Agritta Pramithasari Said: @4:29 pm
nama : Agritta P.
NIM : 071116038
Kaelan berpendapat bahwa bangsa indonesia harus kembali
menjadikan pacasila sebagai dasar fundamental jati dirinya, karena
seperti yang kita ketahui bahwa dewasa ini ditengah maraknya arus
globalisasi , masuknya berbagai pengaruh dan ideologi dari luar
menyebabkan indonesia kehilangan identitas nasional. Seperti yang kita
tau mewabahnya korean wave menggeruskan nilai – nilai nasionalisme
walaupun tidak bisa di bilang pengaruh tersebut mempengaruhi
probabilitas nasional tetapi stimulus yang dilakukan secara terus
menerus lambat laun akan menyebabkan efek yang fatal juga. Dimana kita
mengetahui bahwa semakin lama generasi muda indonesia dicekoki oleh
berbagai budaya luar menjadikan rasa nasionalisme lama – kelamaan
mengikis dan habis. Jika bukan generasi muda yang melanjutkan reformasi
dan memajukan kehidupan bangsa lalu siapa lagi?. Tidak hanya di segi
ideologi, prilaku dan paham akan kepentingan bersama yang mencerminkan
sila mengenai keadilan sosial bagi seluruh bangsa , lama kelamaan makin
diabaikan. Hukum negara da peraturan perundang- undangan hanyalah
sebagai klise, atau pelengkap unsur negara. Tetapi bagaimana
paktiknya??? Jelas sekali bangsa indonesia telah berada dalam fase
krisis jati diri dan moralitas serta keadilan. Apakah tidak merasa malu
jika kita mengagung- agungkan pancasila sebagai sebuah ideologi yang
menjawab tuntutan bangsa yang menajdi pedoman dalam berprilaku di
kehidupan nyata ,tetapi pada konteks rill nya nol besar. Oleh sebab itu
penanaman mengenai pendidikan pancasila tidak hanya mutlak untuk anak
sekolah dasar tetapi para generasi muda, remaja bahkan cendekiawan yang
tengah duduk menikmati tampuk pemerintahan tidak luput menjadi sasaran
penggemblengan mengenai penanaman pancasila sebagai falsafah hidup.
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke
arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup
(filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan
memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta
cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki
pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam
menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik
persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun
persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat
bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu
bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam
gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup
itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung
pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud
kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu
bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa
itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada
bangsa itu untuk mewujudkannya. Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus
menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan
pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan
dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa
Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia
ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia
sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya,
maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan
yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan
segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan
yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di
masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang
yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri. http://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negara-indonesia/
27
Ryan Adhiwisesa Pratama/IIP?071116058 Said: @7:15 pm
Pancasila adalah susunan 5 sila yang terbentuk atas dasar kehidupan
dan sejarah bangsa Indonesia. Fungsi Pancasila sebagai sumber segala
hukum adalah, Pancasila menempati kedudukan tertinggi dalam tata
undang-undang negara Republik Indonesia, segala peraturan, hukum,
undang-undang, harus bersumber dan bertujuan demi terlaksananya
Pancasila. Fungsi Pancasila sebagai perjanjian luhur, karena Pancasila
dibuat dari sosial dan budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati
bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai pemilik yang harus
diamankan dan dilestarikan. Pewarisan nilai-nilai Pancasila kepada
generasi penerus adalah kewajiban moral seluruh bangsa Indonesia.
Sebuah dasar filsafat pancasila seperti yang dikemukakan oleh Kaelan
berdasarkan kepada keTuhanan YME dalam artinya bahwa masyarakat
Indonesia meskipun beragam agama harus memiliki sebuah kepercayaan
terhadap adanya Tuhan, Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam
pengertiannya bahwa pemimpin sebuah negara harus memiliki sifat yang
adil, Persatuan Indonesia bahwa Indonesia ini adalah negara yang bersatu
namun masih harus ada perbaikan dalam sisi persatuan karena masyarakat
Indonesia cenderung tidak bisa bersatu kecuali jika ada turnamen sepak
bola, kemudian kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang mengemukakan tentang seorang pemimpin
yang harus mempunyai sikap bijaksana, adil dan selalu melihat rakyat
yang dipimpinnya, dan juga kesejahteraan masyarakatnya, keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia berarti dengan dipraktekannya hal yang
mencakup seluruh sila ini akan tercipta masyarakat yang adil sejahtera,
dan semoga terjadi di Indonesia. Dalam hal ini Kaelan mengemukakan
perkembangan yang terjadi di Indonesia, dengan Pancasila sebagai dasar
filsafat negara sekaligus sebagai pondasi bangsa. Kaelan melihat yang
terjadi di Indonesia karena tidak didasarkannya reformasi pada core
philosophy sebagai dasar bangsa bernegara. Mungkin Kaelan memang ingin
nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila menyatu di hati
masyarakat bangsa Indonesia.
28
eka widyawati/iip(071116008) Said: @7:20 pm
nama: eka widyawati
NIM :071116008
Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dapat didefinisikan bahwa Pancasila itu menjadi sebuah
petunjuk arah dalam semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan
disegala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku setiap
masyarakat Indonesia harus dijiwai dari Pancasila dan merupakan pancaran
dari semua sila yang terdapat di dalamnya, sehingga nantinya krisis
berkepanjangan seperti yang telah disebutkan oleh Kaelan tadi yang
berupa konflik kekerasan, terorisme, konflik etnis, ras, suku, golongan
dan agama di negeri ini tidak akan terjadi lagi. Masyarakat Indonesia
akan mempunyai sifat dan sikap yang lebih luhur jika dalam setiap tindak
tanduknya selalu mencerminkan jiwa keagamaan (sebagai manifestasi/
wujud sila Ketuhanan Yang Maha Esa), jiwa yang berperikemanusiaan
(sebagai manifestasi sila kemanusiaan yang adil dan beradab), jiwa
kebangsaan (sebagai manifestasi sila persatuan Indonesia), jiwa
kerakyatan (sebagai manifestasi sila kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan), dan jiwa yang
menjunjung tinggi keadilan sosial (sebagai manifestasi sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
Pancasila juga bisa mengatasi semua golongan dan benar-benar
bersifat nasional. Ia merupakan sarana yang paling ampuh untuk
mempersatukan bangsa Indonesia. Hal ini sudah semestinya karena
Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia,
yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia
diyakini paling benar, paling adil, paling bijak, dan paling sesuai bagi
bangsa Indonesia, sehingga kedepannya tidak akan ada lagi sikap yang
meminggirkan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat adanya
pemrioritasan politik kekuasaan, yang nantinya secara otomatis akan
menciptakan bangsa Indonesia yang religius dan beradab.
Tak hanya itu, memang sudah seharusnya jika Pancasila segera
diletakkan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara serta merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang
religius dan beradab, karena pada hakekatnya Pancasila bisa berperan
sebagai jalan tengah atau titik perimbangan yang dapat mempertemukan
antara aliran individualisme yang terlalu menonjolkan hak-hak individu
dan aliran kolektivisme yang secara berlebihan menonjolkan masyarakat
dan seolah-olah menelan individu, sehingga nantinya masyarakat Indonesia
bisa diakui sebagai pribadi otonom yang dikaruniai martabat mulia dan
hak-hak yang tidak dapat diganggu gugat serta hasil akhirnya nanti
masyarakat Indonesia bisa mengembangkan pribadinya dan mencapai
kesejahteraan.
29
Defit Krido Andrianto ( 071116025 ) IIP 2011 Said: @7:57 pm
Meletakkan dasar filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental
kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan solusi yang di berikan
Kaelan memiliki tujuan utama pemngembalian jati diri bangsa Indonesia
yang pada saat ini terkubur oleh kejamnya politik kotor yang
berorientasi kekuasaan yang di lakukan para elite politik kotor di
negara lah jinawi ini.
hal yang melatar belakangi bangsa Indonesia harus merefleksikan kembali
hakikat pancasila dalam aspek luas kehidupan adalah tentang esensi dari
pancasila itu sendiri sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang
menjadi literatur utama dari bangsa indonesia dalam menjalankan aspek
kebangsaannya, sehingga nilai keadilan sosial akan di tempatkan pada
tempat yang semestinya, lalu pancasila menjadi dasar utama bagaimana
bangsa Indonesia bersikap dan berperilaku yang menjadi acuan bangsa
indonesia untuk mempertahankan eksistensi nasionalisasi yang
dimiliki,pancasila menjadi jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang
menjadi pembeda antara bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya di dunia
ini.
saat nilai tersebut di refleksikan dalam kehidupan dan berbangsa sesuai
dengan hakikat nilai dalam ke lima sila dalam pancasila, Indonesia akan
menjadi negara yang besar, yang menghargai perbedaan, menghargai
keragaman suku budaya, menghargai kenyataan yang di hadapi bersama
sehingga tidak akan ada lagi kekerasan yang melanda bangsa ini.
referensi : http://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negara-indonesia/
30
Nanditya Prya Ramadhan 071116065 iip 2011 Said: @8:21 pm
mengembalikan hakikat Pancasila pada tempatnya sebagai langkah utama
terciptanya bangsa Indonesa yang terbebas dari sistem politik kekuasaan
yang menjerat di latar belakangi bahwa Pancasila memiliki esensi dalam
mengatur aspek luas kehidupan bangsa Indonesia, adapun esensi tersebut
sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan Pendidikan
nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Tak seyogyanya bagi
penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional
dipergunakan secara langsung system-sistem aliran-aliran ajaran, teori,
filsafat dan praktek pendidikan berasal dari luar.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi Pengembangan
Pancasila sebagai ideologi yang memiliki dimensi realitas, idealitas dan
fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan
tantangan-tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada
pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.
3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik Ada perkembangan
baru yang menarik berhubung dengan dasar Negara kita. Dengan kelima
prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup integrative bagi
kelompok-kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia
modern.
4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi Pembangunan
ekonomi nasional harus juga berarti pembangunan system ekonomi yang kita
anggap paling cocok bagi bangsa Indonesia. Dalam penyusunan system
ekonomi nasional yang tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur, sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya Pancasila
merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam masyarakat
dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya yang
terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama
6. Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan Sosial Perangkat nilai pada
bangsa yang satu berbeda dengan perangkat nilai pada bangsa lain. Bagi
bangsa Indonesia, perangkat nilai itu adalah Pancasila. Kaitan Pancasila
dan ketahanan nasional adalah kaitan antara ide yang mengakui
pluralitas yang membutuhkan kebersamaan dan realitas terintegrasinya
pluralitas.
7. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum Pembangunan hukum
bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung
dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan
hukum dan kesadaran hukum masyarakat.
8. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama Salah
satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah
terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa
serta mewujudkannya sebagai suatu keniscayaan.
9. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu dan Teknologi
Pancasila mengandung hal-hal yang penting dalam pengembangan ilmu dan
teknologi. Perkembangan IPTEK dewasa ini dan di masa yang akan datang
sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak,
serta menggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula
memasuki dan mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan
institusi budaya.
Refrensi : http://pancasila.univpancasila.ac.id/?p=343
31
Sylvia Octavia Hidayati IIP'11 (071116051) Said: @9:23 pm
Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara
yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancasila
mengandung Empat Pokok Pikiran yang bilamana di analisis makna yang
terkandung didalamnya tidak lain adalah penjabaran dari nilai-nilai
Pancasila : Pokok Pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia
adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun
perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga. Pokok Pikiran
kedua menyatakan bahwa negara hendak menwujudkan suatu keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan
kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini penjabaran dari
sila kelima. Pokok Pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan
rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal
ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu
kedaulatan di tangan rakyat. Hal ini penjabaran sila keempat. Pokok
Pikiran keempat menyatakan bahwa, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini
mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban
semua agama dan pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan penjabaran
sila pertama dan kedua.
Selain itu, secara kausalitas nilai-nilai Pancasila adalah bersifat
obyektif dan subyektif yang dimana Pancasila bersifat Universal.
Nilai-nilai Pancasila bersifat Obyektif dapat dijelaskan sebagai berikut
: 1. Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat
maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum
universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai. 2. Inti nilai-nilai
Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa
Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan,
kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan. 3. Pancasila
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi
syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan
suatu sumber positif di Indonesia. Oleh karena itu dalam hirarkhi suatu
tertib hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi.
Maka secara obyektif tidak dapat diubah secara hukum. Sebagai
konsekuensinya jikalau nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran negara
proklamasi 1945. Sebaliknya nilai-nilai subyektif Pancasila dapat
diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila bergantung/terlekat
pada bangsa Indonesia itu sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan
sebagai berikut : 1. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia
sehingga bnagsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai tersebut
sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi
filosofis bangsa Indonesia. 2. Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat
bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini
sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan, dan
kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara. 3.
Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai
kerohanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan,
etis, estetis, dan nilai religius yang manifestasinya sesuai dengan budi
nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
Kesimpulannya adalah teori core pholosophy Kaelan sangat benar karena
negara Indonesia merupakan negara yang memiliki dasar (Pancasila) yang
sangat kuat yang dimana tidak berdasarkan atau mengedepankan politik
kekuasaan yang di dalam Pancasila itu sendiri mengandung makna dalam
setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, serta kenegaraan
harus berdasar pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan dan keadilan. Namun yang terjadi saat ini krisis yang
berkepanjangan yang dikemukakan Kaelan disebabkan oleh keinginan sepihak
dari yang ingin memanfaatkan kekuasaan.
32
Cahyarani Permata Aji / IIP (071116049) Said: @9:28 pm
Nama: Cahyarani Permata Aji.
NIM: 071116049.
Negara Indonesia yang mempunyai wilayah membentang luas dari Sabang
sampai Merauke adalah Negara yang sangat kaya akan keanekaragaman dari
sumber daya manusia maupun sumber daya alam. Dengan adanya
keanekaragaman tersebut maka sangatlah diperlukan suatu system ideology
yang berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa agar Negara dapat berdiri
kokoh dan tetap utuh selamanya. Negara Indonesia memiliki suatu system
ideology yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila yang dijadikan
sebagai pedoman dan pandangan hidup milik Bangsa Indonesia.
Dikarenakan pada waktu saat ini kondisi yang melanda bangsa Indonesia
tidak terealisasikan dengan baik. Maka Prof Dr Kaelan MS memberikan
solusi yakni segera meletakkan dasar filsafat Negara Pancasila sebagai
dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu
juga Pancasila merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang
religious dan beradab. Menurut pandangan dari Prof Dr Kaelan MS, Era
global yang melanda seluruh bangsa di dunia, telah membawa Indonesia
kearah runtuhnya negara kebangsaan (nation state), lunturnya
nasionalisme, persatuan dan kesatuan, dan kepribadian Indonesia yang
merupakan local wisdom atau karya besar bangsa. Oleh karena itu, agar
bangsa Indonesia dapat mewujudkan suatu masyarakat demokratis, religius
dan berkeadaban di dalam proses reformasi di era global saat ini, maka
harus dilakukan revitalisasi negara kebangsaan (nation state) yang
fondasinya telah diletakkan diatas dasar filosofi negara. “Selain itu,
dalam konteks kenegaraan saat ini, para birokrat dan elit politik
lainnya harusnya mengembangkan sikap komunikasi politik yang didasari
moralitas, nilai-nilai agama dan keadaban agar terwujud masyarakat
sejahtera atas dasar kebersamaan,”
Seperti yang telah dibahas pada bab Pancasila sebagai dasar filsafat
Negara Republik Indonesia, Pancasila memiliki sila-sila yang saling
berhubungan. Dalam sila-sila tersebut terkandung nilai-nilai dari hasil
pemikiran manusia sendiri, karena manusialah yang menjadi pusat
perhatian dari semua sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Unsur yang
pertama adalah unsur Ketuhanan, apabila unsur Ketuhanan sudah melekat
pada manusia berarti manusia tersebut sudah meyakini dan mempercayai
adanya Tuhan maka akan tercipta suatu kebersamaan dan kehidupan yang
harmonis, inilah yang disebut dengan manusia yang beradab yang saling
tolong menolong antar sesama. Kemudian dari sikap yang beradab tersebut
akan tercipta suatu persatuan dalam masyarakat atau masyarakat yang
bersatu (hal ini timbul dari kepribadian dan karakter individu sendiri
untuk dapat melebur menjadi satu dengan orang lain). Jika masyarakat
sudah bersatu maka akan muncul sosok manusia yang bijak. Dan kebijakan
tersebut akan menciptakan tujuan dari bangsa Indonesia yaitu menciptakan
masyarakat yang adil dan makmur.
Namun sangatlah disayangkan yang terjadi pada bangsa Indonesia saat ini.
Era reformasi yang seharusnya menjadi era babak perubahan bangsa
Indonesia ke arah yang lebih maju menjadi suatu era dimana rasa
nasionalisme yang dimiliki oleh bangsa Indonesia semakin lama semakin
memudar. Rasa nasionalisme mulai berkurang karena adanya kepentingan –
kepentingan pribadi yang diletakkan diatas kepentingan bersama. Jadi
rakyat hanya mementingkan dirinya sendiri dan bersikap masa bodoh
terhadap orang lain. Hal ini sangat bertolak belakang dengan era orde
baru yang mungkin sangat otoriter dan bersikap mengekang namun dengan
adanya otoritas tersebut menjadikan bangsa Indonesia mengalami kemajuan.
Era reformasi merupakan pintu gerbang dari segala krisis multidimensi
yang berkepanjangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia hingga saat ini.
Seharusnya kita sadar dan bangkit kembali terhadap semua fakta dan
kenyataan yang terjadi saat ini. Selain itu, dalam konteks kenegaraan
yang terjadi seperti saat ini, para birokrat dan elit politik lainnya
harusnya mengembangkan sikap komunikasi politik yang didasari moralitas,
nilai-nilai agama dan keadaban agar terwujud masyarakat sejahtera atas
dasar kebersamaan. Kita harus membangkitkan kembali rasa nasionalisme
dari seluruh rakyat yang menjadi kekuatan utama bangsa Indonesia dalam
menghadapi segala macam problema kehidupan berbangsa dan bernegara, agar
tercipta kembali masyarakat yang bersatu untuk mewujudkan tujuan Negara
yaitu menciptakan kehidupan masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera. Serta memiliki kepribadian atau karakter yang religius dan
beradab.
JAYA INDONESIAKU.
INDONESIA HARUS LEBIH BAIK DAN MAJU…!!!
Referensi:
1. Kaelan, 2002, Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa, Paradigma, Yogyakarta.
33
Adam Syarief Thamrin / IIP / 071116046 Said: @10:07 pm
Nama : Adam Syarief Thamrin
NIM : 071116046
Departemen Ilmu Informasi dan Perpustakaan FISIP UNAIR
Seperti yang disampaikan oleh Prof. Kaelan, yakni segera meletakan
dasar filsafat Pancasila sebagai fundamental bangsa dan memfungsikannya
sebagai etos perekat kehidupan berbangsa dan bernegara yang religius dan
beradab merupakan sebuah solusi yang sangat solutif dan tepat jika di
implementasikan di bangsa kita saat ini, kita semua sadar betapa
terpuruknya kondisi bangsa kita sendiri ini, kesejahteraan rakyat sudah
bukan lagi prioritas, dan proyek pembangunan dijadikan ajang memperkaya
diri pribadi dan golongan / kelompok. Pancasila sudah bukan lagi acuan
dasar dalam berbangsa dan bernegara serta penyelenggaraan pemerintahan.
Hal-hal tersebut diatas menciptakan kesenjangan sosial, dan terjadi
pergolakan, rakyat sudah bosan dengan janji-janji penguasa-penguasa
negara, rakyat sudah terlalu lama disuguhi sandiwara politik dan drama
politik yang dimainkan penguasa-penguasa dan elit-elit politik bangsa
kita.
Pancasila, 5 Sila yang terkandung didalamnya seharusnya itulah yang
menjadi dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak
hanya di mengerti dan dipahami tetapi juga harus diimplementasikan dan
dijalankan oleh segenap bangsan indonesia demi terciptanya kesejahteraan
sosial dan kemakmuran bangsa berdasarkan pancasila sebagai ideologi
bangsa Indonesia.
ideologi pancasila sendiri adalah suatu pemikiran yang beracuan
Pancasila.pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki
nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh
dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu,
Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara
bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati
oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan
Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali
dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI)
Mungkin, yang dimaksudkan oleh Prof. Kaelan sendiri adalah, kembali
ke Pancasila yang sebenar-benarnya, kembali menjadi bangsa berideologi
dan berprinsip Pancasila, untuk wujudkan kesejahteraan sosial dan
kesampingkan kepentingan-kepentingan golongan. Tidak hanya itu,
penerapan pancasila seharusnya juga berperan dalam menjalin hak-hak
rakyatnya dalam kebebasan memeluk agamanya masing-masing hal ini dalam
rangka menuju bangsa Indonesia yang beradab sesuai bunyi pada sila di
Pancasila serta amanah pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Refrence : http://newbieblogpekanbaru.blogspot.com/2011/10/v-behaviorurldefaultvml-o http://jurnal.filsafat.ugm.ac.id/index.php/jf/article/viewPDFInterstitial/95/
34
Adam Syarief Thamrin/ IIP'11 / 071116046 Said: @10:07 pm
Nama : Adam Syarief Thamrin
NIM : 071116046
Departemen Ilmu Informasi dan Perpustakaan FISIP UNAIR
Seperti yang disampaikan oleh Prof. Kaelan, yakni segera meletakan
dasar filsafat Pancasila sebagai fundamental bangsa dan memfungsikannya
sebagai etos perekat kehidupan berbangsa dan bernegara yang religius dan
beradab merupakan sebuah solusi yang sangat solutif dan tepat jika di
implementasikan di bangsa kita saat ini, kita semua sadar betapa
terpuruknya kondisi bangsa kita sendiri ini, kesejahteraan rakyat sudah
bukan lagi prioritas, dan proyek pembangunan dijadikan ajang memperkaya
diri pribadi dan golongan / kelompok. Pancasila sudah bukan lagi acuan
dasar dalam berbangsa dan bernegara serta penyelenggaraan pemerintahan.
Hal-hal tersebut diatas menciptakan kesenjangan sosial, dan terjadi
pergolakan, rakyat sudah bosan dengan janji-janji penguasa-penguasa
negara, rakyat sudah terlalu lama disuguhi sandiwara politik dan drama
politik yang dimainkan penguasa-penguasa dan elit-elit politik bangsa
kita.
Pancasila, 5 Sila yang terkandung didalamnya seharusnya itulah yang
menjadi dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak
hanya di mengerti dan dipahami tetapi juga harus diimplementasikan dan
dijalankan oleh segenap bangsan indonesia demi terciptanya kesejahteraan
sosial dan kemakmuran bangsa berdasarkan pancasila sebagai ideologi
bangsa Indonesia.
ideologi pancasila sendiri adalah suatu pemikiran yang beracuan
Pancasila.pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki
nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh
dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu,
Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara
bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati
oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan
Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali
dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI)
Mungkin, yang dimaksudkan oleh Prof. Kaelan sendiri adalah, kembali
ke Pancasila yang sebenar-benarnya, kembali menjadi bangsa berideologi
dan berprinsip Pancasila, untuk wujudkan kesejahteraan sosial dan
kesampingkan kepentingan-kepentingan golongan. Tidak hanya itu,
penerapan pancasila seharusnya juga berperan dalam menjalin hak-hak
rakyatnya dalam kebebasan memeluk agamanya masing-masing hal ini dalam
rangka menuju bangsa Indonesia yang beradab sesuai bunyi pada sila di
Pancasila serta amanah pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Refrence : http://newbieblogpekanbaru.blogspot.com/2011/10/v-behaviorurldefaultvml-o http://jurnal.filsafat.ugm.ac.id/index.php/jf/article/viewPDFInterstitial/95
35
kurnialis/iip(071116015) Said: @10:09 pm
Bismillah…
Membangun Masyarakat Demokratis yang Berkeadaban.
Pertama saya akan mencoba menjelaskan apa itu masyarakat demokratis sesuai apa yang saya ketahui. Masyarakat yang demokratis :
pertama ialah masyarakat yang Menyelesaikan perselisihan dengan damai
dan secara melembaga. Dalam demokrasi, perbedaan pendapat dan
kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Selain karena mempunyai
kepentingan yang sama atau tujuan yang sama akan tetapi perbedaan
tersebut sebaiknya di netralisir dengan bermusyawarah untuk mencapai
mufakat atau saran lainnya.
selanjutnya masyarakat demokratis Menjamin terselenggaranya perubahan
dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat
menyesuaikan kebijaksanaanya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan
mampu mengendalikannya.bukan malah menjamin dan berpihak sama kondisi
atau keadaan yang dapat memperburuk masa depan bangsa,
masyarakat demokratis itu Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan
secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan
atas dasar keturunan, pengangkatan diri sendiri, dan coup
d`etat(perebutan kekuasaan) dianggap sebagai cara-cara yang tidak
wajar.karena tidak memberikan kesempatan terhadap warga negara yang
mencalonkan sebagai pemimpin.
masyarakat demokratis Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin.
Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih
menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan.
LALU masyarakat demokratis Mengakui dan menganggap wajar adanya
keanekaragaman Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan
kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan
politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka
persatuan bangsa dan negara.
dan penjelasan terakhir mengenai masyarakat Menjamin tegaknya keadilan.
Dalam masyarakat dengan demokratis, keadilan merupakan cita-cita
bersama, yang menjangkau seluruh anggota masyarakat.
Berkaca dari pengertian di atas untuk Masyarakat Demokrasi di
Indonesia ini sendiri menurut saya belum terwujud atau terealisasi
dengan baik . Saat ini, dunia dikuasai oleh ekonomi para konsumen (the
dictatorship of the consumer), kegilaan mengkonsumsi melanda negara dan
masyarakat. Negara menjadi friendly of capital, dan membiarkan adanya
jurang kemiskinan yang demikian lebar antara “the haves” dan “the haves
nots”, antara “the know” dan “the know nots” serta antara “yang punya
pekerjaan” dengan “yang tidak punya pekerjaan”. Konsekwensinya, negara
tidak berdaya di hadapan pemodal dan menjadi penjajah bagi rakyatnya
sendiri. Kondisi ini menuntut sebuah rekayasa untuk membangun sebuah
demokrasi ekonomi yang bersendikan fair trade dan fair competition
sebagai ikhtiar keadilan di wilayah ekonomi.
Proses demokrasi di Indonesia masih berkutat pada tataran prosedural
belaka dan belum menyentuh wilayah substansialnya. Dan Proses demokrasi
yang salah di Indonesia ini membuat Kondisi negara ini makin rentan
untuk menjadi korup, otoriter, dan memberangus hak-hak politik rakyat
dengan berlindung di balik penegakan hukum yang lemah. Dibutuhkan sebuah
sistem politik yang bersendikan hukum dan keadilan serta menjamin
penghormatan terhadap kebebasan, harkat, dan martabat masyarakat. Sistem
politik tersebut haruslah memberi ruang penegakan hak-hak dan
partisipasi warga negara (universal participation) sebagai wujud
keadilan di wilayah politik. Dan yang terjadi malah jauh dari apa yang
di harapkan masyarakat Indonesia itu sendiri selain masih banyaknya
tindakan-tindakan yang menyimpang di negeri kita tercinta ini dengan
berbagai macam kelebihan dan keindahan dari keanekaragaman
suku,budaya,flora &fauna dan kekayaan alam lainnya yang masih banyak
lagi yang penyimpangan itu sendiri banyak di lakukan para petinngi
negeri yang mayoritas orang orang berpendidikan yang menjadi wakil
rakyat….hmmmm???…
Selain itu Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana seluruh
rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya.Padahal
Demokrasi itu sendiri berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Dalam negara demokrasi, kepentingan masyarakat adalah kepentingan yang
sangat mendasar dan fundamental. Sedangkan Demokrasi yang beradab
adalah sistem demokrasi yang didasarkan pada budi pekerti dan tingkah
laku yang baik, luhur dan saling menghargai satu sama lain demi
kepentingan masyarakat. Demokrasi yang beradab adalah jika semua
komponen anak bangsa ini sadar akan hak dan kewajibannya. Manakala
pemimpin dan masyarakat sudah menjalankan hak dan kewajibannya sebagai
manusia secara beradab, itu berarti tanda-tanda tercapainya masyarakat
madani (civil society) .
hmm,,dari pengertian dia atas mari kita renungkan wahai mahasiswa
!!…Apakah Demokrasi di Indonesia itu sudah berasal dari rakyat oleh
rakyat dan sudah untuk rakyat ??…
dan apakah kita sebagai mahasiswa sudah menjalankan hak dan
kewajibannya sebagai manusia secara beradab baik dari segi tingkah laku
budi pekerti dan sebagainnya??..mari lakukan apa yang seharusnya kita
lakukan dan jangan saling men-judge satu sama lain atau hanya
menyalahkan saja tapi memperbaiki kualitas diri dan mencoba menjadi
pribadi yang bermanfaat insya allah kita mampu mengindahkan negeri nkita
tercinta ini…BHINNEKA TUNGGAL IKA…HIDUP MAHASISWA!!.. )
Balik ke materi tentang Membangun Masyarakat Demokratis yang
Berkeadaban. Tulisan diatas menjelaskan Masyarakat yang demokratis
sedangkan Masyarakat Demokratis yang Berkeadaban itu sendiri menurut
saya adalah masyarakat yg mampu bersikap kritis,kreatif memiliki
ideologi sendiri dan mau menrima ideology orang lain tentunya ada
norma-norma atau nilai nilai yang harus tetap di junjung tinggi tanpa
harus mengesampingkannya.
dan tidak salah kaelan dalam solusinnya agar segera meletakkan dasar
filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, dan merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan
yang religius dan beradab karena dalam dasar filsafat Pancasila itu
sendiri sudah terkandung empat point penting
• Pokok pikiran pertama :Negara Indonesia adalah Negara persatuan
• Pokok pikiran kedua : bahwa Negara hendak “mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, merupakan penjabaran dari sila
kelima.
• Pokok pikiran ketiga : menyatakan bahwa “Negara berkedaulatan rakyat”
berlandaskan kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan. Merupakan
penjabaran dari sila keempat.
• Pokok pikiran keempat : menyatakan bahwa “Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa” menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab. Merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua.
dan dari empat point penting tersebut akan berguna untuk Kebaikan Masa
Depan Negara kita selain sebagai penopang,pedoman ataupun tiang dalam
kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan juga
bernegara.konflik,kekerasan,terorisme.konflik etnis,ras,golongan,suku
dan prilaku atau tindakan tindakan lainnya insya allah lenyap..dan
INDONESIA SIAP DENGAN PERUBAHAN….AMINNN,sekian hidup Mahasiswa!!!!
referensi : http://zaldym.wordpress.com/2010/02/28/revitalisasi-fungsi-gerakan-mahasiswa-menuju-tatanan-masyarakat-berkeadaban/ http://yueziruwan.blogspot.com/2012/03/1.html http://cetak.bangkapos.com/opini/read/351.html http://www.scribd.com/doc/27911619/Negara-Dan-Agama-Pak-Kaelan
36
ALIF ADRYL CUDMANDYA/071116069 Said: @10:21 pm
Nama: Alif Adryl Cudmandya
NIM:071116069
Mengapa solusi yang ditawarkan kaelan adalah segera meletakkan dasar
filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, dan merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan
yang religius dan beradab. Seperti yang kita ketahui Pancasila dikenal
sebagai filosofi Negara Indonesia. Nilai-nilai yang tertuang dalam
rumusan sila-sila Pancasila adalah landasan filosofis yang dianggap,
dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma,
nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling
baik dan paling sesuai sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Pancasila juga memiliki fungsi-fungsi sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar republik Indonesia dan sebagai
jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Yang berarti Pancasila merupakan
suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau
dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan Negara.
Dengan adamya dasar filsafat Negara pancasila negara dapat menerapkan
dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pertama ialah
karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan
siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi. Kedua,
Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup
faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain
yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk
memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu
terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan
pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang
bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan
segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia
yang bertuhan dan ber-agama.
Dampak diterapkannya dasar filsafat Negara pancasila adalah dengan
berupa nilai-nilai moral yang berlaku, maka kesejahteraan masyarakat
akan menjadi prioritas untuk membangun bangsa Indonesia yang lebih baik
untuk anak-anak bangsa, daripada harus mengedepankan politik kekuasaan.
Selain itu juga dapat mempertahankan Negara Indonesia dari segala
ancaman seperti konflik, kekerasan, terorisme, konflik etnis, ras, suku,
golongan dan agama karena Indonesia memiliki kehidupan beragama yang
kuat yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila yang mengedepankan
nilai-nilai agama. Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai
dasar falsafah negara Indonesiayang harus diketahui oleh seluruh warga
negara Indonesia agar menghormati, menghargai,menjaga dan menjalankan
apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan
proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini.
Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai
dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan
dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Sumber : http://www.scribd.com/doc/24392276/Pancasila-Sbg-Dasar-Dan-Filsafat-Negara-Indonesia http://www.anakciremai.com/2011/01/pancasila-sebagai-falsafah-bangsa.html
37
SITI NAWANG L/ IIP / 071116034 Said: @10:42 pm
Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
memiliki sila-sila yang saling berkaitan antara sila satu dan lainya,
merupakan satu kesatuan yang bulat, hirarkies dan sistematis. Pantaslah
Pancasila dijadikan sebagai landasan filsafat hidup bangsa. oleh
karenanya dalam bersikap dan berperilaku seyogyanya mencerminkan
penerapan nilai-nilai dari Pancasila. Dengan menjalankan beribadah dan
kegiatan keagamaan di sela-sela kesibukan aktivitas yang lain, berarti
telah mengamalkan nilai dari sila pertama. Sebenarnya pada sila pertama
terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah karunia yang di
berikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, pelaksanaa keempat sila
lainya terpaku pada sila pertama, karena segala hal yang berkaitan
dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral
penyelenggara negara,politik negara, pemerintahan negara, hukum dan
peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga
negara haruslah dijiwai dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pengamalan sila kedua dalam kehidupan, mengacu pada nilai yang
terkandung. Yaitu bahwa hakikatnya manusia harus adil dalam hubungan
dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap bangsa
dan negaranya, adil terhadap lingkunganya serta yang terpenting adalah
adil kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya, diperlukanlah persatuan dalam mempertahankan bangsa yang
telah berdiri kokoh ini. Persatuan yang didukung dan dijalankan oleh
semua rakyat Indonesia, tanpa melihat perbedaan agama, gender, ras atau
pun suku. Justru perbedaan yang ada dapat dijadikan sebagai warna-warni
kekayaan budaya yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia. Maka tak heranlah
kita dengan kata-kata penyemangat jiwa, yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Setelah itu yang kita butuhkan untuk melengkapi landasan filsafat
negara, adalah hadirnya seorang pemimpin yang memiliki kebijaksanaan,
yang nantinya diharapkan akan memegang teguh suatu ikrar yang ditujukan
untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan kesempurnaan nilai-nilai yang telah dimiliki Pancasila,
diharapkan terpenuhilah keadaan bangsa yang demokratis (dari rakyat,
untuk rakyat, oleh rakyat), tanpa harus memarginalisasi masyarakat dalam
kelompok atas dan bawah, yang notabene tujuanya adalah untuk
mengedepankan politik kekuasaan demi tercapainya kepentingan pribadi.
Namun demokrasi yang ditujukan pada kehidupan berbangsa dan bernegara
yang merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan
beradab.
DAFTAR PUSTAKA:
Kaelan,dan Achmad Zubaidi, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta.
38
Zulfa kurnia dewi 071116041 IIP 2011 Said: @10:44 pm
Yang dimaksud Prof.Dr.Kaelan,M.S dengan segera meletakkan dasar
filsafat negara pancasila sebagai dasar fundamental dalam berbangsa dan
bernegara,dan merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius
dan beradab adalah pada nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat
negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala
sumber hukum dalam negara Indonesia.Sebagai suatu sumber dari segala
sumber hukum secara objektif merupakan suatu pandangan
hidup,kesadaran,cita-cita hukum,serta cita-cita moral yang luhur yang
meliputi suasana kejiwaan,serta watak bangsa Indonesia.Pancasila
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan
sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental.Adapun pembukaan UUD 1945
yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung Empat Pokok
Pikiran yang bilamana di analisis makna yang terkandung didalamnya tidak
lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai
pancasila.
Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara
persatuan,yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia,mengatasi segala paham golongan maupun
perse-orangan.Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Dalam hal ini negara
berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara
Indonesia.Mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.Pokok
pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.
Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan
rakyat.Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.Hal
ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu
kedaulatan di tangan rakyat.Hal ini sebagai penjabaran sila keempat
Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa,negara berdasarkan atas
KeTuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi
keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup negara.Hal ini merupakan
penjabaran sila pertama dan kedua.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak
lain merupakan perwujudan dari sila-sila Pancasila.Pokok pikiran ini
sebagai dasar fundamental dalam pendirian negara,yang realisasi
berikutnya perlu diwujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam
pasal-pasal UUD1945.Selain itu bahwa nilai-nilai Pancasila juga
merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan,hal ini
ditegaskan dalam pokok pikiran keempat yang menyatakan bahwa negara
berdasarkan atas KeTuhanan Yang Maha Esa berdasarkan atas kemanusiaan
yang adil dan beradab.Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan kenegaraan
harus didasarkan pada moral etika yang bersumber pada nilai-nilai
KeTuhanan Yang Maha Esa dan menjunjung moral kemanusiaan yang beradab.
Saya kira inilah yang dimaksud oleh Prof.Dr.Kaelan,M.S dalam solusinya
yang segera meletakkan dasar filsafat negara pancasila sebagai dasar
fundamental dalam berbangsa dan bernegara,dan merupakan etos perekat
kehidupan kebangsaan yang religius dan beradab.
(sumber : Kaelan,2010,Pendidikan Pancasila,cet 10,Paradigma,Yogyakarta)
39
Ismi Rahmah Hidayati / 071116055 Said: @10:47 pm
Menurut pendapat saya, yang di maksud dari Kaelan tentang “segera
meletakkan dasar filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan merupakan etos perekat
kehidupan berbangsa yang religious dan beradab”. Sebelumnya mungkin
semua sudah tau bahwa Pancasila adalah dasar Negara dan pandangan
hudup bangsa yang sudah di yakini kebenarannya dan menjaadi pedoman
hidup bangsa Indonesia sendiri. Pancasila ini selain bersifat yuridis
formal yang mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan
berlandaskan pada Pancasila, Pancasila juga bersifat filosofis. Maka
dari itu mengapa Kaelan meletakkan dasar Negara pancasila untuk
menyelesaikan persoalan tentang masalah kesejahteraan masyarakat ini.
Apabila Pancasila di era reformasi ini semua keputusan ada di tangan
rakyaqt sendiri, ya istilahnya dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh
rakyat, tetapi kenyataannya kebijakan – kebijakan yang ada tidak
didasarkan atas kepentingan rakyat, melainkan lebih cenderung pada
pembagian kekuasaann . jadi dapat kita simpulkan bahwa di era reformasi
kali ini, kurang mendasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh
masyarakat In donesia. Oleh karena itu kita harus memupuk lagi jiwa –
jiwa Pancasila (mengamalkan isi Pancasila) untuk kemajuan bangsa dan
Negara Indonesia ini.
40
Astri Iga Said: @11:05 pm
NAMA: astri iga
NIM: 071116072
PRODI: IIP 2011
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta filsafat hidup bangsa
Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat
sistematis. Oleh karena itu, sebagai suatu dasar filasafat maka
sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarki dan
sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila pancasila merupakan
suatu sistem filsafat dan kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki
makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara RI mengandung makna bahwa
dalam setiap kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, serta kenegaraan
harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan. Secara kualitas nilai-nilai pancasila bersifat
objektif dan subjektif yang artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah
bersifat universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan,
dan keadilan.
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikatnya
menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena
merupakan suatu nilai.
2. Inti dari pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.
3. Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hukum
memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundametal negara sehingga
merupakan suatu sumber hukum positif di indonesia.
Nilai-nilai pancasila bersifat subjektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis.
2. Nilai-nilai pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa Indonesia.
3. Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai
kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan,
etis, estetis dan nilai religius yang manifestasinya sesuai dengan budi
nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa
Indonesia.
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada
hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar, secara objektif
merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta
cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak
bangsa Indonesia. Nilai-nilai pancasila terkandung dalam UUD 1945 secara
yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang
fundamental. Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai
pancasila mengandung 4 pokok pikiran yang didalamnya merupakan
penjabaran nilai-nilai pancasila.
Pokok pikiran I :
menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan yaitu negara
yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(penjabaran sila ke-3)
pokok pikiran II :
menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan
kesejahteraan umum bagi seluruh warga. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pedamaian abadi dan
keadilan sosial. (penjabaran sila ke-5)
pokok pikiran III :
menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. (penjabaran sila ke-4)
pokok pikiran ke IV :
menyatakan bahwa negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa
negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam
pergaulan hidup negara. (penjabaran sila ke-1 dan ke-2)
Maksud dari solusi yang ditawarkan oleh Kaelan dengan segera
meletakkan pancasila sebagai dasar fundamental dan kehidupan berbangsa
dan bernegara adalah karena pancasila bisa digunakan sebagai dasar hukum
negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan nilai-nilai
pancasila mulai dari ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia sesuai dengan kehidupan bangsa Indonesia.
Seharusnya kelima sila dalam pancasila dapat mengatur kehidupan warga
negara Indonesia namun sampai saat ini pancasila sebagai dasar
fundamental dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia tidak sesuai
dengan isi kelima sila dalam pancasila, banyak terjadi
penyimpangan-penyimpangan nilai-nilai pancasila.
Referensi :
Kaelan, dan Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganeraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
41
Hestia Istiviani Said: @11:28 pm
Hestia Istiviani / IIP - 071116004
Seperti yang telah dikatakan, Pancasila merupakan guide line
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Hal ini disebabkan
karena nilai-nilai Pancasila tidak lepas dari keseharian masyarakat
Indonesia.
Indonesia, negara kepulauan yang besar. Tidak mudah menyatukan
beragam perbedaan yang hidup di dalamnya. Disinilah Pancasila diletakkan
sebagai dasar filsafat negara karena Pancasila merupakan unsur perekat
untuk keanekaragaman di Indonesia. Hal-hal ini tampak pada sila-sila di
Pancasila:
manusia sebagai warga negara itu juga berkedudukan kodrati sebagai
mahluk Tuhan (sila pertama). Banyaknya perbedaan di Indonesia tidak
menjadi permasalahan karena manusia yang menganggap dirinya sebagai
makhluk Tuhan memandang sesama manusia itu sama maka terwujudlah
kehidupan masyarakat yang beradab dan berbudaya (sila kedua). Jika
masyarakat sudah tertib seperti ini, mudah sekali membentuk persatuan di
Indonesia (sila ketiga). Akibatnya, pola kepemimpinan di Indonesia
dijalankan oleh manusia-manusia yang bijak, yang tidak lagi menomor
satukan kepentingan politik (sila keempat). Karena pemimpin-pemimpin
yang bijak, terwujudlah keadilan sosial tanpa memandang status yang
melekat pada masing-masing individu.
Itulah mengapa, Pancasila dianggap sebagai filsafat negara. Karena
apabila warga negara Indonesia tidak melaksanakan ini, sudah pasti
ideologi Pancasila akan hancur. Cita-cita negara yang terdapat pada
pembukaan UUD Negara RI 1945 tidak akan pernah terwujud.
Lantas, mengapa Pancasila juga disebut sebagai perekat negara yang
religius dan beradab? Dalam hubungannya dengan penjabaran singkat
diatas, sila pertama ialah “Ketuhanan Yang Maha Esa” sudah secara jelas
mengatakan bahwa Pancasila mengandung nilai religius dan di sila kedua
yang menyatakan “Kemanusiaan yang adil dan beradab” sudah pasti
mengandung nilai keberadaban. Namun sebenarnya, setiap sila dalam
Pancasila mengandung nilai dengan bobot yang berbeda.
Saya setuju dengan solusi yang ditawarkan oleh Prof. Kaelan, karena
bagaimana pun juga kegiatan berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak
mungkin bisa lepas dari Pancasila baik sebagai ideologi maupun sebagai
dasar filsafat. Pancasila dilihat dari nilai subjektifnya dapat
diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila bergantung dan terlekat
pada bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai Pancasila bagi bangsa
Indonesia menjadi landasan, dasar, serta motivasi atas segala perbuatan
baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan kenegaraan.
Sekali lagi, Pancasila-lah “buku pedoman” Indonesia.
Referensi:
Kaelan, Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradima.
Opini pribadi
nama : Agritta P.
NIM : 071116038
Kaelan berpendapat bahwa bangsa indonesia harus kembali menjadikan pacasila sebagai dasar fundamental jati dirinya, karena seperti yang kita ketahui bahwa dewasa ini ditengah maraknya arus globalisasi , masuknya berbagai pengaruh dan ideologi dari luar menyebabkan indonesia kehilangan identitas nasional. Seperti yang kita tau mewabahnya korean wave menggeruskan nilai – nilai nasionalisme walaupun tidak bisa di bilang pengaruh tersebut mempengaruhi probabilitas nasional tetapi stimulus yang dilakukan secara terus menerus lambat laun akan menyebabkan efek yang fatal juga. Dimana kita mengetahui bahwa semakin lama generasi muda indonesia dicekoki oleh berbagai budaya luar menjadikan rasa nasionalisme lama – kelamaan mengikis dan habis. Jika bukan generasi muda yang melanjutkan reformasi dan memajukan kehidupan bangsa lalu siapa lagi?. Tidak hanya di segi ideologi, prilaku dan paham akan kepentingan bersama yang mencerminkan sila mengenai keadilan sosial bagi seluruh bangsa , lama kelamaan makin diabaikan. Hukum negara da peraturan perundang- undangan hanyalah sebagai klise, atau pelengkap unsur negara. Tetapi bagaimana paktiknya??? Jelas sekali bangsa indonesia telah berada dalam fase krisis jati diri dan moralitas serta keadilan. Apakah tidak merasa malu jika kita mengagung- agungkan pancasila sebagai sebuah ideologi yang menjawab tuntutan bangsa yang menajdi pedoman dalam berprilaku di kehidupan nyata ,tetapi pada konteks rill nya nol besar. Oleh sebab itu penanaman mengenai pendidikan pancasila tidak hanya mutlak untuk anak sekolah dasar tetapi para generasi muda, remaja bahkan cendekiawan yang tengah duduk menikmati tampuk pemerintahan tidak luput menjadi sasaran penggemblengan mengenai penanaman pancasila sebagai falsafah hidup.
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
http://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negara-indonesia/
Pancasila adalah susunan 5 sila yang terbentuk atas dasar kehidupan dan sejarah bangsa Indonesia. Fungsi Pancasila sebagai sumber segala hukum adalah, Pancasila menempati kedudukan tertinggi dalam tata undang-undang negara Republik Indonesia, segala peraturan, hukum, undang-undang, harus bersumber dan bertujuan demi terlaksananya Pancasila. Fungsi Pancasila sebagai perjanjian luhur, karena Pancasila dibuat dari sosial dan budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai pemilik yang harus diamankan dan dilestarikan. Pewarisan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus adalah kewajiban moral seluruh bangsa Indonesia. Sebuah dasar filsafat pancasila seperti yang dikemukakan oleh Kaelan berdasarkan kepada keTuhanan YME dalam artinya bahwa masyarakat Indonesia meskipun beragam agama harus memiliki sebuah kepercayaan terhadap adanya Tuhan, Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam pengertiannya bahwa pemimpin sebuah negara harus memiliki sifat yang adil, Persatuan Indonesia bahwa Indonesia ini adalah negara yang bersatu namun masih harus ada perbaikan dalam sisi persatuan karena masyarakat Indonesia cenderung tidak bisa bersatu kecuali jika ada turnamen sepak bola, kemudian kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang mengemukakan tentang seorang pemimpin yang harus mempunyai sikap bijaksana, adil dan selalu melihat rakyat yang dipimpinnya, dan juga kesejahteraan masyarakatnya, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia berarti dengan dipraktekannya hal yang mencakup seluruh sila ini akan tercipta masyarakat yang adil sejahtera, dan semoga terjadi di Indonesia. Dalam hal ini Kaelan mengemukakan perkembangan yang terjadi di Indonesia, dengan Pancasila sebagai dasar filsafat negara sekaligus sebagai pondasi bangsa. Kaelan melihat yang terjadi di Indonesia karena tidak didasarkannya reformasi pada core philosophy sebagai dasar bangsa bernegara. Mungkin Kaelan memang ingin nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila menyatu di hati masyarakat bangsa Indonesia.
nama: eka widyawati
NIM :071116008
Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat didefinisikan bahwa Pancasila itu menjadi sebuah petunjuk arah dalam semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan disegala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku setiap masyarakat Indonesia harus dijiwai dari Pancasila dan merupakan pancaran dari semua sila yang terdapat di dalamnya, sehingga nantinya krisis berkepanjangan seperti yang telah disebutkan oleh Kaelan tadi yang berupa konflik kekerasan, terorisme, konflik etnis, ras, suku, golongan dan agama di negeri ini tidak akan terjadi lagi. Masyarakat Indonesia akan mempunyai sifat dan sikap yang lebih luhur jika dalam setiap tindak tanduknya selalu mencerminkan jiwa keagamaan (sebagai manifestasi/ wujud sila Ketuhanan Yang Maha Esa), jiwa yang berperikemanusiaan (sebagai manifestasi sila kemanusiaan yang adil dan beradab), jiwa kebangsaan (sebagai manifestasi sila persatuan Indonesia), jiwa kerakyatan (sebagai manifestasi sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan sosial (sebagai manifestasi sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
Pancasila juga bisa mengatasi semua golongan dan benar-benar bersifat nasional. Ia merupakan sarana yang paling ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia. Hal ini sudah semestinya karena Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, paling adil, paling bijak, dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia, sehingga kedepannya tidak akan ada lagi sikap yang meminggirkan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat adanya pemrioritasan politik kekuasaan, yang nantinya secara otomatis akan menciptakan bangsa Indonesia yang religius dan beradab.
Tak hanya itu, memang sudah seharusnya jika Pancasila segera diletakkan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan beradab, karena pada hakekatnya Pancasila bisa berperan sebagai jalan tengah atau titik perimbangan yang dapat mempertemukan antara aliran individualisme yang terlalu menonjolkan hak-hak individu dan aliran kolektivisme yang secara berlebihan menonjolkan masyarakat dan seolah-olah menelan individu, sehingga nantinya masyarakat Indonesia bisa diakui sebagai pribadi otonom yang dikaruniai martabat mulia dan hak-hak yang tidak dapat diganggu gugat serta hasil akhirnya nanti masyarakat Indonesia bisa mengembangkan pribadinya dan mencapai kesejahteraan.
Meletakkan dasar filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan solusi yang di berikan Kaelan memiliki tujuan utama pemngembalian jati diri bangsa Indonesia yang pada saat ini terkubur oleh kejamnya politik kotor yang berorientasi kekuasaan yang di lakukan para elite politik kotor di negara lah jinawi ini.
hal yang melatar belakangi bangsa Indonesia harus merefleksikan kembali hakikat pancasila dalam aspek luas kehidupan adalah tentang esensi dari pancasila itu sendiri sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjadi literatur utama dari bangsa indonesia dalam menjalankan aspek kebangsaannya, sehingga nilai keadilan sosial akan di tempatkan pada tempat yang semestinya, lalu pancasila menjadi dasar utama bagaimana bangsa Indonesia bersikap dan berperilaku yang menjadi acuan bangsa indonesia untuk mempertahankan eksistensi nasionalisasi yang dimiliki,pancasila menjadi jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang menjadi pembeda antara bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya di dunia ini.
saat nilai tersebut di refleksikan dalam kehidupan dan berbangsa sesuai dengan hakikat nilai dalam ke lima sila dalam pancasila, Indonesia akan menjadi negara yang besar, yang menghargai perbedaan, menghargai keragaman suku budaya, menghargai kenyataan yang di hadapi bersama sehingga tidak akan ada lagi kekerasan yang melanda bangsa ini.
referensi : http://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negara-indonesia/
mengembalikan hakikat Pancasila pada tempatnya sebagai langkah utama terciptanya bangsa Indonesa yang terbebas dari sistem politik kekuasaan yang menjerat di latar belakangi bahwa Pancasila memiliki esensi dalam mengatur aspek luas kehidupan bangsa Indonesia, adapun esensi tersebut sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Tak seyogyanya bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional dipergunakan secara langsung system-sistem aliran-aliran ajaran, teori, filsafat dan praktek pendidikan berasal dari luar.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi Pengembangan Pancasila sebagai ideologi yang memiliki dimensi realitas, idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan tantangan-tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.
3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik Ada perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar Negara kita. Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup integrative bagi kelompok-kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.
4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi Pembangunan ekonomi nasional harus juga berarti pembangunan system ekonomi yang kita anggap paling cocok bagi bangsa Indonesia. Dalam penyusunan system ekonomi nasional yang tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya Pancasila merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya yang terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama
6. Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan Sosial Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat nilai pada bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia, perangkat nilai itu adalah Pancasila. Kaitan Pancasila dan ketahanan nasional adalah kaitan antara ide yang mengakui pluralitas yang membutuhkan kebersamaan dan realitas terintegrasinya pluralitas.
7. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.
8. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya sebagai suatu keniscayaan.
9. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu dan Teknologi Pancasila mengandung hal-hal yang penting dalam pengembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK dewasa ini dan di masa yang akan datang sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak, serta menggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki dan mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi budaya.
Refrensi : http://pancasila.univpancasila.ac.id/?p=343
Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung Empat Pokok Pikiran yang bilamana di analisis makna yang terkandung didalamnya tidak lain adalah penjabaran dari nilai-nilai Pancasila : Pokok Pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga. Pokok Pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak menwujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini penjabaran dari sila kelima. Pokok Pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat. Hal ini penjabaran sila keempat. Pokok Pikiran keempat menyatakan bahwa, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dan pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
Selain itu, secara kausalitas nilai-nilai Pancasila adalah bersifat obyektif dan subyektif yang dimana Pancasila bersifat Universal. Nilai-nilai Pancasila bersifat Obyektif dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai. 2. Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan. 3. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber positif di Indonesia. Oleh karena itu dalam hirarkhi suatu tertib hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara obyektif tidak dapat diubah secara hukum. Sebagai konsekuensinya jikalau nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran negara proklamasi 1945. Sebaliknya nilai-nilai subyektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila bergantung/terlekat pada bangsa Indonesia itu sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bnagsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia. 2. Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan, dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara. 3. Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
Kesimpulannya adalah teori core pholosophy Kaelan sangat benar karena negara Indonesia merupakan negara yang memiliki dasar (Pancasila) yang sangat kuat yang dimana tidak berdasarkan atau mengedepankan politik kekuasaan yang di dalam Pancasila itu sendiri mengandung makna dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, serta kenegaraan harus berdasar pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Namun yang terjadi saat ini krisis yang berkepanjangan yang dikemukakan Kaelan disebabkan oleh keinginan sepihak dari yang ingin memanfaatkan kekuasaan.
Nama: Cahyarani Permata Aji.
NIM: 071116049.
Negara Indonesia yang mempunyai wilayah membentang luas dari Sabang sampai Merauke adalah Negara yang sangat kaya akan keanekaragaman dari sumber daya manusia maupun sumber daya alam. Dengan adanya keanekaragaman tersebut maka sangatlah diperlukan suatu system ideology yang berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa agar Negara dapat berdiri kokoh dan tetap utuh selamanya. Negara Indonesia memiliki suatu system ideology yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila yang dijadikan sebagai pedoman dan pandangan hidup milik Bangsa Indonesia.
Dikarenakan pada waktu saat ini kondisi yang melanda bangsa Indonesia tidak terealisasikan dengan baik. Maka Prof Dr Kaelan MS memberikan solusi yakni segera meletakkan dasar filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga Pancasila merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang religious dan beradab. Menurut pandangan dari Prof Dr Kaelan MS, Era global yang melanda seluruh bangsa di dunia, telah membawa Indonesia kearah runtuhnya negara kebangsaan (nation state), lunturnya nasionalisme, persatuan dan kesatuan, dan kepribadian Indonesia yang merupakan local wisdom atau karya besar bangsa. Oleh karena itu, agar bangsa Indonesia dapat mewujudkan suatu masyarakat demokratis, religius dan berkeadaban di dalam proses reformasi di era global saat ini, maka harus dilakukan revitalisasi negara kebangsaan (nation state) yang fondasinya telah diletakkan diatas dasar filosofi negara. “Selain itu, dalam konteks kenegaraan saat ini, para birokrat dan elit politik lainnya harusnya mengembangkan sikap komunikasi politik yang didasari moralitas, nilai-nilai agama dan keadaban agar terwujud masyarakat sejahtera atas dasar kebersamaan,”
Seperti yang telah dibahas pada bab Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia, Pancasila memiliki sila-sila yang saling berhubungan. Dalam sila-sila tersebut terkandung nilai-nilai dari hasil pemikiran manusia sendiri, karena manusialah yang menjadi pusat perhatian dari semua sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Unsur yang pertama adalah unsur Ketuhanan, apabila unsur Ketuhanan sudah melekat pada manusia berarti manusia tersebut sudah meyakini dan mempercayai adanya Tuhan maka akan tercipta suatu kebersamaan dan kehidupan yang harmonis, inilah yang disebut dengan manusia yang beradab yang saling tolong menolong antar sesama. Kemudian dari sikap yang beradab tersebut akan tercipta suatu persatuan dalam masyarakat atau masyarakat yang bersatu (hal ini timbul dari kepribadian dan karakter individu sendiri untuk dapat melebur menjadi satu dengan orang lain). Jika masyarakat sudah bersatu maka akan muncul sosok manusia yang bijak. Dan kebijakan tersebut akan menciptakan tujuan dari bangsa Indonesia yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Namun sangatlah disayangkan yang terjadi pada bangsa Indonesia saat ini. Era reformasi yang seharusnya menjadi era babak perubahan bangsa Indonesia ke arah yang lebih maju menjadi suatu era dimana rasa nasionalisme yang dimiliki oleh bangsa Indonesia semakin lama semakin memudar. Rasa nasionalisme mulai berkurang karena adanya kepentingan – kepentingan pribadi yang diletakkan diatas kepentingan bersama. Jadi rakyat hanya mementingkan dirinya sendiri dan bersikap masa bodoh terhadap orang lain. Hal ini sangat bertolak belakang dengan era orde baru yang mungkin sangat otoriter dan bersikap mengekang namun dengan adanya otoritas tersebut menjadikan bangsa Indonesia mengalami kemajuan. Era reformasi merupakan pintu gerbang dari segala krisis multidimensi yang berkepanjangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia hingga saat ini. Seharusnya kita sadar dan bangkit kembali terhadap semua fakta dan kenyataan yang terjadi saat ini. Selain itu, dalam konteks kenegaraan yang terjadi seperti saat ini, para birokrat dan elit politik lainnya harusnya mengembangkan sikap komunikasi politik yang didasari moralitas, nilai-nilai agama dan keadaban agar terwujud masyarakat sejahtera atas dasar kebersamaan. Kita harus membangkitkan kembali rasa nasionalisme dari seluruh rakyat yang menjadi kekuatan utama bangsa Indonesia dalam menghadapi segala macam problema kehidupan berbangsa dan bernegara, agar tercipta kembali masyarakat yang bersatu untuk mewujudkan tujuan Negara yaitu menciptakan kehidupan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Serta memiliki kepribadian atau karakter yang religius dan beradab.
JAYA INDONESIAKU.
INDONESIA HARUS LEBIH BAIK DAN MAJU…!!!
Referensi:
1. Kaelan, 2002, Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa, Paradigma, Yogyakarta.
Nama : Adam Syarief Thamrin
NIM : 071116046
Departemen Ilmu Informasi dan Perpustakaan FISIP UNAIR
Seperti yang disampaikan oleh Prof. Kaelan, yakni segera meletakan dasar filsafat Pancasila sebagai fundamental bangsa dan memfungsikannya sebagai etos perekat kehidupan berbangsa dan bernegara yang religius dan beradab merupakan sebuah solusi yang sangat solutif dan tepat jika di implementasikan di bangsa kita saat ini, kita semua sadar betapa terpuruknya kondisi bangsa kita sendiri ini, kesejahteraan rakyat sudah bukan lagi prioritas, dan proyek pembangunan dijadikan ajang memperkaya diri pribadi dan golongan / kelompok. Pancasila sudah bukan lagi acuan dasar dalam berbangsa dan bernegara serta penyelenggaraan pemerintahan.
Hal-hal tersebut diatas menciptakan kesenjangan sosial, dan terjadi pergolakan, rakyat sudah bosan dengan janji-janji penguasa-penguasa negara, rakyat sudah terlalu lama disuguhi sandiwara politik dan drama politik yang dimainkan penguasa-penguasa dan elit-elit politik bangsa kita.
Pancasila, 5 Sila yang terkandung didalamnya seharusnya itulah yang menjadi dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak hanya di mengerti dan dipahami tetapi juga harus diimplementasikan dan dijalankan oleh segenap bangsan indonesia demi terciptanya kesejahteraan sosial dan kemakmuran bangsa berdasarkan pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
ideologi pancasila sendiri adalah suatu pemikiran yang beracuan Pancasila.pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI)
Mungkin, yang dimaksudkan oleh Prof. Kaelan sendiri adalah, kembali ke Pancasila yang sebenar-benarnya, kembali menjadi bangsa berideologi dan berprinsip Pancasila, untuk wujudkan kesejahteraan sosial dan kesampingkan kepentingan-kepentingan golongan. Tidak hanya itu, penerapan pancasila seharusnya juga berperan dalam menjalin hak-hak rakyatnya dalam kebebasan memeluk agamanya masing-masing hal ini dalam rangka menuju bangsa Indonesia yang beradab sesuai bunyi pada sila di Pancasila serta amanah pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Refrence :
http://newbieblogpekanbaru.blogspot.com/2011/10/v-behaviorurldefaultvml-o
http://jurnal.filsafat.ugm.ac.id/index.php/jf/article/viewPDFInterstitial/95/
Nama : Adam Syarief Thamrin
NIM : 071116046
Departemen Ilmu Informasi dan Perpustakaan FISIP UNAIR
Seperti yang disampaikan oleh Prof. Kaelan, yakni segera meletakan dasar filsafat Pancasila sebagai fundamental bangsa dan memfungsikannya sebagai etos perekat kehidupan berbangsa dan bernegara yang religius dan beradab merupakan sebuah solusi yang sangat solutif dan tepat jika di implementasikan di bangsa kita saat ini, kita semua sadar betapa terpuruknya kondisi bangsa kita sendiri ini, kesejahteraan rakyat sudah bukan lagi prioritas, dan proyek pembangunan dijadikan ajang memperkaya diri pribadi dan golongan / kelompok. Pancasila sudah bukan lagi acuan dasar dalam berbangsa dan bernegara serta penyelenggaraan pemerintahan.
Hal-hal tersebut diatas menciptakan kesenjangan sosial, dan terjadi pergolakan, rakyat sudah bosan dengan janji-janji penguasa-penguasa negara, rakyat sudah terlalu lama disuguhi sandiwara politik dan drama politik yang dimainkan penguasa-penguasa dan elit-elit politik bangsa kita.
Pancasila, 5 Sila yang terkandung didalamnya seharusnya itulah yang menjadi dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak hanya di mengerti dan dipahami tetapi juga harus diimplementasikan dan dijalankan oleh segenap bangsan indonesia demi terciptanya kesejahteraan sosial dan kemakmuran bangsa berdasarkan pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
ideologi pancasila sendiri adalah suatu pemikiran yang beracuan Pancasila.pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI)
Mungkin, yang dimaksudkan oleh Prof. Kaelan sendiri adalah, kembali ke Pancasila yang sebenar-benarnya, kembali menjadi bangsa berideologi dan berprinsip Pancasila, untuk wujudkan kesejahteraan sosial dan kesampingkan kepentingan-kepentingan golongan. Tidak hanya itu, penerapan pancasila seharusnya juga berperan dalam menjalin hak-hak rakyatnya dalam kebebasan memeluk agamanya masing-masing hal ini dalam rangka menuju bangsa Indonesia yang beradab sesuai bunyi pada sila di Pancasila serta amanah pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Refrence :
http://newbieblogpekanbaru.blogspot.com/2011/10/v-behaviorurldefaultvml-o
http://jurnal.filsafat.ugm.ac.id/index.php/jf/article/viewPDFInterstitial/95
Bismillah…
Membangun Masyarakat Demokratis yang Berkeadaban.
Pertama saya akan mencoba menjelaskan apa itu masyarakat demokratis sesuai apa yang saya ketahui. Masyarakat yang demokratis :
pertama ialah masyarakat yang Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Selain karena mempunyai kepentingan yang sama atau tujuan yang sama akan tetapi perbedaan tersebut sebaiknya di netralisir dengan bermusyawarah untuk mencapai mufakat atau saran lainnya.
selanjutnya masyarakat demokratis Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaanya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya.bukan malah menjamin dan berpihak sama kondisi atau keadaan yang dapat memperburuk masa depan bangsa,
masyarakat demokratis itu Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangkatan diri sendiri, dan coup d`etat(perebutan kekuasaan) dianggap sebagai cara-cara yang tidak wajar.karena tidak memberikan kesempatan terhadap warga negara yang mencalonkan sebagai pemimpin.
masyarakat demokratis Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan.
LALU masyarakat demokratis Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
dan penjelasan terakhir mengenai masyarakat Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat dengan demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama, yang menjangkau seluruh anggota masyarakat.
Berkaca dari pengertian di atas untuk Masyarakat Demokrasi di Indonesia ini sendiri menurut saya belum terwujud atau terealisasi dengan baik . Saat ini, dunia dikuasai oleh ekonomi para konsumen (the dictatorship of the consumer), kegilaan mengkonsumsi melanda negara dan masyarakat. Negara menjadi friendly of capital, dan membiarkan adanya jurang kemiskinan yang demikian lebar antara “the haves” dan “the haves nots”, antara “the know” dan “the know nots” serta antara “yang punya pekerjaan” dengan “yang tidak punya pekerjaan”. Konsekwensinya, negara tidak berdaya di hadapan pemodal dan menjadi penjajah bagi rakyatnya sendiri. Kondisi ini menuntut sebuah rekayasa untuk membangun sebuah demokrasi ekonomi yang bersendikan fair trade dan fair competition sebagai ikhtiar keadilan di wilayah ekonomi.
Proses demokrasi di Indonesia masih berkutat pada tataran prosedural belaka dan belum menyentuh wilayah substansialnya. Dan Proses demokrasi yang salah di Indonesia ini membuat Kondisi negara ini makin rentan untuk menjadi korup, otoriter, dan memberangus hak-hak politik rakyat dengan berlindung di balik penegakan hukum yang lemah. Dibutuhkan sebuah sistem politik yang bersendikan hukum dan keadilan serta menjamin penghormatan terhadap kebebasan, harkat, dan martabat masyarakat. Sistem politik tersebut haruslah memberi ruang penegakan hak-hak dan partisipasi warga negara (universal participation) sebagai wujud keadilan di wilayah politik. Dan yang terjadi malah jauh dari apa yang di harapkan masyarakat Indonesia itu sendiri selain masih banyaknya tindakan-tindakan yang menyimpang di negeri kita tercinta ini dengan berbagai macam kelebihan dan keindahan dari keanekaragaman suku,budaya,flora &fauna dan kekayaan alam lainnya yang masih banyak lagi yang penyimpangan itu sendiri banyak di lakukan para petinngi negeri yang mayoritas orang orang berpendidikan yang menjadi wakil rakyat….hmmmm???…
Selain itu Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya.Padahal Demokrasi itu sendiri berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam negara demokrasi, kepentingan masyarakat adalah kepentingan yang sangat mendasar dan fundamental. Sedangkan Demokrasi yang beradab adalah sistem demokrasi yang didasarkan pada budi pekerti dan tingkah laku yang baik, luhur dan saling menghargai satu sama lain demi kepentingan masyarakat. Demokrasi yang beradab adalah jika semua komponen anak bangsa ini sadar akan hak dan kewajibannya. Manakala pemimpin dan masyarakat sudah menjalankan hak dan kewajibannya sebagai manusia secara beradab, itu berarti tanda-tanda tercapainya masyarakat madani (civil society) .
hmm,,dari pengertian dia atas mari kita renungkan wahai mahasiswa !!…Apakah Demokrasi di Indonesia itu sudah berasal dari rakyat oleh rakyat dan sudah untuk rakyat ??…
dan apakah kita sebagai mahasiswa sudah menjalankan hak dan kewajibannya sebagai manusia secara beradab baik dari segi tingkah laku budi pekerti dan sebagainnya??..mari lakukan apa yang seharusnya kita lakukan dan jangan saling men-judge satu sama lain atau hanya menyalahkan saja tapi memperbaiki kualitas diri dan mencoba menjadi pribadi yang bermanfaat insya allah kita mampu mengindahkan negeri nkita tercinta ini…BHINNEKA TUNGGAL IKA…HIDUP MAHASISWA!!.. )
Balik ke materi tentang Membangun Masyarakat Demokratis yang Berkeadaban. Tulisan diatas menjelaskan Masyarakat yang demokratis sedangkan Masyarakat Demokratis yang Berkeadaban itu sendiri menurut saya adalah masyarakat yg mampu bersikap kritis,kreatif memiliki ideologi sendiri dan mau menrima ideology orang lain tentunya ada norma-norma atau nilai nilai yang harus tetap di junjung tinggi tanpa harus mengesampingkannya.
dan tidak salah kaelan dalam solusinnya agar segera meletakkan dasar filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan beradab karena dalam dasar filsafat Pancasila itu sendiri sudah terkandung empat point penting
• Pokok pikiran pertama :Negara Indonesia adalah Negara persatuan
• Pokok pikiran kedua : bahwa Negara hendak “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, merupakan penjabaran dari sila kelima.
• Pokok pikiran ketiga : menyatakan bahwa “Negara berkedaulatan rakyat” berlandaskan kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan. Merupakan penjabaran dari sila keempat.
• Pokok pikiran keempat : menyatakan bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua.
dan dari empat point penting tersebut akan berguna untuk Kebaikan Masa Depan Negara kita selain sebagai penopang,pedoman ataupun tiang dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan juga bernegara.konflik,kekerasan,terorisme.konflik etnis,ras,golongan,suku dan prilaku atau tindakan tindakan lainnya insya allah lenyap..dan INDONESIA SIAP DENGAN PERUBAHAN….AMINNN,sekian hidup Mahasiswa!!!!
referensi :
http://zaldym.wordpress.com/2010/02/28/revitalisasi-fungsi-gerakan-mahasiswa-menuju-tatanan-masyarakat-berkeadaban/
http://yueziruwan.blogspot.com/2012/03/1.html
http://cetak.bangkapos.com/opini/read/351.html
http://www.scribd.com/doc/27911619/Negara-Dan-Agama-Pak-Kaelan
Nama: Alif Adryl Cudmandya
NIM:071116069
Mengapa solusi yang ditawarkan kaelan adalah segera meletakkan dasar filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan beradab. Seperti yang kita ketahui Pancasila dikenal sebagai filosofi Negara Indonesia. Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila adalah landasan filosofis yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Pancasila juga memiliki fungsi-fungsi sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar republik Indonesia dan sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Yang berarti Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan Negara.
Dengan adamya dasar filsafat Negara pancasila negara dapat menerapkan dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi. Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Dampak diterapkannya dasar filsafat Negara pancasila adalah dengan berupa nilai-nilai moral yang berlaku, maka kesejahteraan masyarakat akan menjadi prioritas untuk membangun bangsa Indonesia yang lebih baik untuk anak-anak bangsa, daripada harus mengedepankan politik kekuasaan. Selain itu juga dapat mempertahankan Negara Indonesia dari segala ancaman seperti konflik, kekerasan, terorisme, konflik etnis, ras, suku, golongan dan agama karena Indonesia memiliki kehidupan beragama yang kuat yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila yang mengedepankan nilai-nilai agama. Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesiayang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai,menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Sumber :
http://www.scribd.com/doc/24392276/Pancasila-Sbg-Dasar-Dan-Filsafat-Negara-Indonesia
http://www.anakciremai.com/2011/01/pancasila-sebagai-falsafah-bangsa.html
Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki sila-sila yang saling berkaitan antara sila satu dan lainya, merupakan satu kesatuan yang bulat, hirarkies dan sistematis. Pantaslah Pancasila dijadikan sebagai landasan filsafat hidup bangsa. oleh karenanya dalam bersikap dan berperilaku seyogyanya mencerminkan penerapan nilai-nilai dari Pancasila. Dengan menjalankan beribadah dan kegiatan keagamaan di sela-sela kesibukan aktivitas yang lain, berarti telah mengamalkan nilai dari sila pertama. Sebenarnya pada sila pertama terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah karunia yang di berikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, pelaksanaa keempat sila lainya terpaku pada sila pertama, karena segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara,politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara haruslah dijiwai dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pengamalan sila kedua dalam kehidupan, mengacu pada nilai yang terkandung. Yaitu bahwa hakikatnya manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap bangsa dan negaranya, adil terhadap lingkunganya serta yang terpenting adalah adil kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya, diperlukanlah persatuan dalam mempertahankan bangsa yang telah berdiri kokoh ini. Persatuan yang didukung dan dijalankan oleh semua rakyat Indonesia, tanpa melihat perbedaan agama, gender, ras atau pun suku. Justru perbedaan yang ada dapat dijadikan sebagai warna-warni kekayaan budaya yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia. Maka tak heranlah kita dengan kata-kata penyemangat jiwa, yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Setelah itu yang kita butuhkan untuk melengkapi landasan filsafat negara, adalah hadirnya seorang pemimpin yang memiliki kebijaksanaan, yang nantinya diharapkan akan memegang teguh suatu ikrar yang ditujukan untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan kesempurnaan nilai-nilai yang telah dimiliki Pancasila, diharapkan terpenuhilah keadaan bangsa yang demokratis (dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat), tanpa harus memarginalisasi masyarakat dalam kelompok atas dan bawah, yang notabene tujuanya adalah untuk mengedepankan politik kekuasaan demi tercapainya kepentingan pribadi. Namun demokrasi yang ditujukan pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan beradab.
DAFTAR PUSTAKA:
Kaelan,dan Achmad Zubaidi, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta.
Yang dimaksud Prof.Dr.Kaelan,M.S dengan segera meletakkan dasar filsafat negara pancasila sebagai dasar fundamental dalam berbangsa dan bernegara,dan merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan beradab adalah pada nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia.Sebagai suatu sumber dari segala sumber hukum secara objektif merupakan suatu pandangan hidup,kesadaran,cita-cita hukum,serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan,serta watak bangsa Indonesia.Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental.Adapun pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung Empat Pokok Pikiran yang bilamana di analisis makna yang terkandung didalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai pancasila.
Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan,yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,mengatasi segala paham golongan maupun perse-orangan.Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara Indonesia.Mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.
Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat.Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat.Hal ini sebagai penjabaran sila keempat
Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa,negara berdasarkan atas KeTuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup negara.Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila Pancasila.Pokok pikiran ini sebagai dasar fundamental dalam pendirian negara,yang realisasi berikutnya perlu diwujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD1945.Selain itu bahwa nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan,hal ini ditegaskan dalam pokok pikiran keempat yang menyatakan bahwa negara berdasarkan atas KeTuhanan Yang Maha Esa berdasarkan atas kemanusiaan yang adil dan beradab.Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan kenegaraan harus didasarkan pada moral etika yang bersumber pada nilai-nilai KeTuhanan Yang Maha Esa dan menjunjung moral kemanusiaan yang beradab.
Saya kira inilah yang dimaksud oleh Prof.Dr.Kaelan,M.S dalam solusinya yang segera meletakkan dasar filsafat negara pancasila sebagai dasar fundamental dalam berbangsa dan bernegara,dan merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan beradab.
(sumber : Kaelan,2010,Pendidikan Pancasila,cet 10,Paradigma,Yogyakarta)
Menurut pendapat saya, yang di maksud dari Kaelan tentang “segera meletakkan dasar filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan merupakan etos perekat kehidupan berbangsa yang religious dan beradab”. Sebelumnya mungkin semua sudah tau bahwa Pancasila adalah dasar Negara dan pandangan hudup bangsa yang sudah di yakini kebenarannya dan menjaadi pedoman hidup bangsa Indonesia sendiri. Pancasila ini selain bersifat yuridis formal yang mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila, Pancasila juga bersifat filosofis. Maka dari itu mengapa Kaelan meletakkan dasar Negara pancasila untuk menyelesaikan persoalan tentang masalah kesejahteraan masyarakat ini. Apabila Pancasila di era reformasi ini semua keputusan ada di tangan rakyaqt sendiri, ya istilahnya dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, tetapi kenyataannya kebijakan – kebijakan yang ada tidak didasarkan atas kepentingan rakyat, melainkan lebih cenderung pada pembagian kekuasaann . jadi dapat kita simpulkan bahwa di era reformasi kali ini, kurang mendasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh masyarakat In donesia. Oleh karena itu kita harus memupuk lagi jiwa – jiwa Pancasila (mengamalkan isi Pancasila) untuk kemajuan bangsa dan Negara Indonesia ini.
NAMA: astri iga
NIM: 071116072
PRODI: IIP 2011
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis. Oleh karena itu, sebagai suatu dasar filasafat maka sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarki dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem filsafat dan kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara RI mengandung makna bahwa dalam setiap kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Secara kualitas nilai-nilai pancasila bersifat objektif dan subjektif yang artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah bersifat universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikatnya menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai.
2. Inti dari pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.
3. Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundametal negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di indonesia.
Nilai-nilai pancasila bersifat subjektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis.
2. Nilai-nilai pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa Indonesia.
3. Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa Indonesia.
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar, secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia. Nilai-nilai pancasila terkandung dalam UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung 4 pokok pikiran yang didalamnya merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila.
Pokok pikiran I :
menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. (penjabaran sila ke-3)
pokok pikiran II :
menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pedamaian abadi dan keadilan sosial. (penjabaran sila ke-5)
pokok pikiran III :
menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. (penjabaran sila ke-4)
pokok pikiran ke IV :
menyatakan bahwa negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup negara. (penjabaran sila ke-1 dan ke-2)
Maksud dari solusi yang ditawarkan oleh Kaelan dengan segera meletakkan pancasila sebagai dasar fundamental dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah karena pancasila bisa digunakan sebagai dasar hukum negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan nilai-nilai pancasila mulai dari ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan kehidupan bangsa Indonesia.
Seharusnya kelima sila dalam pancasila dapat mengatur kehidupan warga negara Indonesia namun sampai saat ini pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia tidak sesuai dengan isi kelima sila dalam pancasila, banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan nilai-nilai pancasila.
Referensi :
Kaelan, dan Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganeraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
Hestia Istiviani / IIP - 071116004
Seperti yang telah dikatakan, Pancasila merupakan guide line kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Hal ini disebabkan karena nilai-nilai Pancasila tidak lepas dari keseharian masyarakat Indonesia.
Indonesia, negara kepulauan yang besar. Tidak mudah menyatukan beragam perbedaan yang hidup di dalamnya. Disinilah Pancasila diletakkan sebagai dasar filsafat negara karena Pancasila merupakan unsur perekat untuk keanekaragaman di Indonesia. Hal-hal ini tampak pada sila-sila di Pancasila:
manusia sebagai warga negara itu juga berkedudukan kodrati sebagai mahluk Tuhan (sila pertama). Banyaknya perbedaan di Indonesia tidak menjadi permasalahan karena manusia yang menganggap dirinya sebagai makhluk Tuhan memandang sesama manusia itu sama maka terwujudlah kehidupan masyarakat yang beradab dan berbudaya (sila kedua). Jika masyarakat sudah tertib seperti ini, mudah sekali membentuk persatuan di Indonesia (sila ketiga). Akibatnya, pola kepemimpinan di Indonesia dijalankan oleh manusia-manusia yang bijak, yang tidak lagi menomor satukan kepentingan politik (sila keempat). Karena pemimpin-pemimpin yang bijak, terwujudlah keadilan sosial tanpa memandang status yang melekat pada masing-masing individu.
Itulah mengapa, Pancasila dianggap sebagai filsafat negara. Karena apabila warga negara Indonesia tidak melaksanakan ini, sudah pasti ideologi Pancasila akan hancur. Cita-cita negara yang terdapat pada pembukaan UUD Negara RI 1945 tidak akan pernah terwujud.
Lantas, mengapa Pancasila juga disebut sebagai perekat negara yang religius dan beradab? Dalam hubungannya dengan penjabaran singkat diatas, sila pertama ialah “Ketuhanan Yang Maha Esa” sudah secara jelas mengatakan bahwa Pancasila mengandung nilai religius dan di sila kedua yang menyatakan “Kemanusiaan yang adil dan beradab” sudah pasti mengandung nilai keberadaban. Namun sebenarnya, setiap sila dalam Pancasila mengandung nilai dengan bobot yang berbeda.
Saya setuju dengan solusi yang ditawarkan oleh Prof. Kaelan, karena bagaimana pun juga kegiatan berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak mungkin bisa lepas dari Pancasila baik sebagai ideologi maupun sebagai dasar filsafat. Pancasila dilihat dari nilai subjektifnya dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila bergantung dan terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan kenegaraan. Sekali lagi, Pancasila-lah “buku pedoman” Indonesia.
Referensi:
Kaelan, Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradima.
Opini pribadi