mungkin solusi yang ditawarkan oleh kaelan
dengan segera meletakkan dasar filsafat negara pancasila sebagai dasar
fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara itu merupakan sebuah
pemikiran yang tepat untuk mengatasi politik kekuasaan. namun seperti
yang kita tahu pada kenyataannya kekuasaan tertinggi ada para politisi
kita, sedangkan yang kita tahu dalam sebuah undang undang bahwa
kekuasaan tertinggi ada pada rakyat karena rakyatlah yang merasakan
dampak dari semua yang ada. ada sebuah janji yang berkata dari rakya
untuk rakyat, namun semua itu dirasakan dan dinikmati sendiri oleh para
petinggi petinggi kita tanpa mempedulikan dengan janjinya dulu sebelum
dia menjadi yang sekarang ini. perlahan lahan mungkin kita harus mulai
sadar dengan apa yang kita pilih, karena itu adalah pilihan kita untuk
sebuah pemimpin bangsa yang bisa selayaknya memimpin dengan sering
terjun dan melihat kondisi langsung bagaimana kalangan bawah apakah
tugas dia setelah menjadi pemimpin sudah terlaksana ataukah masih omong
kosong belaka. karena sangat amat penting peran sebuah pemimpin dalam
sebuah negara, jangankan sebuah negara, sebuah rumah tanggapun butuh
pemimpin yang bisa mengatur agar rumah tangga itu harmonis, serasi, tak
ada kekerasan, salah paham dan lain sebagainya. dan seorang pemimpin
harus bisa mengatur jalan apa yang akan ia ambil ketika ada sebuah
masalah yang amat rumit agar tidak merambah menjadi masalah baru, sebuah
pemipin harus bersifat loyalitas dengan sebuah pekerjaan yang ia jalani
dengan melihat apakah rakyat yang dipimpinnya merasakan hasil setelah
dipimpin olehnya, seorang pemipin harus bisa cepat berkoreksi diri
ketika ada sebuah pendapat dari rakyat yang menyindir tentang dirinya.
mungkin dengan pembenahan secara bertahap dari seorang pemimpin satu
persatu masalah bisa teratasi. karena rakyat akan mengikuti jejak sebuah
pemimpin, apabila pemipin itu bisa mengayomi dan loyalitas terhadap
rakyat maka masalah yang ada perlahan akan hilang karena sebuah
komunikasi yang baik antara rakyat dengan seorang pemimpin. sebuah dasar
filsafat pancasila seperti yang dikatakan oleh bapak kaelan dengan
berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa dalam pengertiannya bahwa
masyarakat indonesia meskipun berbeda beda agama harus memiliki sebuah
kepercayaan terhadap adanya tuhan, kemanusiaan yang adil dan beradab
dalam pengertiannya bahwa pemimpin sebuah negara harus memiliki sifat
yang adil juga melihat apakah yang dipimpinnya sudah merasakan
kepemimpinannya atau belum, persatuan indonesia bahwa sesungguhnya
indonesia ini adalah negara yang bersatu namun masih perlu memperbaiki
orang orang yang ada didalamnya untuk bisa merasakan persatuan itu dan
memiliki persaudaraan yang amat erat, kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaa dalam permusyawaratan perwakilan yang berarti
seorang pemimpin harus mempunyai sikap yang bijaksana, adil dan selalu
melihat rakyat yang dipimpinnya juga kesejahteraan masyarakatnya,
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia berarti dengan keempat
sila tersebut jika dilaksanakan dengan baik maka akan timbul sebuah
keadilaan yang bijaksana dan kesejahteraan yang adil bagi masyarakat
indonesia.
4
ganie laksana (071116037) iip 2011 Said: @2:10 pm
Pancasila adalah landasan negara yang sakral dan sebagai rujukan atas
cita-cita negara indonesia.menurut kaelan, indonesia saat ini telah
menyimpang jauh dari pusat aturan yang telah menjadi jati dirinya, ia
beranggapan bahawa konflik yang sering terjadi di indonesia ini
merupakan dampak yang timbul akibat rakyat dan pemimpin negaranya mulai
meninggalkan pancasila sebagai dasar negara. saya sangat setuju dengan
pandangan kaelan karena pancasila memang harus dijadikan fundamental
bangsa indonesia yang kita tahu dewasa ini jiwa kebanggaan atas negara
kita sendiri perlahan mulai hilang dalam jiwa para penerus bangsa. para
petinggi negara yang seharusnya memiliki cara untuk lebih
mensejahterahkan masyarakat dan bangsanya lebih mementingkan politik
semata dan dalam politik itu sendiri lebih menonjol sikap negatif dari
pada positif di mata masyarakat. bahkan ada yang mengatakan MPR dan DPR
adalah ajang untuk memperkaya diri.
# yang dimaksud oleh kaelan adalah, bahwa kita sebagai warga negara
harusnya memilik kesadaran tinggi akan cinta negara, bukan hanya dari
pemerintahnya saja tapi juga seluruh masyarakat yang ada di dalamnya.
kesejahterahan suatu negara dapat diukur dari masyarakatnya dan
masyarakat dapat diketahui memiliki kesejahterahan yang tinggi adalah
masyarakat yang memiliki rasa bangga bahwa ia berada negara yang
sejahterah. kita dapat melihat negara tetangga seperti Malaysia, Jepang,
Korea yang memiliki kesejahterahan tinggi akibat dari jiwa
masyarakatnya yang damai dan saling memiliki tanggung jawab yang tinggi
akan perannya dalam negara.
kaelan memilik pandangan yang luas akan pancasila itu sendiri karena
sebenarnya pancasila itu memang memilik fungsi yang sangat penting dalam
proses mensejahterahkan negara ini
#Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Rumusan sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya
yang terdalam menunjukan adanya sifat umum universal dan abstrak, karena
merupakan suatu nilai.
2. inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Inonesia dan mungkinjuga pada bangsa lain.
3. pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut ilmuhukum
memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga
merupakan suatu sumber hokum positif di Indonesia.
pancasila juga dapat berfungsi sebagai perekat antar perbedaan-perbedaan
yang ada pada indonesia itu sendiri baik perbadaan suku, agama, ras
antar daerah karena bagaimanaun perbedaan yang kita miliki sebenarnya
kita adalah makhluk yang sama dan memiliki sejarah dan cita-cita yang
sama pula.
jadi bila kita mimiliki rasa cinta akan negara ini dan kita berkemauan
yang kuat untuk merubah nasib negara ini maka konflik-konflik yang ada
selama ini akan terselesaikan setahap demi setahap.
5
Rr.Dewi Handayani(071116050) IIP'11 Said: @3:24 pm
nama : Rr.Dewi Handayani
nim : 071116050
referensi: Kaelan.Pendidikan Kewarganegaraan
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat
hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang
bersifat sistematis.oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka
sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat,herarkis dan
sistematis. Dalam perengertian inilah maka sila-sila Pancasila merupakan
suatu system filsafat. Oleh Karena merupakan suatu system filsafat maka
kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna
sendiri-sendiri,melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik
Indonesia,mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan
kebangsaan,kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai
Ketuhanan,Kemanusiaan,Persatuan,Kerakyatan dan Keadilan. Negara
merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa,pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk yang beradab.untuk terwujudnya suatu negara
sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan.
Persatuan terwujud dalam suatu negara akan melahirkan rakyat sebagai
bangsa yang hidup di wilayah negara tertentu. Sehingga dalam hidup
kenegaraan itu harus mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal
mula kekuasaan. Tujuan negara dapat terwujud sebagai tujuan bersama dari
seluruh warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan
jaminan perlindungan bagi seluruh warganya. Nilai-nilai yang terkandung
dan melekat pada pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi
landasan,dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan
bermasyarakat,maupun dalam kehidupan kenegaraan. supaya bangsa ini
memiliki sifat yang beradap dan religius. Nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila merupakan suatu cita-cita tentang kebaikan yang harus
diwujudkan dan diterapkan dikehidupan berbangsa dan bernegara ini. Jika
Bangsa ini tidak dapat menerapkan nilai ini maka bangsa akan mengalami
suatu krisis,kekerasan bahkan konflik baik itu konflik etnis,ras
,suku,agama dan golongan. Dan nilai ini lah yang dapat menjadi penolak
dari adanya konflik yang melanda bangsa ini.
6
Ajeng Bayyinatul Irodah (071116047), Ilmu Informasi dan Perpustakaan 2011 Said: @3:42 pm
Maksud dari pernyataan tersebut yaitu pancasila sebagai dasar negara,
system filsafat, serta pandangan hidup bangsa Indonesia harus diamalkan
semua sila yang ada dalam Pancasila secara serasi, selaras dan sebagai
satu kesatuan yang utuh. Jika dasar filsafat Negara Pancasila diletakkan
sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka
empat pokok pikiran sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental harus
segera ditanamkan pada warga Negara Indonesia yakni :
• Pokok pikiran pertama :Negara Indonesia adalah Negara persatuan
• Pokok pikiran kedua : bahwa Negara hendak “mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, merupakan penjabaran dari sila
kelima.
• Pokok pikiran ketiga : menyatakan bahwa “Negara berkedaulatan rakyat”
berlandaskan kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan. Merupakan
penjabaran dari sila keempat.
• Pokok pikiran keempat : menyatakan bahwa “Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa” menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab. Merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua.
Dengan menyatukan keempat pikiran tersebut didalam diri setiap warga,
maka akan merekatkan etos kehidupan kebangsaan yang religius dan
beradab. Karena sesuatu yang akan mengakibatkan bangsa bersatu adalah
keselarasan pikiran.
7
Wiwin Septia Dewi 071116005 IIP 2011 Said: @3:53 pm
Salah satu fungsi dari pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia
yaitu sebagai landasan atau pandangan hidup bangsa Indonesia. maksutnya
adalah setiap kehidupan bangsa Indonesia haruslah berlandasakan njilai -
nilai yang terkandung di dalam pancasila sebagai “core philosophy”
bangsa Indonesia. Pada hakikatnya nilai - nilai yang terkandung di dalam
pancasila merupakan suatu nilai - nilai yang bersifat sistematis. Oleh
karena itu, kelima sila dalam pancasila memiliki esensi makna yang utuh
bukan terpisah. sedangkan dasar pemikiran filosofis dari sila - sila
pancasila sebagai dasar filsafat adalah pancasila sebagai dasar filsafat
bangsa Indonesia dan NKRI mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan
kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai -
nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Sedangkan dalam hubungannya dengan pengertian nilai maka pancasila
tergolong nilai kerohanian, yang mana nilai kerohanian ini tetap
mengakui adanya nilai material dan nilai vital. selain itu pancasila
pada hakikatnya merupakan nilai - nilai rokhani itu juga terkandung
nilai - nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material,
vital, kebenaran, etis, estetis, maupun religius. secara rinci nilai -
nilai pancasila bersifat obyektik dan subyektif. dimana nilai - nilai
pancasila bersifat obyektif adalah sebagai berikut:
1. rumusan dari sila - sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat
maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat - sifat yang umum
universal dan abstrak, karena merupakan nilai
2. inti nilai - nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam
kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam
adat istiadat, lebudayaan, kenegaraan, maupun dalam hal keagamaan.
3. pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menuruit ilmu
hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental negara
sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia.
..
sebaliknya nilai - nilai subyektif pancasila dapat diartikan bahwa
keberadaan nilai - nilai pancasila itu tergantung atau melekat pada
bangsa Indonesia sendiri. yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. nilai -nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga Indonesia sebagai causa materialis.
2. nilai - nilai pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa.
3. nilai - nilai pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai - nilai
kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan,
etis, estetis, dan nilai religius yang manifestasinya sesuai dengan budi
nuranio bangsa Indonesia karena bersumber dari kepribadian bangsa.
8
Wiwin Septia Dewi 071116005 IIP 2011 Said: @4:29 pm
nilai - nilai pancasila yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945
Secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara
fundamental, yang mana di dalam pancasila mengandung 4 pokok pikiran
yaitu:
1. menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu
negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan (
penjabaran sila ke-3)
2. menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. artinya negara memilki kewajiban mewujudkan
kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial (penjabaran sila ke 5)
3. negara berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan. artinya negara Indonesia adalah negara
demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat (penjabaran sila ke 4)
4. negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab. artinya bahwa NKRI menjunjung tinggi
keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup negara (penjabaran sila
pertama dan kedua).
..
melihat nilai - nilai yang terkandung didalam pancasila begitu sangat
kompleks dan sempurna, maka sebenarnya pancasila merupakan dasar yang
fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara. sehingga diharapkan bangsa Indonesia khususnya
yang berada dalam jajaran pemerintahan bisa lebih mengedepankan
kemakmuran dan keadilan bagi rakyatnya dibanding mengedepankan politik
kekuasaan yang pada akhirnya menyebabkan problem yang tidak ada habisnya
dalam segala aspek kehidun, yang secara tidak langsung membawa negara
Indonesia pada lingkaran setan. selain itu dengan adanya pancasila
sebagai dasar yang fundamental diharapkan bangsa Indonesia memiliki
kehidupan yang erat, religius, dan bernegara, serta dapat kembali pada
arus kehidupan yang benar yaitu sesuai dengan nilai - nilai yang
terkandung dalam core philosophy nya yaitu pancasila yang memiliki
Fungsi dan peranan sebagai sumber hukum yang fundamental, antara lain
yaitu :
1. sebagai perekat kesatuan hukum nasional, dalam arti Setiap aturan
hukum yang mengatur segi-segi kehidupan tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan hidup dan dasar
negara.
2. sebagai cita-cita hukum nasional, bermakna bahwa seluruh peraturan
yang timbul dan mengatur kehidupan masyarakat dibentuk untuk mewujudkan
cita-cita berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila secara utuh.
..
SUMBER:
Kaelan, dan Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma. http://tkjclalu.blogspot.com/view/classic
9
Bagus Galih Hariyadi Pambayaun 071116059 IIP 2011 Said: @5:01 pm
Solusi yang ditawarkan oleh Kaelan adalah segera meletakan dasar
filsafat Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara maksudnya yaitu kita di dalam negara ini harus mempunyai
dasar atau landasan negara untuk pedoman negara kita. di dalam dasar
negara itu akan mencantumkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dalam
mencapai tujuan kesejahteraan tersebut,kita akan mengalami banyak
perubahan dan konflik yang terjadi di dalamnya. Misalnya saja konflik
kekuasaan. Tentu saja yang konflik disini adalah para pemimpin di negara
ini. Tanpa memikirkan kesejahteraan rakyat,mereka lebih mengutamakan
kesejahteraan mereka sendiri. Apakah itu yang dinamakan pemimpin? itu
tentu saja keluar dari konteks Masyarakat Demokratis yang Berkeadaban.
kalau pemimpinya saja seperti itu,apakah masyarakatnya bisa menjadi
lebih demokratis atau tidak.
Selain itu Pancasila juga mengajarkan nilai-nilai luhur. Jika kita dapat
memahami isi Pancasila tersebut , pasti di negara ini tidak akan ada
masalah-masalah yang menyengsarakan masyarakat.
kalau itu terbentuk dan terlaksana,maka kehidupan bebrbangsa yang religius dan beradab akan terwujud.
10
Bagus Galih Hariyadi Pambayaun 071116059 IIP 2011 Said: @5:03 pm
Kaelan menegaskan segera meletakan dasar filsafat Pancasila sebagai
dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maksudnya
yaitu kita di dalam negara ini harus mempunyai dasar atau landasan
negara untuk pedoman negara kita. di dalam dasar negara itu akan
mencantumkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dalam mencapai tujuan
kesejahteraan tersebut,kita akan mengalami banyak perubahan dan konflik
yang terjadi di dalamnya. Misalnya saja konflik kekuasaan. Tentu saja
yang konflik disini adalah para pemimpin di negara ini. Tanpa memikirkan
kesejahteraan rakyat,mereka lebih mengutamakan kesejahteraan mereka
sendiri. Apakah itu yang dinamakan pemimpin? itu tentu saja keluar dari
konteks Masyarakat Demokratis yang Berkeadaban. kalau pemimpinya saja
seperti itu,apakah masyarakatnya bisa menjadi lebih demokratis atau
tidak.
Selain itu Pancasila juga mengajarkan nilai-nilai luhur. Jika kita dapat
memahami isi Pancasila tersebut , pasti di negara ini tidak akan ada
masalah-masalah yang menyengsarakan masyarakat.
kalau itu terbentuk dan terlaksana,maka kehidupan bebrbangsa yang religius dan beradab akan terwujud.
Pancasila adalah landasan negara yang sakral dan sebagai rujukan atas cita-cita negara indonesia.menurut kaelan, indonesia saat ini telah menyimpang jauh dari pusat aturan yang telah menjadi jati dirinya, ia beranggapan bahawa konflik yang sering terjadi di indonesia ini merupakan dampak yang timbul akibat rakyat dan pemimpin negaranya mulai meninggalkan pancasila sebagai dasar negara. saya sangat setuju dengan pandangan kaelan karena pancasila memang harus dijadikan fundamental bangsa indonesia yang kita tahu dewasa ini jiwa kebanggaan atas negara kita sendiri perlahan mulai hilang dalam jiwa para penerus bangsa. para petinggi negara yang seharusnya memiliki cara untuk lebih mensejahterahkan masyarakat dan bangsanya lebih mementingkan politik semata dan dalam politik itu sendiri lebih menonjol sikap negatif dari pada positif di mata masyarakat. bahkan ada yang mengatakan MPR dan DPR adalah ajang untuk memperkaya diri.
# yang dimaksud oleh kaelan adalah, bahwa kita sebagai warga negara harusnya memilik kesadaran tinggi akan cinta negara, bukan hanya dari pemerintahnya saja tapi juga seluruh masyarakat yang ada di dalamnya. kesejahterahan suatu negara dapat diukur dari masyarakatnya dan masyarakat dapat diketahui memiliki kesejahterahan yang tinggi adalah masyarakat yang memiliki rasa bangga bahwa ia berada negara yang sejahterah. kita dapat melihat negara tetangga seperti Malaysia, Jepang, Korea yang memiliki kesejahterahan tinggi akibat dari jiwa masyarakatnya yang damai dan saling memiliki tanggung jawab yang tinggi akan perannya dalam negara.
kaelan memilik pandangan yang luas akan pancasila itu sendiri karena sebenarnya pancasila itu memang memilik fungsi yang sangat penting dalam proses mensejahterahkan negara ini
#Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Rumusan sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukan adanya sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2. inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Inonesia dan mungkinjuga pada bangsa lain.
3. pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut ilmuhukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan suatu sumber hokum positif di Indonesia.
pancasila juga dapat berfungsi sebagai perekat antar perbedaan-perbedaan yang ada pada indonesia itu sendiri baik perbadaan suku, agama, ras antar daerah karena bagaimanaun perbedaan yang kita miliki sebenarnya kita adalah makhluk yang sama dan memiliki sejarah dan cita-cita yang sama pula.
jadi bila kita mimiliki rasa cinta akan negara ini dan kita berkemauan yang kuat untuk merubah nasib negara ini maka konflik-konflik yang ada selama ini akan terselesaikan setahap demi setahap.
nama : Rr.Dewi Handayani
nim : 071116050
referensi: Kaelan.Pendidikan Kewarganegaraan
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis.oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat,herarkis dan sistematis. Dalam perengertian inilah maka sila-sila Pancasila merupakan suatu system filsafat. Oleh Karena merupakan suatu system filsafat maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri,melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia,mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan,kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan,Kemanusiaan,Persatuan,Kerakyatan dan Keadilan. Negara merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa,pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.untuk terwujudnya suatu negara sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan. Persatuan terwujud dalam suatu negara akan melahirkan rakyat sebagai bangsa yang hidup di wilayah negara tertentu. Sehingga dalam hidup kenegaraan itu harus mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal mula kekuasaan. Tujuan negara dapat terwujud sebagai tujuan bersama dari seluruh warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya. Nilai-nilai yang terkandung dan melekat pada pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan,dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan bermasyarakat,maupun dalam kehidupan kenegaraan. supaya bangsa ini memiliki sifat yang beradap dan religius. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan dan diterapkan dikehidupan berbangsa dan bernegara ini. Jika Bangsa ini tidak dapat menerapkan nilai ini maka bangsa akan mengalami suatu krisis,kekerasan bahkan konflik baik itu konflik etnis,ras ,suku,agama dan golongan. Dan nilai ini lah yang dapat menjadi penolak dari adanya konflik yang melanda bangsa ini.
Maksud dari pernyataan tersebut yaitu pancasila sebagai dasar negara, system filsafat, serta pandangan hidup bangsa Indonesia harus diamalkan semua sila yang ada dalam Pancasila secara serasi, selaras dan sebagai satu kesatuan yang utuh. Jika dasar filsafat Negara Pancasila diletakkan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka empat pokok pikiran sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental harus segera ditanamkan pada warga Negara Indonesia yakni :
• Pokok pikiran pertama :Negara Indonesia adalah Negara persatuan
• Pokok pikiran kedua : bahwa Negara hendak “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, merupakan penjabaran dari sila kelima.
• Pokok pikiran ketiga : menyatakan bahwa “Negara berkedaulatan rakyat” berlandaskan kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan. Merupakan penjabaran dari sila keempat.
• Pokok pikiran keempat : menyatakan bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua.
Dengan menyatukan keempat pikiran tersebut didalam diri setiap warga, maka akan merekatkan etos kehidupan kebangsaan yang religius dan beradab. Karena sesuatu yang akan mengakibatkan bangsa bersatu adalah keselarasan pikiran.
Salah satu fungsi dari pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia yaitu sebagai landasan atau pandangan hidup bangsa Indonesia. maksutnya adalah setiap kehidupan bangsa Indonesia haruslah berlandasakan njilai - nilai yang terkandung di dalam pancasila sebagai “core philosophy” bangsa Indonesia. Pada hakikatnya nilai - nilai yang terkandung di dalam pancasila merupakan suatu nilai - nilai yang bersifat sistematis. Oleh karena itu, kelima sila dalam pancasila memiliki esensi makna yang utuh bukan terpisah. sedangkan dasar pemikiran filosofis dari sila - sila pancasila sebagai dasar filsafat adalah pancasila sebagai dasar filsafat bangsa Indonesia dan NKRI mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai - nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sedangkan dalam hubungannya dengan pengertian nilai maka pancasila tergolong nilai kerohanian, yang mana nilai kerohanian ini tetap mengakui adanya nilai material dan nilai vital. selain itu pancasila pada hakikatnya merupakan nilai - nilai rokhani itu juga terkandung nilai - nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran, etis, estetis, maupun religius. secara rinci nilai - nilai pancasila bersifat obyektik dan subyektif. dimana nilai - nilai pancasila bersifat obyektif adalah sebagai berikut:
1. rumusan dari sila - sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat - sifat yang umum universal dan abstrak, karena merupakan nilai
2. inti nilai - nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat istiadat, lebudayaan, kenegaraan, maupun dalam hal keagamaan.
3. pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menuruit ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia.
..
sebaliknya nilai - nilai subyektif pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai - nilai pancasila itu tergantung atau melekat pada bangsa Indonesia sendiri. yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. nilai -nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga Indonesia sebagai causa materialis.
2. nilai - nilai pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa.
3. nilai - nilai pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai - nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nuranio bangsa Indonesia karena bersumber dari kepribadian bangsa.
nilai - nilai pancasila yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 Secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara fundamental, yang mana di dalam pancasila mengandung 4 pokok pikiran yaitu:
1. menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan ( penjabaran sila ke-3)
2. menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. artinya negara memilki kewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial (penjabaran sila ke 5)
3. negara berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. artinya negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat (penjabaran sila ke 4)
4. negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. artinya bahwa NKRI menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup negara (penjabaran sila pertama dan kedua).
..
melihat nilai - nilai yang terkandung didalam pancasila begitu sangat kompleks dan sempurna, maka sebenarnya pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. sehingga diharapkan bangsa Indonesia khususnya yang berada dalam jajaran pemerintahan bisa lebih mengedepankan kemakmuran dan keadilan bagi rakyatnya dibanding mengedepankan politik kekuasaan yang pada akhirnya menyebabkan problem yang tidak ada habisnya dalam segala aspek kehidun, yang secara tidak langsung membawa negara Indonesia pada lingkaran setan. selain itu dengan adanya pancasila sebagai dasar yang fundamental diharapkan bangsa Indonesia memiliki kehidupan yang erat, religius, dan bernegara, serta dapat kembali pada arus kehidupan yang benar yaitu sesuai dengan nilai - nilai yang terkandung dalam core philosophy nya yaitu pancasila yang memiliki Fungsi dan peranan sebagai sumber hukum yang fundamental, antara lain yaitu :
1. sebagai perekat kesatuan hukum nasional, dalam arti Setiap aturan hukum yang mengatur segi-segi kehidupan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan hidup dan dasar negara.
2. sebagai cita-cita hukum nasional, bermakna bahwa seluruh peraturan yang timbul dan mengatur kehidupan masyarakat dibentuk untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila secara utuh.
..
SUMBER:
Kaelan, dan Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
http://tkjclalu.blogspot.com/view/classic
Solusi yang ditawarkan oleh Kaelan adalah segera meletakan dasar filsafat Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maksudnya yaitu kita di dalam negara ini harus mempunyai dasar atau landasan negara untuk pedoman negara kita. di dalam dasar negara itu akan mencantumkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dalam mencapai tujuan kesejahteraan tersebut,kita akan mengalami banyak perubahan dan konflik yang terjadi di dalamnya. Misalnya saja konflik kekuasaan. Tentu saja yang konflik disini adalah para pemimpin di negara ini. Tanpa memikirkan kesejahteraan rakyat,mereka lebih mengutamakan kesejahteraan mereka sendiri. Apakah itu yang dinamakan pemimpin? itu tentu saja keluar dari konteks Masyarakat Demokratis yang Berkeadaban. kalau pemimpinya saja seperti itu,apakah masyarakatnya bisa menjadi lebih demokratis atau tidak.
Selain itu Pancasila juga mengajarkan nilai-nilai luhur. Jika kita dapat memahami isi Pancasila tersebut , pasti di negara ini tidak akan ada masalah-masalah yang menyengsarakan masyarakat.
kalau itu terbentuk dan terlaksana,maka kehidupan bebrbangsa yang religius dan beradab akan terwujud.
Kaelan menegaskan segera meletakan dasar filsafat Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maksudnya yaitu kita di dalam negara ini harus mempunyai dasar atau landasan negara untuk pedoman negara kita. di dalam dasar negara itu akan mencantumkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dalam mencapai tujuan kesejahteraan tersebut,kita akan mengalami banyak perubahan dan konflik yang terjadi di dalamnya. Misalnya saja konflik kekuasaan. Tentu saja yang konflik disini adalah para pemimpin di negara ini. Tanpa memikirkan kesejahteraan rakyat,mereka lebih mengutamakan kesejahteraan mereka sendiri. Apakah itu yang dinamakan pemimpin? itu tentu saja keluar dari konteks Masyarakat Demokratis yang Berkeadaban. kalau pemimpinya saja seperti itu,apakah masyarakatnya bisa menjadi lebih demokratis atau tidak.
Selain itu Pancasila juga mengajarkan nilai-nilai luhur. Jika kita dapat memahami isi Pancasila tersebut , pasti di negara ini tidak akan ada masalah-masalah yang menyengsarakan masyarakat.
kalau itu terbentuk dan terlaksana,maka kehidupan bebrbangsa yang religius dan beradab akan terwujud.