul Rohman
    NIM : 071116040
    PRODI : Ilmu Informasi dan Perpustakaan
    Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukumsecara obyektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum,serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesiayang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah didapatkan dan diabstrasikan oleh para pendiri negara menjaji lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia(Ketetapan No. XX/MPRS/1966). Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Adapun didalamnya memuat niali-nilai Pancasila mengandung Empat Pokok Pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkandung didalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
    Pokok Pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan , yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran dari sila ketiga. Pokok Pikiran yang kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok Pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima. Pokok Pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini penjabaran dari sila keempat. Pokok Pikiran keempat menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjujung tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
    Dari keempat pokok pikiran tersebut dapat disimpulkan bahwa empat pokok pikiran itu tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila Pancasila. Pokok pikiran ini sebagai dasar fundamental dalam pendirian negara, yang realisasi berikutnya perlu diwujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam UUD 1945. Dengan perkataan lain bahwa dalam penjabaran sila-sila Pancasila melainkan melalui Pembukaan UUD 1945. Empat Pokok Pikiran dan barulah dikongkritisasi dalam pasal UUD 1945. Selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan serta hukum positif di bawahnya. Dalam pengertian yang seperti inilah maka sebenarnya dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam hal pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
    Selain itu bahwa nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan. Hal ini ditegaskan dalam pokok pikiran keempat yang menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan kenegaraan harus didasrkan pada moral etik yang bersumber pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjunjung moral kemanusiaan yang beradab. Oleh karena itu nilai-nilai Pancasila yang dituangkan dalam Pokok Pikiran keempat ini merupakan suatu dasar fundamental moral dalam kehidupan kenegaraan. Konsekuensinya dalam segala aspek kehidupan negara, antara lain pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan dan keamanan negara, politik negara serta pelaksanaan demokrasi harus senantiasa berdasarkan pada moral Ketuhanan dan kemanusiaan. Selain itu dasar fundamental moral dalam kehidupan kenegaraan tersebut juga meliputi moralitas para penyelenggara negara dan seluruh warga negara. Bahkan dasar fundamental moral yang dituangkan dari nilai-nilai Pancasila tersebut juga harus mendasari moral dalam kaitannya dalam politik luar negeri Indonesia.
    reference:
    Kaelan, 2004, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma
  11. 71
    Rizka Halalinatin thoyyibah (O71116026) Rizka Halalinatin thoyyibah (O71116026) Said: @7:47 am 
    Nama: Rizka Halalinatin Thoyyibah
    NIM : 071116026
    prodi:IIP’11
    pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi pacuan atau pedoman bagi bangsa indonesia yang diyakini , adil , dan paling benar. seperti yang telah dirumuskan secara umum pancasila bersifat universal. Yaitu mengandung berbagai unsur-unsur ideologi yang sesuai dengan bangsa indonesia yang telah diterapkan di kehidupan bangsa indonesia sejak zaman dahulu dan mampu diterima oleh siapapun bahkan dinegara manapun.Isi arti pancasila yang universal merupakan inti sari pancasila yang menjadi pangkal otak baik dalam bidang pelaksanaan pada bidang kenegaraan, tertib hukum dan serta dalam realisasi praktik dalam berbagai bidang kehidupan yang di dalamnya terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,kerakyatan dan keadilan. di sisi lain negara merupakan persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia atau masyarakat hukum. adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari negara sebagai persekutuan hidup berkedudukan kodart manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa (hakikat sila pertama. negara merupakan persekutuan hidupa sebagai makhluk tuhan yang maha Esa pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab(hakikat sila kedua). Untuk terwujudnya suatu negara sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya persatuan dalam suatu negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara tertentu. Sehingga dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Maka merupakan suatu keharusan bahwa negara bersifat demokratis hak serta kekuasan rakyat harus dijamin baik secara individu maupun secara bersama(hakikait sila keemapat). Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama dari seluruh warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindugan bagi seluruh warganya, sehingga untuk mewujudakan seluruh tujuan warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama(hakikat sila kelima). Jika berkaca dari makna-makna pancasila tersebut maka memang seharusnya pancasila menjadi pacuan , pedoman , dan sarana pengontrol tiap tindakan-tindakan baik yang akan dilakukan oleh masyarakatnya maupun para pemimpin kekuasaan. kembali ke pengertian dan maksud dari ideologi bukankah ideologi adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar negara, atau pandanga. yang pada dasarnya cita-cita dan dasar negara adalah suatu kesatuan. sebagai suatu ideologi pancasila bukan hanya sebagai perenungan pemikiran belaka. maka dengan demikian kita harus meletakan pancasila sebagai acuan untuk membangun masyarakat indonesia yang demokratis dan beradab. bukankah pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang wajib diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata.Dalam hal ini sudah seharunya pemerintah mulai menerapkan nilai-nilai pancasila dalam bidang pendidikan atau bahkan mulai dari diri kita sendiri untuk membentuk karakter-karakter yang berlandaskan pancasila dalam diri masyarakat indonesia untuk membangun masyrakat yang demokratis dan berkeadaban. seperti yang kita ketahui sudah banyak masyarkat indonesia yang mulai meninggalkan nilai-nilai luhur pancasila dalam kehidupannya sehingga terjadinya konflik-konflik dalam kehidupan masyarakat indonesia.
    sumber referensi :
    kaelan, 2007 , pendidikan kewaranegraan untuk perguruan tinggi, yogyakarta : paradigma
    http://itsmysoulin3.blogspot.com
  12. 72
    Shirley Alifta A. (IIP'11/071116003) Shirley Alifta A. (IIP'11/071116003) Said: @7:49 am 
    Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan sebagai dasar filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bulat dan bersifat sistematis. Dalam hal ini berarti Pancasila tidak tersusun secara terpisah melainkan merupakan satu kesatuan yang utuh. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia berarti bahwa seluruh aspek kehidupan kebangsaan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Negara Indonesia merupakan negara yang luas dan penuh dengan keberagaman. Dari keberagaman tersebut membutuhkan suatu unsur yang mengikat yaitu Ketuhanan yang tercermin pada sila pertama dalam Pancasila. Tuhan telah menciptakan manusia dengan keberagaman, tetapi meskipun beragam sebenarnya pada hakikatnya manusia itu tetap sama. Dari hal tersebut maka akan tercipta manusia yang Beradab. Jika manusia telah tercipta dengan keberadaban maka secara otomatis akan tercipta masyarakat yang Bersatu. Dari persatuan dalam masyarakat maka akan tercipta manusia-manusia yang Bijak. Jika seluruh masyarakat telah melakukan keempat unsur tersebut maka akan tercipta negara yang Adil dan Makmur. Nilai-nilai inilah yang merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan kebangsaan, kenegaraan, dan kemasyarakatan.
    Nilai- nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia yang secara objektif menjadi suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, cita-cita moral, serta watak bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran tidak lain merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila. Dengan kata lain bahwa dalam penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan bukanlah secara langsung dari sila-sila Pancasila melainkan melalui Pembukaan UUD 1945. Dalam pengertian inilah maka sebenarnya dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Selain itu bahwa nilai-nilai Pancasila juga merupakan landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan. Hal ini ditegaskan dalam pokok pikiran keempat yang menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab yang berarti bahwa kehidupan kenegaraan harus didasarkan pada moral etik yang bersumber pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjunjung moral kemanusiaan yang beradab. Konsekuensinya dalam segala aspek kenegaraan yang antara lain pemerintahan negara, pembangunan, pertahanan dan keamanan megara, politik negara, serta pelaksanaan demokrasi harus senantiasa berdasarkan pada moral Ketuhanan dan kemanusian. Bahkan dasar fundamental yang dituangkan dari nilai-nilai Pancasila tersebut juga harus mendasari moral dalam kaitannya politik luar negeri Indonesia. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia dalam era reformasi ini hendaklah berdasarkan moralitas yang dituangkan nilai-nilai Pancasila tersebut untuk memperbaiki nasib bangsa dan terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia yang sesuai dengan Pancasila.
    Referensi : Kaelan, dan Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganeraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
  13. 73
    Beata Indhira Beata Indhira Said: @8:03 am 
    Beata Indhira
    071116009
    Meletakkan Pancasila yang merupakan dasar negara Pancasila sebagai dasar fundamental berbangsa dan bernegara dan sebagai etos perekat kehidupan kebangsaan merupakan solusi yang tepat, karena dalam filsafat Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sitematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai yang bersifat mendasar. Selain itu, juga sesuai dengan fungsi dan kedudukan Pancasila yaitu sebagai:
    1.Pancasila Sebagai Dasar Negara
    Sebagai dasar negara Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998).
    2.Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
    Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
    Dengan berbasis kepada dua fungsi dan kedudukan Pancasila ini saja, seharusnya masyarakat Indonesia, khususnya para pejabat bangsa ini sadar bagaimana tingkah laku mereka selama ini. Sesuaikah perilaku mereka dengan nilai-nilai dalam Pancasila? Padahal, Jika nilai-nilai tersebut tetap konsisten diterapkan dan dijalankan bersama oleh bangsa Indonesia, tentunya kasus penyimpangan reformasi di negara ini tidak terjadi.
    Referensi:
    http://saepudinonline.wordpress.com/2011/01/10/rangkuman-pendidikan-pancasila-prof-kaelan-bab-2/
    http://sukatulis.wordpress.com/2010/12/11/fungsi-dan-kedudukan-pancasila/
  14. 74
    Zulfa Avidiansyah (071116007) IIP'11 Zulfa Avidiansyah (071116007) IIP'11 Said: @8:03 am 
    nama : Zulfa Avidiansyah
    NIM : 071116007
    Pada saat ini, kita tentu melihat dan mendengar serta merasakan bagaimana masalah demi masalah melanda negara Indonesia ini. Banyak sekali berita yang menampilkan keironisan bagaimana suatu kehidupan. Sebuah bangsa yang besar akan tetapi memiliki mental yang lemah, sikap apatis terhadap rakyat kecil, dan hanya memikirkan jabatan dan kekuasaan. Korupsi menghiasi media-media seperti cetak ataupun elektronik. Sarana dan prasarana untuk pendidikan tidak ada perhatian dari pemerintah. Kesejahteraan masyarakat (welfare state) yang seharusnya menjadi prioritas menjadi terpinggirkan karena hanya fokus dalam mempertahankan kekuasaan ataupun mendapakan kekuasaan. Perang politik sering terjadi dan dapat merusak semangat persatuan bangsa Indonesia. Hal ini sangat bertolak belakang dengan cita-cita yang diharapkan oleh bangsa Indonesia. Untuk mencapai tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa. hal tersebut sangat memprihatinkan bagi negara Indonesia karena pada hakikatnya negara Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki ciri khas dan karakteristik yang luar biasa menjadi sebuah bangsa. Bangsa Indonesia memiliki sebuah pandangan hidup yang diambil dari nilai-nilai yang telah ada pada masyarakatnya. Nilai-nilai tersebut sangatlah mulia dan luhur. Nilai-nilai tersebut terkristalisasi menjadi sebuah ideologi yang bernama Pancasila. Pancasila yang berarti 5 dasaran yang menjadi pandangan hidup bagi bangsa Indonesia. Pancasila yang berisikan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyaratan/perwakilan.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Suatu hal yang luhur yang dapat digunakan oleh Bangsa Indonesia yang memiliki kemajemukan dan multikultur. Lima sila tersebut memiliki nilai-nilai yang yang dapat dipahami, diresapi, dan dijalankan oleh bangsa Indonesia. Mulai dari nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai yang masing-masing saling berkaitan satu sama lain. Pada intinya tuhan sebagai kausa prima yang memiliki hak prerogatif dalam mengatur alam semesta ini. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius yang memiliki tuhan dan mengakui bahwa tuhan itu ada. manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki sebuah akhlak karena tuhan menciptakan manusia dengan sebaik-baik rupa tentu memiliki sebuah akal yang dapat digunakan untuk berpikir bagaimana manusia dapat bermanfaat bagi manusia yang lain. Disamping itu, Manusia dapat menjadi makhluk individu yang bertanggungjawab kepada tuhannya karena manusia diberi amanah sebagai seorang khalifah. Kemudian adalah satu. Satu sebagai semangat persatuan bahwa manusia adalah makhluk sosial yang memiliki satu semangat persatuan bagi bangsa dan negaranya. Rakyat, sudah sangat jelas bahwa pemerintah harus bersinergi dengan rakyatnya. Semangat persatuan yang telah ada digunakan untuk bergotong-royong membangun sebuah negara yang berkeadilan. Adil, setelah kelima hal tersebut dipadukan dan dilaksanakan harapannya adalah siapapun memiliki jiwa yang adil bagi diri sendiri ataupun orang lain. Menjadi khalifah yang adil dan bukan menjadi yang dzalim. Dari hal tersebut, kita dapat melihat bagaimana bangsa Indonesia kurang meresapi dan tidak merealisasikan ideologinya yang seharusnya menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia.
    Menurut Kaelan (2006), reformasi yang sedang bergulir ini tidak didasarkan pada core philosophy bangsa Indonesia, sehingga berakibat pada krisis yang berkepanjangan, berupa konflik kekerasan, terorisme, konflik SARA telah membawa anak-anak bangsa yang tidak berdosa. kemudian beliau menawarkan sebuah solusi dimana Solusi yang ditawarkan tersebut adalah segera meletakkan dasar filsafat negara Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan beradab. Hal tersebut sangat masuk akal, karena jika kita mengamati dan menganalisis fenomena yang ada, bangsa Indonesia seakan-akan lupa bahwa mereka memiliki suatu pandangan hidup yang sangat luhur. Bangsa Indonesia terlalu fokus dengan politik kekuasaan, dan cenderung individualis sebagai akibat dari globalisasi yang tidak tersaring. Bangsa Indonesia tidak mempraktikkan apa yang menjadi pandangan hidupnya. Dari solusi tersebut dilaksanakan maka konflik - konflik yang terjadi bisa teratasi dan tidak akan terjadi. Bagaimana tidak, apabila suatu bangsa memiliki pedoman dan pandangan hidup yang jelas maka dalam perjalannya untuk menuju impiannya tidak akan tersesat dan akan fokus berjalan ke depan. Perjalanan untuk mewujudkan cita-cita bangsa menjadi jelas.
    Pancasila sebagai landasan memiliki peranan penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya memiliki suatu dampak yang luar biasa bagi kehidupan bangsa. Apabila nilai - nilai tersebut direalisasikan, maka akan muncul pribadi-pribadi yang luar biasa pula. Karakter bangsa akan muncul dan terbangun. Pribadi tersebut berkarakter religius yang meyakini bahwa tuhan itu ada dan ia adalah ciptaanNya, kemudian ia sebagai makhluk individu yang berkewajiban beribadah kepada Tuhannya dan mempertanggungjawabkan kehidupannya di dunia kelak di akhirat. Sebagai makhluk sosial, ia saling tolong-menolong, dan bergotong-royong. Ia memiliki semangat persatuan, NKRI. Menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi persatuan. Ia meyakini bahwa Tuhan menciptakan manusia tidak hanya dalam 1 tipe, akan tetapi sangat bervarisai. Kemudian, menggunakan kepala dingin dalam menyelesaikan masalah dan menggunakan musyawarah untuk mencapai kemufakatan. Sehingga harapan untuk mencapai keadilan sosial dapat tercapai. Keadilan untuk dirinya sendiri dan orang lain. Apabila direalisasikan seperti demikian, tentu akan menjadi etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan beradab. Menyadari bahwa kita semua adalah ciptaan Tuhan yang diamanahkan sebagai khalifah untuk memimpin dengan arif dan bijaksana. Saling menghormati perbedaan, dan mau membuka mata bahwa negara Indonesia adalah negara besar yang luar biasa yang dapat menjadi bangsa yang besar. Bangsa yang luhur yang kritis, inovatif, religius, dan beradab. Kita seharusnya memfokuskan diri terhadap apa yang bisa kita berikan kepada negara bukan berpikiran apa yang negara berikan kepada kita. Dengan meletakkan dan merealisasikan Pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara kita dapat membantu membangun karakter bangsa, menjaga kedamaian bangsa dan negara, memberikan hal yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
    Sumber referensi :
    http://madib.blog.unair.ac.id/jatidiri-and-characters/membangun-masyarakat-demokratis-yang berkeadaban/
    http://www.scribd.com/doc/27911619/Negara-Dan-Agama-Pak-Kaelan
    http://dc227.4shared.com/img/GpXrnxVS/preview.html
  15. 75
    Beata Indhira Beata Indhira Said: @8:21 am 
    Beata Indhira (071116009)
    Meletakkan Pancasila yang merupakan dasar negara Pancasila sebagai dasar fundamental berbangsa dan bernegara dan sebagai etos perekat kehidupan kebangsaan merupakan solusi yang tepat, karena dalam filsafat Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sitematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai yang bersifat mendasar. Selain itu, juga sesuai dengan fungsi dan kedudukan Pancasila yaitu sebagai:
    1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
    Sebagai dasar negara Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998).
    2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
    Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
    Dengan berbasis kepada dua fungsi dan kedudukan Pancasila ini saja, seharusnya masyarakat Indonesia, khususnya para pejabat bangsa ini sadar bagaimana tingkah laku mereka selama ini. Sesuaikah perilaku mereka dengan nilai-nilai dalam Pancasila? Padahal, Jika nilai-nilai tersebut tetap konsisten diterapkan dan dijalankan bersama oleh bangsa Indonesia, tentunya kasus penyimpangan reformasi di negara ini tidak terjadi.
    Referensi:
    http://saepudinonline.wordpress.com/2011/01/10/rangkuman-pendidikan-pancasila-prof-kaelan-bab-2/
    http://sukatulis.wordpress.com/2010/12/11/fungsi-dan-kedudukan-pancasila/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar