Wahyu Dwi Aji, 071116013, IIP 2011 Said: @5:37 pm
Solusi dari Kaelan tersebut sangat tepat diterapkan pada bangsa ini
karena diletakkannya kembali dasar filsafat negara yaitu pancasila dapat
memberikan perubahan dalam upaya untuk mensejahterakan rakyat dan
memberikan upaya untuk merobohkan dominasi politik kekuasaan. Filosofi
pancasila sudah dilupakan oleh bangsa ini dan seakan-akan pancasila
adalah lambang negara saja tanpa diterapkan filosofinya dalam bangsa
ini. Hal tersebut itulah yang menjadi berubahnya arah bangsa ini, yang
sebenarnya untuk mensejahterakan rakyat menjadi dipergunakan untuk
kepentingan pribadi atau kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan
karena kekuasaan atu jabatan menjadikan sebuah profesi bukan sebagai
seorang abdi negara atau negarawan sejati. Permasalahan diatas tersebut
secara tidak langsung merembet kearah rakyatnya, misalnya terjadi
berbagai konflik antar suku, agama, ras, dan etnis. Konflik antar
saudara ini tidak hanya terjadi sekali duakali namun terus-menerus dan
saling berkesinambungan dengan konflik-konflik lain yang pecah dalam
diri bangsa ini. Contoh tersebut adalah cerminan bahwa sistem
pemerintahan bangsa ini sudah menyimpang dari nilai-nilai yan g ada
dalam pancasila. Dalam hal ini korban yang paling jelas terlihat adalah
generasi muda bangsa ini sudah terkontaminasi oleh prilaku pemerintahnya
namun saya berharap masih ada genrasi muda yang memilik jiwa negarawan
sejati. Pandangan skeptis ini wajar dimiliki oleh sebagian rakyat.
Tidak salah jika ada kalimat “maling-maling kecil dihakimi,
maling-maling besar dilindungi” dan semakin nyata bahwa hukum Indonesia
sama halnya dengan hukum rimba. Solusi yang ditawarkan Kaelan semoga
bisa dietrapkan dan dianut kembali oleh bangsa ini karena sudah lama
ditinggalkan yaitu meletakkan dasar filsafat negara pancasila sebgai
dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena didalam
pancasila sudah terdapat nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kebijaksanaan dan keadilan sosial tentu dengan ini dapat terciptakan
masyarakat yang demokratis dan berkeadaban.
referensi:
-kaelan dan achmad zubaidi. pendidikan kewarganegaraan
-hasil dari pemikiran dan pandangan pribadi
12
QORY QURRATUN A’YUNI / IIP (071116001) Said: @6:13 pm
Dasar filsafat negara merupakan hasil konsensus kehidupan kenegaraan
untuk mewujudkan negara yang modern, demokratis, konstitusional menuju
masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Negara Indonesia merupakan
negara yang demokratis dengan berpegang teguh pada Pancasila sebagai
dasar filsafat negara. Sebagai negara yang demokratis Indonesia harus
menerapkan sistem demokrasi dengan benar. Dalam sistem demokrasi ini
kedaulatan berada di tangan rakyat yakni dari rakyat, untuk rakyat dan
oleh rakyat. Jadi sebenarnya yang memiliki kedudukan dan prioritas
tertinggi di negara ini adalah rakyat bukan yang lainnya.
Menurut Kaelan, semua konflik yang terjadi (kekerasan, terorisme,
konflik agama, etis, dll) itu merupakan akibat dari ketidakpahaman
masyarakat serta kesalahan dalam memaknai arti sebenarnya dari dasar
negara filsafat pacasila yaitu teositas, humanitas, nasionalitas,
demokrasi dan keadilan sosial sebagai perekat kehidupan bangsa dan
negara. Adapun kekacauan yang terjadi dalam memaknai Pancasila antara
lain:
1.Menyamakan antara nilai, norma dan praktis (fakta) dalam memahami
Pancasila. Pancasila adalah satu sistem nilai yang mempunyai satu
kesatuan yang utuh (Notonegoro, 1975:52). Pancasila yang telah
ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Indonesia tercantum pada
pembukaan UUD 1945 dan juga diderivasikan ke dalam UUD negara dan
seluruh peraturan perundang-undangan. Sehingga pancasila telah memiliki
legitimasi filosofis, yuridis, dan politis dimana semua hal tersebut
diderivasikan dalam satu norma kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan norma tersebut dapat diimplementasikan realisasi kehidupan
kenegaraan yang bersifat praksis. Banyak yang memandang seolah-olah
pancasila itu langsung bersifat operasional dan praksis dalam konteks
kehidupan masyarakat padahal sebenarnya perlu melalui prosedur yang
telah ditentukan.
2.Pada konteks politik, banyak yang menyamakan nilai-nilai Pancasila
dengan satu kekuasaan, rezim atau satu orde. Hal ini merupakan efek dari
pemerintahan Soeharto pada era orde baru. Para pemerintah seakan-akan
mengatasnamakan Pancasila dalam membuat kebijakan. Perlu diluruskan
bahwa pancasila sebagai dasar filsafat negara, sebagai pandangan hidup
bangsa harus dibedakan dengan kekuasaan satu rezim atau orde yang justru
menyalahgunakan Pancasila.
3.Memahami dan meletakkan Pancasila sebagai satu varian yang setingkat
dengan agama. Pancasila dianggap sebagai penghalang bahkan mengancam
agama. Ada bahkan yang menganggap Pancasila itu mengajarkan kemusyrikan
sebagaimana menyembah berhala. Ini sungguh tdak benar. Pancasila sebagai
hasil pemikiran bangsa Indonesia sehingga Pancasila adalah suatu budaya
bukan agama. Pancasila memberikan kebebasan dalam memeluk agama dan
negara tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai agama oleh karena itu
dipilih sila pertama yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa” yakni negara
Berketuhanan Yang Maha Esa (Kaelan, 2005).
Untuk menghindari kekacauan yang ada itu, sebagai negara modern yang
melakukan proses pembaharuan demokrasi, prisip konstitusionalisme adalah
yang sangat efektif untuk mengatur dan membatasi pemerintahan negara
melalui undang-undang (Friederich). Konsensus yang menjamin tegaknya
konstitusionalisme pada umumnya bersandar pada tiga elemen kesepakatan
yaitu:
1.Berkenaan denga cita-cita bersama suatu bangsa yang sangat menentukan
tegaknya konstitusi di satu negara. Cita-cita mencerminkan berbagai
kesamaan kepentingan anatara warga masyarakat yang pada kenyataanya
harus hidup di tengah-tengah pluralisme (kemajemukan). Oleh karena itu
diperlukan suatu perumusan tentang cita-cita bersama yang disebut dengan
filsafat kenegaraan. Bagi bangsa indonesia dasar kehidupan bersama
adalah Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila digunakan
untuk mewujudkan cita-cita negara, baik sebagai hukum formal maupun
empat cita-cita negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
2.Kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan
konstitusi. Dalam hal ini segala hal yang dilakukan dalam
penyelenggaraan negara harus didasarkan pada prinsip rule of the law
baik naskah tertulis atau UUD maupun yang tidak tertulis atau konvensi.
3.Berkaitan dengan bangunan organ negara (pemerintahan) dan prosedur
yang mengatur kekuasaannya, hubungan antar organ negara (pemerintah)
dengan warga negara, serta hubungan antar warga negara satu dengan warga
negara lain. Mengenai ketiga hubungan tersebut hendaklah selalu
dilandasi oleh Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber norma dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara agar tujuan negara dapat tercapai.
Dari beberapa hal tersebut dapat disimpulakan bahwa Pancasila sebagai
dasar filsafat negara perlu ditanamkan dalam diri setiap warga negara
Indonesia. Setiap nilai-nilai yang ada perlu diresapi dan
diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari untuk merekatkan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dalam Pancasila sila pertama, “Ketuhanan yang
Maha Esa” memberikan kebebasan untuk memeluk agama sesuai keyakinan dan
kepercayaan kita serta beribadah sesuai dengan agama yang kita yakini
dan saling menghargai antar pemeluk agama. Sila kedua, “Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab” memberikan wacana kepada kita untuk memperlakukan
manusia dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan, saling
mencintai antar sesama manusia dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan. Sila ketiga, “Persatuan Indonesia” yakni menanamkan rasa
cinta tanah air dan mengembangkan rasa persatuan dan kesatuan atas dasar
bhineka tunggal ika, yakni mempersatukan keberanekaragaman ras, agama
dan suku bangsa serta pemikiran dan pandangan hidup seluruh bangsa
Indonesia. Sila keempat, “Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan” yang menyebutkan bahwa
dalam membuat keputusan meyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu
dilakukan musyawarah mufakat agar hasil yang didapatkan tidak merugikan
salah satu atau beberapa pihak dimana musyawarah harus dilakukan dengan
akal sehat dan hati nurani yang luhur. Sila kelima, “Keadilan sosial
bagi seluruh Rakyat Indonesia” yakni dengan menyadari hak dan kewajiban
setiap warga negara untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia, selalu adil kepada sesama dan selalu memupuk sikap
saling bekerjasama dan gotong royong membantu sesama. Dengan
diimplementasikannya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
diharapkan cita-cita negara Indonesia dapat tercapai sehingga negara
Indonesia menjadi negara yang sejahtera, religius serta adil dan
beradab.
Sumber: http://jurnal.filsafat.ugm.ac.id/index.php/jf/article/viewFile/95/94 tentang peran filsafat bagi pengembangan daerah dan peningkatan semangat kebangsaan oleh Kaelan.
13
Sarah Asyifa, 071116070, IIP-2011 Said: @6:47 pm
MEMAHAMI PANCASILA REALISASI KEMAKMURAN INDONESIA
Pancasila harus menjadi andalan dasar yang sentral dari tiap
penegakan dan pembangunan bangsa Indonesia secara menyeluruh untuk
keadilan dan kemakmuran setiap individu warga negara Indonesia. Para
pemangku kepentingan dan pemimpin di negeri ini, diingatkan untuk
menguatkan pemahaman nilai-nilai Pancasila. Dengan begitu, lima sila
sebagai simpul pengikat setiap warga negara Indonesia direalisasikan
dalam keadilan sosial yang saling mempedulikan satu sama lainnya.
Pesan itu disampaikan penulis buku “Kemahadahsyatan Pancasila” Dr Albert
Simandjuntak kepada “formatnews” Rabu (29/2), di Jakarta. Dalam
kesempatan itu, Albert menjelaskan apa yang menjadi dasar pemikirannya
menerbitkan buku tentang lima sila itu dan merupakan esainya sendiri
yang diterbitkan pada Agustus 2009. Anggota Dewan Pembina Nasional DPP
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Dr Albert Simandjuntak menuturkan,
para wakil rakyat yang ada di DPR, MPR, dan kepemerintahan saat ini
harus memahami dan menyadari serta menghayati kehidupan yang beriman,
memiliki kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dimaknai dengan
menerima sifat kemanusiaan yang adil dan beradab dalam suatu ikatan
persatuan Indonesia di permusyawaratan/perwakilan, dan menyuguhkan
pengabdiannya kepada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasalnya, di tengah arus globalisasi dan demokratisasi, bangsa ini tidak
merenggang dari Pancasila sebagai simpul pengikat jati diri bangsa.
Menurut dia, pemahaman ini penting untuk penegakan hukum yang
berkeadilan. Terwujudnya rasa keadilan membawa rasa aman bagi seluruh
rakyat Indonesia yang sekaligus mengangkat harkat dan martabat bangsa
yang saat ini kian merosot di mata dunia. “Membangun kehidupan
masyarakat yang demokratis harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Kita tidak ingin demokratisasi justru melemahkan persatuan Indonesia,
yang saling mempedulikan rakyat yang satu dengan lainnya dalam berbagai
wilayah di Indonesia,” katanya. Ibarat pohon, lima sila dalam Pancasila
itu diuraikannya, sila pertama itu adalah akar atau pokok batang pohon;
sila kedua adalah cabangnya, sila ketiga adalah anak cabang, sila
keempat adalah ranting, dan sila kelima adalah buah pohon yakni,
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam fungsi dan
tugasnya memperjuangkan kesejahteraan rakyat, para legislator diharapkan
mampu memilih kepentingan yang mengedepankan bangsa dan negara, bukan
kepentingan kelompok atau individu. Melalui penghayatan Pancasila ini,
diharapkan pula para pengambil kebijakan di negara ini bisa berpikir
secara sentral untuk kepentingan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia. “Suatu kekuatan akan timbul dalam kesadaran yang
mendorong dan mengikat kita dalam menghayati nilai-nilai lima sila itu,”
kata Albert.
Para legislator, lanjutnya, juga harus memiliki kepedulian terhadap
keberlangsungan potensi sumber daya alam dan lingkungan yang ada,
termasuk kepedulian mewujudkan kemandirian daerah. “Para pemimpin di
daerah harus memiliki kesadaran yang kuat terhadap pembangunan
kesejahteraan tanpa mengabaikan ketenteraman dan ketertiban di
masyarakat daerah,” jelas Albert.
Perlu disadari, kata Albert, bahwa bangsa ini harus kembali ke ideologi
yang menyejahterakan sebagaimana tertuang dalam lima sila Pancasila.
Nilai-nilai itu merupakan hikmat yang bernilai kekal bagi perjalanan
hidup bangsa Indonesia ke depan yang lebih menyejahterakan.
“Untuk itu, nilai-nilai dan wawasan kebangsaan tidak wacana semata dalam
bahan pembicaraan tetapi untuk dipraktikkan senantiasa dengan hal-hal
sederhana dalam kehidupan sehari-hari demi keutuhan bangsa dan negara,”
tandasnya.
Keberagaman suku bangsa, bahasa, budaya, etnis, dan agama hanya akan
menjadi kekuatan untuk mendukung keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Namun, salah mengartikan dan memahaminya hanya sedikit saja,
akan memicu retaknya persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. “Semakin
kita mempedulikan rakyat maka semakin mengalir kekuatan dahsyat suatu
bangsa. Semakin terbiasa dalam mengedepankan rakyat maka semakin
kemakmuran itu menjadi ketenangan batiniah dalam membangun bangsa dan
negara menuju sejahtera,” tandasnya. Dalam bahasa sehari-hari, kata
Albert menjelaskan, marilah melaksanakan tugas di negeri ini dengan baik
dan benar, jujur dan rajin, tidak korupsi dan bermalas-malasan.
Pasalnya, dengan sikap peduli akan mencegah kita untuk tidak korupsi,
kepedulian kita dengan berbuat baik dan benar tanpa kita sadari akan
berimbas ke tiap-tiap orang di sekitar kita. Mempedulikan rakyat
merupakan tindakan kebenaran yang menjadi suara dari hukum kebenaran.
Semakin kita melakukan kebenaran maka semakin kita dikendalikan oleh
kebenaran itu sendiri, Sehingga tak sulit lagi bagi kita untuk
mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia
sumber referensi : http://www.pprn.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=185:memahami-pancasila-realisasi-kemakmuran-indonesia&catid=59:berita&Itemid=209
14
Nanda Hanum S(071116048) IIP'11 Said: @8:52 pm
Nama : Nanda Hanum Silfian
NIM : 071116048
Prodi : Ilmu Informasi dan Perpustakaan 2011
Bangsa Indonesia telah menghadapi kritis identitas yang memudatkan
rasa rasionalisme yang ada pada masyarakat Indonesia saat ini. Sejatinya
bangsa Indonesia yang bila benar terdapat fenomene krisis identitas
yang ada, maka tentu saja akan mempengaruhi segala sesuatu yang ada
didalamnya termasuk unsure-unsur politik yang telah ada dengan keinginan
bangsa Indonesia untuk memberikan kesejahteraan pada rakyatnya tidak
akan tercapai dengan sempurna apabila unsure pemerintah yang menjadi
penyambung dari hal tersebut berada pada konflik. Kekuasaan yang
digunakan dalam dunia politik telah ada pada tempat dan situasi yang
tidak sesuai dengan hakikat sejati dari politik dari keseimbangan
kekuatan politik yang ada. Sehingga menimbulkan banyak kekerasan
dimana-mana yang ditimbulkan dari kekuasaan politik yang menimbulkan
kontro versi yang beragam, hingga berimbas pada kekerasan dihampir
seluruh kalangan pada bangsa Indonesia itu sendiri.
Politik itu sendiri dapat diartikan dengan kekuasaan yang dimana dalam
sebuah politik merupakan suatu instrument yang digunakan untuk mencapai
tingkatan tertentu dari sebuah pengharapan. Dalam hal ini dapat dilihat
dengan jelas belum adanya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dan
para kalangan elit politik tidak sama sekali mendengar jeritan dari para
masyarekat, namun lebih memprioritaskan kepentingan pribadi hingga
banyak sekali konflik yang terjadi mulai dari terorisme, ethnis, ras,
dan agama.
Pada teori yang dikemukakan oleh Kaelan dasar filsafat Negara Pancasila
sebagai fundamental dalam kehidupan bangsa dan bernegara, namun dalam
teori ini tidak dikaitkan apakah pancasila nmemang selalu exis atau
berperandalam mengikuti perkembangan zaman.
15
Bagaskoro Hadi Wibowo ( 071116053 ) IIP'11 Said: @9:14 pm
Maksud dari Kaelan adalah Pancasila sebagai dasar Filsafat Negara
Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi
politik sesuai denan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya
kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi Negara Pancasila.
Pembaruan yang dilakukan Indonesia mengakibatkan kesejahteraan
masyarakat Indonesia menjadi terpinggirkan karena adanya kepentingan
politik bagi golongan - golongan tertentu. Golongan ini memanfaatkan hal
yang tentu saja memberikan efek negatif atau konflik pemerintahan yang
berkepanjangan bagi Negara Indonesia itu sendiri. Oleh karena itu,
solusi yang ditawarkan oleh Kaelan adalah segera meletakkan dasar
Filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara , dan merupakan etos perekat kehidupan
kebangsaan yang religius dan beradab yang maksudnya yaitu Pancasila
sebagai dasar fuldamental juga sebagai paradigma dalam kehidupan
masyarakat berbangsa dan bernegara, untuk mencapai hal itu diperlukan
pembangunan nasional. Peletakan dasar Pancasila tersebut dapat
memberikan suatu etos yang akan dapat dikembangkan oleh masyarakat itu
sendiri. Jika tak dapat dikembangkan oleh masyarakat, maka hal ini
mengakibatkan konflik dan menambah konflik yang akan berakibat krisis
yang berkepanjangan. Maka dari itu, kehidupan masyarakat harus bersifat
religius dan beradab agar masyarakat dapat menghindari konflik yang
berkepanjangan seperti kekerasan, terorisme, etnis, ras, suku, golongan
maupun agama.
Referensi : http://www.scribd.com/doc/78376298/Makalah-Tentang-Pancasila-Sebagai-Paradigma-Dalam-Kehidupan-Masyarakat-Berbangsa-Dan-Bernegara
16
Robbi Rakhmawan (071116002) IIP'11 Said: @9:37 pm
Dalam pemikiran politik Indonesia yang mempunyai pengertian sebagai
Ide atau gagasan tentang masyarakat bangsa dan negara ideal tersebut
tidak hanya dalam bidang politik, melainkan meliputi hampir seluruh segi
kehidupan manusia. Saat ini memang kurang terealisasi dengan baik.
Kaelan memberikan solusi meletakkan dasar filsafat negara pancasila
sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan
merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan beradab,
karena pancasila memiliki sila-sila yang saling berkaitan apabila kita
telaah bersama, maka dasar pemikiran Pancasila adalah berpusat kepada
manusia : Manusia kepada Tuhan, manusia kepada diri sendiri, manusia
kepada manusia lain, dan manusia kepada bangsanya. Reformasi menjadi
suatu era dimana nasionalisme dilupakan dan mulai pudar, rekyat menjadi
rekyat-rakyat yang mementinbgkan dirinya sendiri. Hal ini sangat
disayangkan karena, seharusnya reformasi menjadi babak baru yang dapat
dimanfaatkan dengan baik oleh rakyat. Saat orde baru memang kita
dikekang oleh kekuasaan yang besar, namun dalam banyak bidang saat orde
baru sangatlah memajukan kehidupan rakyat. Fakta menunjukan reformasi
merupakan awal konflik yang berkepanjangan, seakamn tidak ada celah dan
cara untuk mengatasi hal yang sudah terlanjur terjadi, kita sebagai
rakyat haruslah sadar terhadap apa yang terjadi saat ini. Apabila kita
harus kembali mengamalkan ideologi yang ada dan unsur-unsur ideologi
menurut Koento Wibisono adalah keyakinan, mitos, dan loyalitas. Bangsa
Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan
memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri
yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan
perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan
membentuk kepribadian sendiri. Sehingga unutk membangkitkan rasa
kebangsaan atau nasionalisme yang kuat tanpa mementingakan diri sendiri
sanatlah mudah, asalkan seluruh rakyat mempunyai keinginan dan usaha
untuk membangkitkannya.
Proses pembaharuan yang dilakukan negara untuk mewujudkan masyarakat
demokratis telah terdistorsi ke dalam kancah kekerasan politik, sehingga
melahirkan penderitaan baru. Bahwa kesesatan dan kekeliruan dalam
memaknai tujuan negara dalam reformasi, telah memberikan peluang
kalangan birokrat dan politisi untuk mengembangkan kekuasaannya,
sehingga panggung politik di Indonesia lebih diwarnai tarik-ulur
kekuasaan, dan bukannya memberikan prioritas pada terwujudnya
kesejahteraan masyarakat sebagai esensi dari welfare state.
Demikian sari pidato Prof Dr Kaelan MS saat dikukuhkan sebagai Guru
Besar Fakultas Filsafat UGM, hari Selasa, (10/7), di ruang Balai Senat
UGM. Dirinya menyampikan pidato berjudul “Kesesatan Epistemologis di Era
Reformasi dan Revitalisasi Nation State”.
Kata Prof Kaelan, fakta-fakta menunjukkan bahwa reformasi tidak
berdasar pada core philosophy bangsa, sehingga membawa pada krisis
negara berkepanjangan. Bahwa konflik kekerasan, terorisme, konflik
etnis, ras, suku, golongan, dan agama di negeri ini telah membawa korban
anak-anak bangsa yang tidak berdosa.
“Kesemuanya itu dikarenakan kesesatan dan kekacauan dalam memaknai
dasar filsafat negara Pancasila yaitu Teositas, Humanitas, Nasionalitas,
Demokrasi dan Keadilan Sosial, yang merupakan etos perekat kehidupan
kebangsaan yang religius dan beradab. Dasar filsafat negara ini
merupakan hasil konsensus kehidupan kenegaraan untuk mewujudkan negara
yang modern, demokratis, konstitusional untuk mewujudkan masyarakat yang
sejahtera,” ujar pria kelahiran Magetan, 27 Januari 1946 ini.
Era global yang melanda seluruh bangsa di dunia, kata Prof Kaelan,
telah membawa Indonesia kearah runtuhnya negara kebangsaan (nation
state), lunturnya nasionalisme, persatuan dan kesatuan, dan kepribadian
Indonesia yang merupakan local wisdom atau karya besar bangsa.
Oleh karena itu, agar bangsa Indonesia dapat mewujudkan suatu
masyarakat demokratis, religius dan berkeadaban di dalam proses
reformasi di era global saat ini, maka harus dilakukan revitalisasi
negara kebangsaan (nation state) yang fondasinya telah diletakkan diatas
dasar filosofi negara. “Selain itu, dalam konteks kenegaraan saat ini,
para birokrat dan elit politik lainnya harusnya mengembangkan sikap
komunikasi politik yang didasari moralitas, nilai-nilai agama dan
keadaban agar terwujud masyarakat sejahtera atas dasar kebersamaan,”
tandas suami Purwaningsih ini dalam pidatonya. (Humas UGM).
referensi:
1.Kaelan, 2002, Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa, Paradigma, Yogyakarta.
2.http://www.ugm.ac.id/index.php?page=rilis&artikel=819
3. Hasil dari pemikiran dan pandangan pribadi saya sendiri
Solusi dari Kaelan tersebut sangat tepat diterapkan pada bangsa ini karena diletakkannya kembali dasar filsafat negara yaitu pancasila dapat memberikan perubahan dalam upaya untuk mensejahterakan rakyat dan memberikan upaya untuk merobohkan dominasi politik kekuasaan. Filosofi pancasila sudah dilupakan oleh bangsa ini dan seakan-akan pancasila adalah lambang negara saja tanpa diterapkan filosofinya dalam bangsa ini. Hal tersebut itulah yang menjadi berubahnya arah bangsa ini, yang sebenarnya untuk mensejahterakan rakyat menjadi dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan karena kekuasaan atu jabatan menjadikan sebuah profesi bukan sebagai seorang abdi negara atau negarawan sejati. Permasalahan diatas tersebut secara tidak langsung merembet kearah rakyatnya, misalnya terjadi berbagai konflik antar suku, agama, ras, dan etnis. Konflik antar saudara ini tidak hanya terjadi sekali duakali namun terus-menerus dan saling berkesinambungan dengan konflik-konflik lain yang pecah dalam diri bangsa ini. Contoh tersebut adalah cerminan bahwa sistem pemerintahan bangsa ini sudah menyimpang dari nilai-nilai yan g ada dalam pancasila. Dalam hal ini korban yang paling jelas terlihat adalah generasi muda bangsa ini sudah terkontaminasi oleh prilaku pemerintahnya namun saya berharap masih ada genrasi muda yang memilik jiwa negarawan sejati. Pandangan skeptis ini wajar dimiliki oleh sebagian rakyat. Tidak salah jika ada kalimat “maling-maling kecil dihakimi, maling-maling besar dilindungi” dan semakin nyata bahwa hukum Indonesia sama halnya dengan hukum rimba. Solusi yang ditawarkan Kaelan semoga bisa dietrapkan dan dianut kembali oleh bangsa ini karena sudah lama ditinggalkan yaitu meletakkan dasar filsafat negara pancasila sebgai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena didalam pancasila sudah terdapat nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kebijaksanaan dan keadilan sosial tentu dengan ini dapat terciptakan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban.
referensi:
-kaelan dan achmad zubaidi. pendidikan kewarganegaraan
-hasil dari pemikiran dan pandangan pribadi
Dasar filsafat negara merupakan hasil konsensus kehidupan kenegaraan untuk mewujudkan negara yang modern, demokratis, konstitusional menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Negara Indonesia merupakan negara yang demokratis dengan berpegang teguh pada Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Sebagai negara yang demokratis Indonesia harus menerapkan sistem demokrasi dengan benar. Dalam sistem demokrasi ini kedaulatan berada di tangan rakyat yakni dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Jadi sebenarnya yang memiliki kedudukan dan prioritas tertinggi di negara ini adalah rakyat bukan yang lainnya.
Menurut Kaelan, semua konflik yang terjadi (kekerasan, terorisme, konflik agama, etis, dll) itu merupakan akibat dari ketidakpahaman masyarakat serta kesalahan dalam memaknai arti sebenarnya dari dasar negara filsafat pacasila yaitu teositas, humanitas, nasionalitas, demokrasi dan keadilan sosial sebagai perekat kehidupan bangsa dan negara. Adapun kekacauan yang terjadi dalam memaknai Pancasila antara lain:
1.Menyamakan antara nilai, norma dan praktis (fakta) dalam memahami Pancasila. Pancasila adalah satu sistem nilai yang mempunyai satu kesatuan yang utuh (Notonegoro, 1975:52). Pancasila yang telah ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Indonesia tercantum pada pembukaan UUD 1945 dan juga diderivasikan ke dalam UUD negara dan seluruh peraturan perundang-undangan. Sehingga pancasila telah memiliki legitimasi filosofis, yuridis, dan politis dimana semua hal tersebut diderivasikan dalam satu norma kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan norma tersebut dapat diimplementasikan realisasi kehidupan kenegaraan yang bersifat praksis. Banyak yang memandang seolah-olah pancasila itu langsung bersifat operasional dan praksis dalam konteks kehidupan masyarakat padahal sebenarnya perlu melalui prosedur yang telah ditentukan.
2.Pada konteks politik, banyak yang menyamakan nilai-nilai Pancasila dengan satu kekuasaan, rezim atau satu orde. Hal ini merupakan efek dari pemerintahan Soeharto pada era orde baru. Para pemerintah seakan-akan mengatasnamakan Pancasila dalam membuat kebijakan. Perlu diluruskan bahwa pancasila sebagai dasar filsafat negara, sebagai pandangan hidup bangsa harus dibedakan dengan kekuasaan satu rezim atau orde yang justru menyalahgunakan Pancasila.
3.Memahami dan meletakkan Pancasila sebagai satu varian yang setingkat dengan agama. Pancasila dianggap sebagai penghalang bahkan mengancam agama. Ada bahkan yang menganggap Pancasila itu mengajarkan kemusyrikan sebagaimana menyembah berhala. Ini sungguh tdak benar. Pancasila sebagai hasil pemikiran bangsa Indonesia sehingga Pancasila adalah suatu budaya bukan agama. Pancasila memberikan kebebasan dalam memeluk agama dan negara tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai agama oleh karena itu dipilih sila pertama yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa” yakni negara Berketuhanan Yang Maha Esa (Kaelan, 2005).
Untuk menghindari kekacauan yang ada itu, sebagai negara modern yang melakukan proses pembaharuan demokrasi, prisip konstitusionalisme adalah yang sangat efektif untuk mengatur dan membatasi pemerintahan negara melalui undang-undang (Friederich). Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme pada umumnya bersandar pada tiga elemen kesepakatan yaitu:
1.Berkenaan denga cita-cita bersama suatu bangsa yang sangat menentukan tegaknya konstitusi di satu negara. Cita-cita mencerminkan berbagai kesamaan kepentingan anatara warga masyarakat yang pada kenyataanya harus hidup di tengah-tengah pluralisme (kemajemukan). Oleh karena itu diperlukan suatu perumusan tentang cita-cita bersama yang disebut dengan filsafat kenegaraan. Bagi bangsa indonesia dasar kehidupan bersama adalah Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila digunakan untuk mewujudkan cita-cita negara, baik sebagai hukum formal maupun empat cita-cita negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
2.Kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi. Dalam hal ini segala hal yang dilakukan dalam penyelenggaraan negara harus didasarkan pada prinsip rule of the law baik naskah tertulis atau UUD maupun yang tidak tertulis atau konvensi.
3.Berkaitan dengan bangunan organ negara (pemerintahan) dan prosedur yang mengatur kekuasaannya, hubungan antar organ negara (pemerintah) dengan warga negara, serta hubungan antar warga negara satu dengan warga negara lain. Mengenai ketiga hubungan tersebut hendaklah selalu dilandasi oleh Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tujuan negara dapat tercapai.
Dari beberapa hal tersebut dapat disimpulakan bahwa Pancasila sebagai dasar filsafat negara perlu ditanamkan dalam diri setiap warga negara Indonesia. Setiap nilai-nilai yang ada perlu diresapi dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari untuk merekatkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam Pancasila sila pertama, “Ketuhanan yang Maha Esa” memberikan kebebasan untuk memeluk agama sesuai keyakinan dan kepercayaan kita serta beribadah sesuai dengan agama yang kita yakini dan saling menghargai antar pemeluk agama. Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” memberikan wacana kepada kita untuk memperlakukan manusia dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan, saling mencintai antar sesama manusia dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Sila ketiga, “Persatuan Indonesia” yakni menanamkan rasa cinta tanah air dan mengembangkan rasa persatuan dan kesatuan atas dasar bhineka tunggal ika, yakni mempersatukan keberanekaragaman ras, agama dan suku bangsa serta pemikiran dan pandangan hidup seluruh bangsa Indonesia. Sila keempat, “Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan” yang menyebutkan bahwa dalam membuat keputusan meyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu dilakukan musyawarah mufakat agar hasil yang didapatkan tidak merugikan salah satu atau beberapa pihak dimana musyawarah harus dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur. Sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” yakni dengan menyadari hak dan kewajiban setiap warga negara untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia, selalu adil kepada sesama dan selalu memupuk sikap saling bekerjasama dan gotong royong membantu sesama. Dengan diimplementasikannya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari diharapkan cita-cita negara Indonesia dapat tercapai sehingga negara Indonesia menjadi negara yang sejahtera, religius serta adil dan beradab.
Sumber: http://jurnal.filsafat.ugm.ac.id/index.php/jf/article/viewFile/95/94 tentang peran filsafat bagi pengembangan daerah dan peningkatan semangat kebangsaan oleh Kaelan.
MEMAHAMI PANCASILA REALISASI KEMAKMURAN INDONESIA
Pancasila harus menjadi andalan dasar yang sentral dari tiap penegakan dan pembangunan bangsa Indonesia secara menyeluruh untuk keadilan dan kemakmuran setiap individu warga negara Indonesia. Para pemangku kepentingan dan pemimpin di negeri ini, diingatkan untuk menguatkan pemahaman nilai-nilai Pancasila. Dengan begitu, lima sila sebagai simpul pengikat setiap warga negara Indonesia direalisasikan dalam keadilan sosial yang saling mempedulikan satu sama lainnya.
Pesan itu disampaikan penulis buku “Kemahadahsyatan Pancasila” Dr Albert Simandjuntak kepada “formatnews” Rabu (29/2), di Jakarta. Dalam kesempatan itu, Albert menjelaskan apa yang menjadi dasar pemikirannya menerbitkan buku tentang lima sila itu dan merupakan esainya sendiri yang diterbitkan pada Agustus 2009. Anggota Dewan Pembina Nasional DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Dr Albert Simandjuntak menuturkan, para wakil rakyat yang ada di DPR, MPR, dan kepemerintahan saat ini harus memahami dan menyadari serta menghayati kehidupan yang beriman, memiliki kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dimaknai dengan menerima sifat kemanusiaan yang adil dan beradab dalam suatu ikatan persatuan Indonesia di permusyawaratan/perwakilan, dan menyuguhkan pengabdiannya kepada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya, di tengah arus globalisasi dan demokratisasi, bangsa ini tidak merenggang dari Pancasila sebagai simpul pengikat jati diri bangsa. Menurut dia, pemahaman ini penting untuk penegakan hukum yang berkeadilan. Terwujudnya rasa keadilan membawa rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia yang sekaligus mengangkat harkat dan martabat bangsa yang saat ini kian merosot di mata dunia. “Membangun kehidupan masyarakat yang demokratis harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Kita tidak ingin demokratisasi justru melemahkan persatuan Indonesia, yang saling mempedulikan rakyat yang satu dengan lainnya dalam berbagai wilayah di Indonesia,” katanya. Ibarat pohon, lima sila dalam Pancasila itu diuraikannya, sila pertama itu adalah akar atau pokok batang pohon; sila kedua adalah cabangnya, sila ketiga adalah anak cabang, sila keempat adalah ranting, dan sila kelima adalah buah pohon yakni, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam fungsi dan tugasnya memperjuangkan kesejahteraan rakyat, para legislator diharapkan mampu memilih kepentingan yang mengedepankan bangsa dan negara, bukan kepentingan kelompok atau individu. Melalui penghayatan Pancasila ini, diharapkan pula para pengambil kebijakan di negara ini bisa berpikir secara sentral untuk kepentingan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Suatu kekuatan akan timbul dalam kesadaran yang mendorong dan mengikat kita dalam menghayati nilai-nilai lima sila itu,” kata Albert.
Para legislator, lanjutnya, juga harus memiliki kepedulian terhadap keberlangsungan potensi sumber daya alam dan lingkungan yang ada, termasuk kepedulian mewujudkan kemandirian daerah. “Para pemimpin di daerah harus memiliki kesadaran yang kuat terhadap pembangunan kesejahteraan tanpa mengabaikan ketenteraman dan ketertiban di masyarakat daerah,” jelas Albert.
Perlu disadari, kata Albert, bahwa bangsa ini harus kembali ke ideologi yang menyejahterakan sebagaimana tertuang dalam lima sila Pancasila. Nilai-nilai itu merupakan hikmat yang bernilai kekal bagi perjalanan hidup bangsa Indonesia ke depan yang lebih menyejahterakan.
“Untuk itu, nilai-nilai dan wawasan kebangsaan tidak wacana semata dalam bahan pembicaraan tetapi untuk dipraktikkan senantiasa dengan hal-hal sederhana dalam kehidupan sehari-hari demi keutuhan bangsa dan negara,” tandasnya.
Keberagaman suku bangsa, bahasa, budaya, etnis, dan agama hanya akan menjadi kekuatan untuk mendukung keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, salah mengartikan dan memahaminya hanya sedikit saja, akan memicu retaknya persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. “Semakin kita mempedulikan rakyat maka semakin mengalir kekuatan dahsyat suatu bangsa. Semakin terbiasa dalam mengedepankan rakyat maka semakin kemakmuran itu menjadi ketenangan batiniah dalam membangun bangsa dan negara menuju sejahtera,” tandasnya. Dalam bahasa sehari-hari, kata Albert menjelaskan, marilah melaksanakan tugas di negeri ini dengan baik dan benar, jujur dan rajin, tidak korupsi dan bermalas-malasan. Pasalnya, dengan sikap peduli akan mencegah kita untuk tidak korupsi, kepedulian kita dengan berbuat baik dan benar tanpa kita sadari akan berimbas ke tiap-tiap orang di sekitar kita. Mempedulikan rakyat merupakan tindakan kebenaran yang menjadi suara dari hukum kebenaran. Semakin kita melakukan kebenaran maka semakin kita dikendalikan oleh kebenaran itu sendiri, Sehingga tak sulit lagi bagi kita untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
sumber referensi : http://www.pprn.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=185:memahami-pancasila-realisasi-kemakmuran-indonesia&catid=59:berita&Itemid=209
Nama : Nanda Hanum Silfian
NIM : 071116048
Prodi : Ilmu Informasi dan Perpustakaan 2011
Bangsa Indonesia telah menghadapi kritis identitas yang memudatkan rasa rasionalisme yang ada pada masyarakat Indonesia saat ini. Sejatinya bangsa Indonesia yang bila benar terdapat fenomene krisis identitas yang ada, maka tentu saja akan mempengaruhi segala sesuatu yang ada didalamnya termasuk unsure-unsur politik yang telah ada dengan keinginan bangsa Indonesia untuk memberikan kesejahteraan pada rakyatnya tidak akan tercapai dengan sempurna apabila unsure pemerintah yang menjadi penyambung dari hal tersebut berada pada konflik. Kekuasaan yang digunakan dalam dunia politik telah ada pada tempat dan situasi yang tidak sesuai dengan hakikat sejati dari politik dari keseimbangan kekuatan politik yang ada. Sehingga menimbulkan banyak kekerasan dimana-mana yang ditimbulkan dari kekuasaan politik yang menimbulkan kontro versi yang beragam, hingga berimbas pada kekerasan dihampir seluruh kalangan pada bangsa Indonesia itu sendiri.
Politik itu sendiri dapat diartikan dengan kekuasaan yang dimana dalam sebuah politik merupakan suatu instrument yang digunakan untuk mencapai tingkatan tertentu dari sebuah pengharapan. Dalam hal ini dapat dilihat dengan jelas belum adanya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dan para kalangan elit politik tidak sama sekali mendengar jeritan dari para masyarekat, namun lebih memprioritaskan kepentingan pribadi hingga banyak sekali konflik yang terjadi mulai dari terorisme, ethnis, ras, dan agama.
Pada teori yang dikemukakan oleh Kaelan dasar filsafat Negara Pancasila sebagai fundamental dalam kehidupan bangsa dan bernegara, namun dalam teori ini tidak dikaitkan apakah pancasila nmemang selalu exis atau berperandalam mengikuti perkembangan zaman.
Maksud dari Kaelan adalah Pancasila sebagai dasar Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai denan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi Negara Pancasila. Pembaruan yang dilakukan Indonesia mengakibatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia menjadi terpinggirkan karena adanya kepentingan politik bagi golongan - golongan tertentu. Golongan ini memanfaatkan hal yang tentu saja memberikan efek negatif atau konflik pemerintahan yang berkepanjangan bagi Negara Indonesia itu sendiri. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan oleh Kaelan adalah segera meletakkan dasar Filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara , dan merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan beradab yang maksudnya yaitu Pancasila sebagai dasar fuldamental juga sebagai paradigma dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, untuk mencapai hal itu diperlukan pembangunan nasional. Peletakan dasar Pancasila tersebut dapat memberikan suatu etos yang akan dapat dikembangkan oleh masyarakat itu sendiri. Jika tak dapat dikembangkan oleh masyarakat, maka hal ini mengakibatkan konflik dan menambah konflik yang akan berakibat krisis yang berkepanjangan. Maka dari itu, kehidupan masyarakat harus bersifat religius dan beradab agar masyarakat dapat menghindari konflik yang berkepanjangan seperti kekerasan, terorisme, etnis, ras, suku, golongan maupun agama.
Referensi : http://www.scribd.com/doc/78376298/Makalah-Tentang-Pancasila-Sebagai-Paradigma-Dalam-Kehidupan-Masyarakat-Berbangsa-Dan-Bernegara
Dalam pemikiran politik Indonesia yang mempunyai pengertian sebagai Ide atau gagasan tentang masyarakat bangsa dan negara ideal tersebut tidak hanya dalam bidang politik, melainkan meliputi hampir seluruh segi kehidupan manusia. Saat ini memang kurang terealisasi dengan baik. Kaelan memberikan solusi meletakkan dasar filsafat negara pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan beradab, karena pancasila memiliki sila-sila yang saling berkaitan apabila kita telaah bersama, maka dasar pemikiran Pancasila adalah berpusat kepada manusia : Manusia kepada Tuhan, manusia kepada diri sendiri, manusia kepada manusia lain, dan manusia kepada bangsanya. Reformasi menjadi suatu era dimana nasionalisme dilupakan dan mulai pudar, rekyat menjadi rekyat-rakyat yang mementinbgkan dirinya sendiri. Hal ini sangat disayangkan karena, seharusnya reformasi menjadi babak baru yang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh rakyat. Saat orde baru memang kita dikekang oleh kekuasaan yang besar, namun dalam banyak bidang saat orde baru sangatlah memajukan kehidupan rakyat. Fakta menunjukan reformasi merupakan awal konflik yang berkepanjangan, seakamn tidak ada celah dan cara untuk mengatasi hal yang sudah terlanjur terjadi, kita sebagai rakyat haruslah sadar terhadap apa yang terjadi saat ini. Apabila kita harus kembali mengamalkan ideologi yang ada dan unsur-unsur ideologi menurut Koento Wibisono adalah keyakinan, mitos, dan loyalitas. Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri. Sehingga unutk membangkitkan rasa kebangsaan atau nasionalisme yang kuat tanpa mementingakan diri sendiri sanatlah mudah, asalkan seluruh rakyat mempunyai keinginan dan usaha untuk membangkitkannya.
Proses pembaharuan yang dilakukan negara untuk mewujudkan masyarakat demokratis telah terdistorsi ke dalam kancah kekerasan politik, sehingga melahirkan penderitaan baru. Bahwa kesesatan dan kekeliruan dalam memaknai tujuan negara dalam reformasi, telah memberikan peluang kalangan birokrat dan politisi untuk mengembangkan kekuasaannya, sehingga panggung politik di Indonesia lebih diwarnai tarik-ulur kekuasaan, dan bukannya memberikan prioritas pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai esensi dari welfare state.
Demikian sari pidato Prof Dr Kaelan MS saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Filsafat UGM, hari Selasa, (10/7), di ruang Balai Senat UGM. Dirinya menyampikan pidato berjudul “Kesesatan Epistemologis di Era Reformasi dan Revitalisasi Nation State”.
Kata Prof Kaelan, fakta-fakta menunjukkan bahwa reformasi tidak berdasar pada core philosophy bangsa, sehingga membawa pada krisis negara berkepanjangan. Bahwa konflik kekerasan, terorisme, konflik etnis, ras, suku, golongan, dan agama di negeri ini telah membawa korban anak-anak bangsa yang tidak berdosa.
“Kesemuanya itu dikarenakan kesesatan dan kekacauan dalam memaknai dasar filsafat negara Pancasila yaitu Teositas, Humanitas, Nasionalitas, Demokrasi dan Keadilan Sosial, yang merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan beradab. Dasar filsafat negara ini merupakan hasil konsensus kehidupan kenegaraan untuk mewujudkan negara yang modern, demokratis, konstitusional untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” ujar pria kelahiran Magetan, 27 Januari 1946 ini.
Era global yang melanda seluruh bangsa di dunia, kata Prof Kaelan, telah membawa Indonesia kearah runtuhnya negara kebangsaan (nation state), lunturnya nasionalisme, persatuan dan kesatuan, dan kepribadian Indonesia yang merupakan local wisdom atau karya besar bangsa.
Oleh karena itu, agar bangsa Indonesia dapat mewujudkan suatu masyarakat demokratis, religius dan berkeadaban di dalam proses reformasi di era global saat ini, maka harus dilakukan revitalisasi negara kebangsaan (nation state) yang fondasinya telah diletakkan diatas dasar filosofi negara. “Selain itu, dalam konteks kenegaraan saat ini, para birokrat dan elit politik lainnya harusnya mengembangkan sikap komunikasi politik yang didasari moralitas, nilai-nilai agama dan keadaban agar terwujud masyarakat sejahtera atas dasar kebersamaan,” tandas suami Purwaningsih ini dalam pidatonya. (Humas UGM).
referensi:
1.Kaelan, 2002, Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa, Paradigma, Yogyakarta.
2.http://www.ugm.ac.id/index.php?page=rilis&artikel=819
3. Hasil dari pemikiran dan pandangan pribadi saya sendiri