Furi Nur Fulamah (071116029) IIP'11 Said: @8:31 am
Nama : Furi Nur Fulamah
NIM : 071116029
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang di dalamnya terdapat beragam
kebudayaan yang membuatnya berbeda dengan Negara lainnya. Selain itu
juga karena lambing negaranya yang begitu luar biasa, membawa pengaruh
besar, perubahan, dan sebagai pedoman serta pandangan hidup segenap
rakyat Indonesia, yaitu Pancasila.
Seperti yang telah diungkapkan oleh Prof. Kaelan bahwa Pancasila sebagai
dasar Negara, pandangan hidup, dan dasar fundamental bagi bangsa dan
Negara merupakan prisnip-prinsip dasar yang diyakini kebenarannya dan
kemudian dijadikan pedoman dalam menghadapi persoalan
kehidupan.Pancasila sebagai filsafat bangsa mengandung makna bahwa dalam
setiap asek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, serta kenegaraan
harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan, dan Keadilan.Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa , pada hakekatnya bertujuan untuk
mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya
atau makhluk yang beradab.Dalam hidu kenegaraan haruslah mendasarkan
pada nilai bahwa rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Maka
suatu keharusan bahwa Negara harus bersifat demokratis, hak dan
kekuasaan rakyat harus dijamin baik sebagai individu maupun secara
bersama.untuk mewujudkan tujuan Negara sebgaai tujuan bersama dari
seluruh warga nya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan tujuan
seluruh warganya berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam
kehidupan bersama.
Selanjutnya kaitan atau hubungan agama dengan Negara mendapatkan
perhatian penting dari negara. Setiap warganegara dijamin pula
kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui oleh
pemerintah. Di Indonesia setiap orang harus beragama. Tetapi agama yang
dipilih, diserahkan kepada masingmasing warganegara. Di Indonesia atheis
atau tidak mengakui adanya Tuhan, tidak diperbolehkan. Propaganda
anti-agama juga dilarang. Di bidang pendidikan, di negara sosialis
tujuan pendidikan diarahkan untuk membentuk warganegara yang senantiasa
patuh atau taat pada perintah negara. Di negara liberal, pendidikan
diarahkan pada pengembangan demokrasi. Di Indonesia, pendidikan
diarahkan untuk membentuk warganegara yang bertanggung jawab, memiliki
akhlak mulia, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pancasila bersifat objektif dan subjektif. Artinya esensi nilai-nilai
Pancasila adalah bersifat universal. Seperti yang tertuang dalam kelima
sila Pancasila. Nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dapat
dijelaskan sebagai berikut :
1.Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya bermakna yang
terdalam menunjukan adanya sifat yang umum, universal, dan abstrak,
karena merupakan suatu nilai.
2.Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa kehidupan
bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain dalam adat kebiasaan,
kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan.
3.Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hokum
memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga
merupakan suatu sumber hokum positif di Indonesia.
Dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat berisikan pernyataan apa
yang akan dilakukan atau dikerjakan bangsa Indonesia setelah merdeka.
Pertama-tama bangsa Indonesia akan mendirikan sebuah negara kesatuan
Republik Indonesia yang berdaulat yang diatur dengan Undang- Undang
Dasar dengan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang
berkarakter dan berjiwa demokratis,yaitu; memilki sikap rasa hormat dan
tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap
terbuka, bersikap rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga
negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi
konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif
(culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif
(process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang
responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang
jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
Sumber referensi :
1.Kaelan, dan Achmad Zubaidi, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta
2.Dapat diakses pada
http;//nazamudin.files.wordpress.com/2010/04/kewarganegaraan1-1.ppt.
Diakses pada tanggal 25 April 2012 pukul 22.00 WIB.
3.Dapat diakses pada http://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-8/pancasila-sebagai-ideologi-dan-dasar-negara. Diakses pada tanggal 25 April 2012 pukul 22.00 WIB.
77
Siti Lailatul Z (071116035) IIP'11 Said: @8:46 am
Nama : Siti Lailatul Zaroh
Nim
78
Beata Indhira Said: @8:50 am
NIM : 071116009
Meletakkan Pancasila yang merupakan dasar negara Pancasila sebagai
dasar fundamental berbangsa dan bernegara dan sebagai etos perekat
kehidupan kebangsaan merupakan solusi yang tepat, karena dalam filsafat
Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat
kritis, mendasar, rasional, sitematis dan komprehensif (menyeluruh) dan
sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai yang bersifat mendasar.
Selain itu, juga sesuai dengan fungsi dan kedudukan Pancasila yaitu
sebagai:
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar negara Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum. Hal ini berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah
seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik
Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh
suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara
formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang
menguasai dasar negara (Suhadi, 1998).
2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut
berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena
itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka
Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia.
Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau
kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral
bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.
Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu
diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama
seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati
dan dijunjung tinggi.
Dengan berbasis kepada dua fungsi dan kedudukan Pancasila ini saja,
seharusnya masyarakat Indonesia, khususnya para pejabat bangsa ini sadar
bagaimana tingkah laku mereka selama ini. Sesuaikah perilaku mereka
dengan nilai-nilai dalam Pancasila? Padahal, Jika nilai-nilai tersebut
tetap konsisten diterapkan dan dijalankan bersama oleh bangsa Indonesia,
tentunya kasus penyimpangan reformasi di negara ini tidak terjadi.
Referensi: http://saepudinonline.wordpress.com/2011/01/10/rangkuman-pendidikan-pancasila-prof-kaelan-bab-2/ http://sukatulis.wordpress.com/2010/12/11/fungsi-dan-kedudukan-pancasila/
79
Siti Lailatul Z (071116035) IIP'11 Said: @8:54 am
Nama : Siti Lailatul Zaroh
Nim : 071116035
Prodi : Ilmu Informasi dan Perpustakaan (2011)
EMPAT kali sudah UUD 1945 mengalami perubahan. Selama itu pula,
Pancasila masih berdiri kokoh sebagai dasar negara sebagaimana
diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila bukan hanya ditahbiskan
sebagai lambang negara, tapi juga dasar filsafat negara. Nilai-nilai
kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila
merupakan hasil proses refleksi filosofis para founding fathers.
Seperti, Soekarno, M. Yamin, dan M. Hatta. Melalui kompromi pihak Islam
dan nasionalis, kemudian lahirlah kesepakatan sebagaimana tertuang dalam
Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang selanjutnya dijadikan pembukaan
UUD 1945.
Pancasila dahulu dan sekarang tidak pernah merubah maknanya sebagai
nilai-nilai luhur pedoman kehidupan masyarakat. Meski dalam
perjalanannya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Republik
Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik
demi kepentingan penguasa agar kokohnya kekuasaan sehingga dapat
berlindung di balik legitimasi Pancasila khususnya rezim Orde Baru
(Kaelan, 2003)
Dalam pembaruan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia, Kaelan
menawarkan solusi agar bangsa Indonesia segera meletakkan dasar filsafat
pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, dan menjadikannya sebagai etos perekat kehidupan kebangsaan
yang religius dan berada. Hal ini dimaksudkan karena pancasila merupakan
pedoman yang sangat penting dan lengkap. dalam pancasila telah memuat
segala hal untuk melaksanakan tatanan bernegara. Jika poin-poin dalam
pancasila telah dilaksanakan secara benar, diyakinkan akan terwujudlah
kesejahteran masyarakat Indonesia ini
sumber : http://radarlampung.co.id/read/opini/34773-membangkitkan-pancasila
80
Siti Lailatul Z Said: @8:55 am
Nama : Siti Lailatul Zaroh
Nim : 071116035
Prodi : Ilmu Informasi dan Perpustakaan (2011)
EMPAT kali sudah UUD 1945 mengalami perubahan. Selama itu pula,
Pancasila masih berdiri kokoh sebagai dasar negara sebagaimana
diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila bukan hanya ditahbiskan
sebagai lambang negara, tapi juga dasar filsafat negara. Nilai-nilai
kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila
merupakan hasil proses refleksi filosofis para founding fathers.
Seperti, Soekarno, M. Yamin, dan M. Hatta. Melalui kompromi pihak Islam
dan nasionalis, kemudian lahirlah kesepakatan sebagaimana tertuang dalam
Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang selanjutnya dijadikan pembukaan
UUD 1945.
Pancasila dahulu dan sekarang tidak pernah merubah maknanya sebagai
nilai-nilai luhur pedoman kehidupan masyarakat. Meski dalam
perjalanannya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Republik
Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik
demi kepentingan penguasa agar kokohnya kekuasaan sehingga dapat
berlindung di balik legitimasi Pancasila khususnya rezim Orde Baru
(Kaelan, 2003)
Dalam pembaruan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia, Kaelan
menawarkan solusi agar bangsa Indonesia segera meletakkan dasar filsafat
pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, dan menjadikannya sebagai etos perekat kehidupan kebangsaan
yang religius dan berada. Hal ini dimaksudkan karena pancasila merupakan
pedoman yang sangat penting dan lengkap. dalam pancasila telah memuat
segala hal untuk melaksanakan tatanan bernegara. Jika poin-poin dalam
pancasila telah dilaksanakan secara benar, diyakinkan akan terwujudlah
kesejahteran masyarakat Indonesia ini
sumber : http://radarlampung.co.id/read/opini/34773-membangkitkan-pancasila
81
Andik Rachmad Nur (071116052) IIP'11 Said: @8:59 am
Andik Rachmad Nur
071116052
Bangsa Indonesia sekarang seperti bangsa yang tidak mempunyai
ideologi sebagai pandangan hidup dan menganggap Pancasila adalah
ideologi yang sulit diwujudkan untuk kehidupan berbangsa. Bahkan bangsa
Indonesia sedang mengalami gejala “cultural shock” yang berarti
kegoncangan budaya sendiri terhadap budaya asing. Hal itu bisa dilihat
dari masyarakat yang lebih mengenal budaya asing daripada budayanya
sendiri. Masyarakat juga lebih menerapkan pola hidup konsumtif yang
berasal dari kebudayaan Barat sehingga mengakibatkan rusaknya moral
bangsa Indonesia karena hanya mementingkan kepuasan duniawi dengan
menempuh berbagai cara dalam memenuhi kepuasan tersebut. Itulah yang
terjadi pada para penguasa dan wakil rakyat di DPR saat ini, mereka yang
seharusnya mengabdi untuk masyarakat dengan sepenuh hati. Meraka justru
menggunakan kekuasaan dan fasilitas yang mereka dapatkan untuk
kepentingan-kepentingan pribadi yang sangat merugikan bagi masyarakat.
Kita pasti tahu di surat kabar yang memberitakan tenteng mobil dinas
yang seharusnya berplat nomor polisi warna merah mereka ganti dengan
warna hitam. Itu adalah tindakan yang tidak terpuji, karena mereka
meyalahgunakan mobil dinas tersebut.
Para penguasa juga sering melakukan hal-hal yang menjatuhkan lawan
politiknya dengan cara kekerasan bahkan melakukan pembunuhan apabila
lawan politik mereka dianggap menghalangi kepentingan-kepentingan yang
akan mereka inginkan. Dampak yang terjadi apabila para penguasa dan
wakil rakyat lebih mementingkan kepentingan mereka sendiri dibanding
tugas utama mereka untuk mengabdi pada masyarakat dengan sepenuh hati
yaitu timbulnya rasa tidak percaya terhadap para pemimpinnya sehingga
mengakibatkan perpecahan dalam masyarakat. Pemerintah harus segera
melakukan tindakan agar tidak terjadi konfik di masyarakat. Tindakan
agar konflik tidak menyebar ke seluruh elemen masyarakat, salah satu
tindakan yang harus dilakukan pemerintah yaitu mengambil solusi yang
ditawarkan oleh Kaelan. Pemerintah harus mengadakan dialog-dialog antar
agama, etnis, suku, ras, dan golongan sehingga kemungkinan terjadinya
konflik akan berkurang karena adanya sikap saling menghargai antara satu
kelompok dengan kelompok yang lain dalam dialog tersebut. Sesungguhnya
perbedaan itu adalah hal yang sangat indah, apabila kita saling
menjunjung, menghormati, dan menghargai arti dari perbedaan itu sendiri.
Sumber; dari buku sma dan sedikit dari surat kabar.
82
reza ilham nashrulloh Said: @9:12 am
reza ilham nashrulloh
071116057
Meletakkan pancasila sebagai fundamental negara merupakan cara yang
terbaik untuk mengatasai sebuah krisis yang ada di Indonesia dikarenakan
di Indonesia memiliki beragam etnis, ras, suku, golongan, dan agama.
Yang memungkinkan mereka untuk terjadi konflik yang berkepanjangan,
padahal mereka merupakan satu kesatuan negara, tetapi mereka juga masih
sering terjadi konflik yang mungkin itu dikarenakan oleh kesenjangan
sosial, dan disinilah manfaat menjadikan pancasila sebagai nilai
fundamental karena disini pancasila memiliki nilai-nilai untuk meredam
bahkan meminimalisir terjadinya krisis sosial yang berkepanjangan yang
terjadi di Indonesia. sehingga mampu membuat kesejahteraan dan kedamaian
di Indonesia, serta mampu menyatukan masyarakat di Indonesia yang
mendiami beberapa pulau di Indinesia. dan begitu penting nya pancasila
untuk ditanamkan di kehidupan bermasyarakat warga Indonesia.
83
Beata Indhira Said: @9:20 am
NIM: 071116009
Meletakkan Pancasila yang merupakan dasar negara Pancasila sebagai
dasar fundamental berbangsa dan bernegara dan sebagai etos perekat
kehidupan kebangsaan merupakan solusi yang tepat, karena dalam filsafat
Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat
kritis, mendasar, rasional, sitematis dan komprehensif (menyeluruh) dan
sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai yang bersifat mendasar.
Selain itu, juga sesuai dengan fungsi dan kedudukan Pancasila yaitu
sebagai:
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar negara Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum. Hal ini berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah
seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik
Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh
suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara
formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang
menguasai dasar negara (Suhadi, 1998).
2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut
berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena
itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka
Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia.
Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau
kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral
bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.
Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu
diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama
seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati
dan dijunjung tinggi.
Dengan berbasis kepada dua fungsi dan kedudukan Pancasila ini saja,
seharusnya masyarakat Indonesia, khususnya para pejabat bangsa ini sadar
bagaimana tingkah laku mereka selama ini. Sesuaikah perilaku mereka
dengan nilai-nilai dalam Pancasila? Padahal, Jika nilai-nilai tersebut
tetap konsisten diterapkan dan dijalankan bersama oleh bangsa Indonesia,
tentunya kasus penyimpangan reformasi di negara ini tidak terjadi.
Referensi: http://saepudinonline.wordpress.com/2011/01/10/rangkuman-pendidikan-pancasila-prof-kaelan-bab-2/ http://sukatulis.wordpress.com/2010/12/11/fungsi-dan-kedudukan-pancasila/
84
Beata Indhira Said: @9:21 am
NIM:071116009
Meletakkan Pancasila yang merupakan dasar negara Pancasila sebagai
dasar fundamental berbangsa dan bernegara dan sebagai etos perekat
kehidupan kebangsaan merupakan solusi yang tepat, karena dalam filsafat
Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat
kritis, mendasar, rasional, sitematis dan komprehensif (menyeluruh) dan
sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai yang bersifat mendasar.
Selain itu, juga sesuai dengan fungsi dan kedudukan Pancasila yaitu
sebagai:
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar negara Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum. Hal ini berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah
seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik
Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh
suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara
formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang
menguasai dasar negara (Suhadi, 1998).
2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut
berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena
itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka
Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia.
Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau
kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral
bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.
Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu
diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama
seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati
dan dijunjung tinggi.
Dengan berbasis kepada dua fungsi dan kedudukan Pancasila ini saja,
seharusnya masyarakat Indonesia, khususnya para pejabat bangsa ini sadar
bagaimana tingkah laku mereka selama ini. Sesuaikah perilaku mereka
dengan nilai-nilai dalam Pancasila? Padahal, Jika nilai-nilai tersebut
tetap konsisten diterapkan dan dijalankan bersama oleh bangsa Indonesia,
tentunya kasus penyimpangan reformasi di negara ini tidak terjadi.
Referensi: http://saepudinonline.wordpress.com/2011/01/10/rangkuman-pendidikan-pancasila-prof-kaelan-bab-2/ http://sukatulis.wordpress.com/2010/12/11/fungsi-dan-kedudukan-pancasila/
85
Faizal Rahman Said: @6:14 pm
Faizal Rahman
070916097
IIP/2009
sumber :http://putrajelapat.blogspot.com/2009/11/pancasila-sebagai-fundamental-bangsa.html
NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASA FUNDAMENTAL NEGARA INDONESIA
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia pada
hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hokum dalam Negara
Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hokum secara objektif
merupakan pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hokum, serta cita-cita
moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa
Indonesia. Nilai-nilai pancasilla terkandung dalam UUD 1945 secara
yuridis mamiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental.
Adapun pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai pancasila
mengandung empat pokok pikiran yang bilamana dianalisis makna yang
terkndung di dalamnya tidak lain adalah merupakan devirasiatau penjabarn
pancasila. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia
adalah Negara persatuan. Pokok pikiran kedua bahwa Negara hendak
mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok
pikiran ketiga menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat. Pokok
pikiran keempat menyatakan bahwa, Negara berdasarkan atas ketuhanan yang
maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal itu dapat
disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan
perwujudan dari sila-sila pancasila. Pokok pikiran ini sebagai dasar
fundamental dalam pendirian Negara, yang realisai berikutnya oerlu
diwujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945.
PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM INDONESIA
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia, yang
berwujud di dalam tertib hukumnya. Sebagai sumber di sini ialah sebagai
asl, tempat setiap pembentuk hukum di imndonesia mengambil atau menimba
unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk yugasnya itu, dan merupakan
tempat untuk menemukan ketentua-ketetuan yang akan menjadi sisi dari
peraturan yang akan dibuat, serta sebagai dasar ukuran (maatstaf), untuk
meguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku itu,
sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum
negara Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI JATI DIRI INDONESIA
Kita melihat bajwa kata jati diri menunujuk kepada kesatuan yang utuh
dan seimbang dari suatu masyarakat atau seorang manusia. Kesatuan itu
merangkum tiga aspek, yaitu:
1. Pancasila Sebagai Kepriadian Bangsa Indonesia
Di dalam proses terbentuknya dedinitif pancasila, terdapat
rumusan-rumusan yang berbeda. Perjalanan pancasila tidaklah mudah dan
mulus. Setiap kali dicoba untuk merumuskan secara berbeda, yang dianggap
sesuai dengan tujuan negara. Namun akhirnya disepakati bahwa pancasila
sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 merupakan perumusan
yangterbaik diantara kemungkinan yang ada. Pancasila inilah yang menjadi
rumusan kepribadan Indonesia.
2. Pancasila Sebagai Identitas Diri Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan hasil intraksi dari masyarakat yang hidup di bumi
indonesia selama-berabad-abad, bukannya muncul sbagai pengolahan
teoretis yang tidak ada sangkut pautnya dengan ‘ the way of life’ dari
masyarakat Indonesia yang komkret dan real.
3. Pancasila Sebagai Keunikan Bangsa Indonesia
Seringkali kita mendengar kata ‘weltanschauung’ untuk menjelaskan
pentingnya pancasila sebagai pedoman hidup konkret bangsa Indonsia. Kata
weltanschauung’ berarti ideologi atau pandangan hidup. Setelah kita
melihat pancasila sebagai hasil perumusan nilai-nilai yang terdapat
dalam masyarakat indonsia di masa lampau dan kemudian pancasila
dijadikan kepribadian dan dentits diri bengsa Indonesia, maka pancasila
ini juga merupakan ciri khas bangs Indonesia dalam pergaulannya dengan
masyarakat dunia atau bangsa lain di dunia ini. Dengan demikian,
pancasila merupakan keunikan bangsa Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI JIWA BANGSA INDONESIA
Pancasila merupakan jiwa bangsa indonesia karena pancasila memberikan
corak yangkhas kepada bangsa indonesia dan tak dapat dipisahkn dari
bangsa indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat mambedakan bangsa
indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap
sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga
dimiliki oleh bangsa yang lain. Akan tetapi kelima sila yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjad ciri khas bangsa
indonesia. Hal ini berkaitan dengan pancasila merupakan keununikan
bangsa indonesia, nah keunikan itulah yang membuat merupakn jiwa bangsa
indonesia.
86
click this Said: @10:24 am
Good Morning, I just stopped in to visit your site and thought I’d say I enjoyed myself.
87
buy rift platinum Said: @10:41 am
Hi, I just stopped by to visit your blog and thought I’d say thank you.
88
roor Said: @11:51 pm
Very interesting information!Perfect just what I was looking for!
89
roor bongs Said: @11:57 pm
I view something truly interesting about your website so I saved to bookmarks .
90
swtor credits Said: @3:05 am
Very interesting information!Perfect just what I was looking for!
91
buy green tea Said: @7:22 am
Real great info can be found on this site.
92
coconut oil Said: @8:10 am
Good Morning, I just stopped in to visit your website and thought I’d say thanks for having me.
93
url Trackbacked With: @8:40 am
… [Trackback] …
[…] There you will find 64017 more Infos:
madib.blog.unair.ac.id/jatidiri-and-characters/membangun-masyarakat-demokratis-yang-berkeadaban/
[…] …
94
how to check for dofollow nofollow Trackbacked With: @6:09 am
… [Trackback] …
[…] Find More Informations here:
madib.blog.unair.ac.id/jatidiri-and-characters/membangun-masyarakat-demokratis-yang-berkeadaban/
[…] …
95
leaflet distribution Said: @7:22 am
I reckon something genuinely interesting about your weblog so I saved to fav.
96
flyttstädning stockholm Trackbacked With: @6:47 am
… [Trackback] …
[…] There you will find 71028 more Infos:
madib.blog.unair.ac.id/jatidiri-and-characters/membangun-masyarakat-demokratis-yang-berkeadaban/
[…] …
97
nootropic Said: @7:38 am
Real good information can be found on this site.
98
hair extension training Said: @1:35 am
Hi, I just stopped in to visit your blog and thought I’d say I had a great visit.
99
hair extension training Said: @1:40 am
I enjoyed your rich writing. topnotch information. I hope you release more. I will carry on subscribing
100
hair extension training Said: @1:50 am
You have observed very interesting details! ps nice web site.
101
vitamin Said: @10:07 am
Real superb info can be found on this web site.
102
jailbreak Said: @4:00 am
Hello, i think that i noticed you visited my weblog thus i got here
to “go back the choose”.I am attempting to in finding things to improve
my website!I suppose its ok to make use of some of your ideas!!
Nama : Furi Nur Fulamah
NIM : 071116029
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang di dalamnya terdapat beragam kebudayaan yang membuatnya berbeda dengan Negara lainnya. Selain itu juga karena lambing negaranya yang begitu luar biasa, membawa pengaruh besar, perubahan, dan sebagai pedoman serta pandangan hidup segenap rakyat Indonesia, yaitu Pancasila.
Seperti yang telah diungkapkan oleh Prof. Kaelan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara, pandangan hidup, dan dasar fundamental bagi bangsa dan Negara merupakan prisnip-prinsip dasar yang diyakini kebenarannya dan kemudian dijadikan pedoman dalam menghadapi persoalan kehidupan.Pancasila sebagai filsafat bangsa mengandung makna bahwa dalam setiap asek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa , pada hakekatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab.Dalam hidu kenegaraan haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Maka suatu keharusan bahwa Negara harus bersifat demokratis, hak dan kekuasaan rakyat harus dijamin baik sebagai individu maupun secara bersama.untuk mewujudkan tujuan Negara sebgaai tujuan bersama dari seluruh warga nya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan tujuan seluruh warganya berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama.
Selanjutnya kaitan atau hubungan agama dengan Negara mendapatkan perhatian penting dari negara. Setiap warganegara dijamin pula kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui oleh pemerintah. Di Indonesia setiap orang harus beragama. Tetapi agama yang dipilih, diserahkan kepada masingmasing warganegara. Di Indonesia atheis atau tidak mengakui adanya Tuhan, tidak diperbolehkan. Propaganda anti-agama juga dilarang. Di bidang pendidikan, di negara sosialis tujuan pendidikan diarahkan untuk membentuk warganegara yang senantiasa patuh atau taat pada perintah negara. Di negara liberal, pendidikan diarahkan pada pengembangan demokrasi. Di Indonesia, pendidikan diarahkan untuk membentuk warganegara yang bertanggung jawab, memiliki akhlak mulia, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pancasila bersifat objektif dan subjektif. Artinya esensi nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal. Seperti yang tertuang dalam kelima sila Pancasila. Nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya bermakna yang terdalam menunjukan adanya sifat yang umum, universal, dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2.Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan.
3.Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hokum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan suatu sumber hokum positif di Indonesia.
Dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat berisikan pernyataan apa yang akan dilakukan atau dikerjakan bangsa Indonesia setelah merdeka. Pertama-tama bangsa Indonesia akan mendirikan sebuah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat yang diatur dengan Undang- Undang Dasar dengan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis,yaitu; memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, bersikap rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
Sumber referensi :
1.Kaelan, dan Achmad Zubaidi, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta
2.Dapat diakses pada http;//nazamudin.files.wordpress.com/2010/04/kewarganegaraan1-1.ppt. Diakses pada tanggal 25 April 2012 pukul 22.00 WIB.
3.Dapat diakses pada http://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-8/pancasila-sebagai-ideologi-dan-dasar-negara. Diakses pada tanggal 25 April 2012 pukul 22.00 WIB.
Nama : Siti Lailatul Zaroh
Nim
NIM : 071116009
Meletakkan Pancasila yang merupakan dasar negara Pancasila sebagai dasar fundamental berbangsa dan bernegara dan sebagai etos perekat kehidupan kebangsaan merupakan solusi yang tepat, karena dalam filsafat Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sitematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai yang bersifat mendasar. Selain itu, juga sesuai dengan fungsi dan kedudukan Pancasila yaitu sebagai:
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar negara Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998).
2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
Dengan berbasis kepada dua fungsi dan kedudukan Pancasila ini saja, seharusnya masyarakat Indonesia, khususnya para pejabat bangsa ini sadar bagaimana tingkah laku mereka selama ini. Sesuaikah perilaku mereka dengan nilai-nilai dalam Pancasila? Padahal, Jika nilai-nilai tersebut tetap konsisten diterapkan dan dijalankan bersama oleh bangsa Indonesia, tentunya kasus penyimpangan reformasi di negara ini tidak terjadi.
Referensi:
http://saepudinonline.wordpress.com/2011/01/10/rangkuman-pendidikan-pancasila-prof-kaelan-bab-2/
http://sukatulis.wordpress.com/2010/12/11/fungsi-dan-kedudukan-pancasila/
Nama : Siti Lailatul Zaroh
Nim : 071116035
Prodi : Ilmu Informasi dan Perpustakaan (2011)
EMPAT kali sudah UUD 1945 mengalami perubahan. Selama itu pula, Pancasila masih berdiri kokoh sebagai dasar negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila bukan hanya ditahbiskan sebagai lambang negara, tapi juga dasar filsafat negara. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila merupakan hasil proses refleksi filosofis para founding fathers. Seperti, Soekarno, M. Yamin, dan M. Hatta. Melalui kompromi pihak Islam dan nasionalis, kemudian lahirlah kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang selanjutnya dijadikan pembukaan UUD 1945.
Pancasila dahulu dan sekarang tidak pernah merubah maknanya sebagai nilai-nilai luhur pedoman kehidupan masyarakat. Meski dalam perjalanannya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik demi kepentingan penguasa agar kokohnya kekuasaan sehingga dapat berlindung di balik legitimasi Pancasila khususnya rezim Orde Baru (Kaelan, 2003)
Dalam pembaruan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia, Kaelan menawarkan solusi agar bangsa Indonesia segera meletakkan dasar filsafat pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan menjadikannya sebagai etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan berada. Hal ini dimaksudkan karena pancasila merupakan pedoman yang sangat penting dan lengkap. dalam pancasila telah memuat segala hal untuk melaksanakan tatanan bernegara. Jika poin-poin dalam pancasila telah dilaksanakan secara benar, diyakinkan akan terwujudlah kesejahteran masyarakat Indonesia ini
sumber : http://radarlampung.co.id/read/opini/34773-membangkitkan-pancasila
Nama : Siti Lailatul Zaroh
Nim : 071116035
Prodi : Ilmu Informasi dan Perpustakaan (2011)
EMPAT kali sudah UUD 1945 mengalami perubahan. Selama itu pula, Pancasila masih berdiri kokoh sebagai dasar negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila bukan hanya ditahbiskan sebagai lambang negara, tapi juga dasar filsafat negara. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila merupakan hasil proses refleksi filosofis para founding fathers. Seperti, Soekarno, M. Yamin, dan M. Hatta. Melalui kompromi pihak Islam dan nasionalis, kemudian lahirlah kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang selanjutnya dijadikan pembukaan UUD 1945.
Pancasila dahulu dan sekarang tidak pernah merubah maknanya sebagai nilai-nilai luhur pedoman kehidupan masyarakat. Meski dalam perjalanannya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik demi kepentingan penguasa agar kokohnya kekuasaan sehingga dapat berlindung di balik legitimasi Pancasila khususnya rezim Orde Baru (Kaelan, 2003)
Dalam pembaruan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia, Kaelan menawarkan solusi agar bangsa Indonesia segera meletakkan dasar filsafat pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan menjadikannya sebagai etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan berada. Hal ini dimaksudkan karena pancasila merupakan pedoman yang sangat penting dan lengkap. dalam pancasila telah memuat segala hal untuk melaksanakan tatanan bernegara. Jika poin-poin dalam pancasila telah dilaksanakan secara benar, diyakinkan akan terwujudlah kesejahteran masyarakat Indonesia ini
sumber : http://radarlampung.co.id/read/opini/34773-membangkitkan-pancasila
Andik Rachmad Nur
071116052
Bangsa Indonesia sekarang seperti bangsa yang tidak mempunyai ideologi sebagai pandangan hidup dan menganggap Pancasila adalah ideologi yang sulit diwujudkan untuk kehidupan berbangsa. Bahkan bangsa Indonesia sedang mengalami gejala “cultural shock” yang berarti kegoncangan budaya sendiri terhadap budaya asing. Hal itu bisa dilihat dari masyarakat yang lebih mengenal budaya asing daripada budayanya sendiri. Masyarakat juga lebih menerapkan pola hidup konsumtif yang berasal dari kebudayaan Barat sehingga mengakibatkan rusaknya moral bangsa Indonesia karena hanya mementingkan kepuasan duniawi dengan menempuh berbagai cara dalam memenuhi kepuasan tersebut. Itulah yang terjadi pada para penguasa dan wakil rakyat di DPR saat ini, mereka yang seharusnya mengabdi untuk masyarakat dengan sepenuh hati. Meraka justru menggunakan kekuasaan dan fasilitas yang mereka dapatkan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang sangat merugikan bagi masyarakat. Kita pasti tahu di surat kabar yang memberitakan tenteng mobil dinas yang seharusnya berplat nomor polisi warna merah mereka ganti dengan warna hitam. Itu adalah tindakan yang tidak terpuji, karena mereka meyalahgunakan mobil dinas tersebut.
Para penguasa juga sering melakukan hal-hal yang menjatuhkan lawan politiknya dengan cara kekerasan bahkan melakukan pembunuhan apabila lawan politik mereka dianggap menghalangi kepentingan-kepentingan yang akan mereka inginkan. Dampak yang terjadi apabila para penguasa dan wakil rakyat lebih mementingkan kepentingan mereka sendiri dibanding tugas utama mereka untuk mengabdi pada masyarakat dengan sepenuh hati yaitu timbulnya rasa tidak percaya terhadap para pemimpinnya sehingga mengakibatkan perpecahan dalam masyarakat. Pemerintah harus segera melakukan tindakan agar tidak terjadi konfik di masyarakat. Tindakan agar konflik tidak menyebar ke seluruh elemen masyarakat, salah satu tindakan yang harus dilakukan pemerintah yaitu mengambil solusi yang ditawarkan oleh Kaelan. Pemerintah harus mengadakan dialog-dialog antar agama, etnis, suku, ras, dan golongan sehingga kemungkinan terjadinya konflik akan berkurang karena adanya sikap saling menghargai antara satu kelompok dengan kelompok yang lain dalam dialog tersebut. Sesungguhnya perbedaan itu adalah hal yang sangat indah, apabila kita saling menjunjung, menghormati, dan menghargai arti dari perbedaan itu sendiri.
Sumber; dari buku sma dan sedikit dari surat kabar.
reza ilham nashrulloh
071116057
Meletakkan pancasila sebagai fundamental negara merupakan cara yang terbaik untuk mengatasai sebuah krisis yang ada di Indonesia dikarenakan di Indonesia memiliki beragam etnis, ras, suku, golongan, dan agama. Yang memungkinkan mereka untuk terjadi konflik yang berkepanjangan, padahal mereka merupakan satu kesatuan negara, tetapi mereka juga masih sering terjadi konflik yang mungkin itu dikarenakan oleh kesenjangan sosial, dan disinilah manfaat menjadikan pancasila sebagai nilai fundamental karena disini pancasila memiliki nilai-nilai untuk meredam bahkan meminimalisir terjadinya krisis sosial yang berkepanjangan yang terjadi di Indonesia. sehingga mampu membuat kesejahteraan dan kedamaian di Indonesia, serta mampu menyatukan masyarakat di Indonesia yang mendiami beberapa pulau di Indinesia. dan begitu penting nya pancasila untuk ditanamkan di kehidupan bermasyarakat warga Indonesia.
NIM: 071116009
Meletakkan Pancasila yang merupakan dasar negara Pancasila sebagai dasar fundamental berbangsa dan bernegara dan sebagai etos perekat kehidupan kebangsaan merupakan solusi yang tepat, karena dalam filsafat Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sitematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai yang bersifat mendasar. Selain itu, juga sesuai dengan fungsi dan kedudukan Pancasila yaitu sebagai:
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar negara Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998).
2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
Dengan berbasis kepada dua fungsi dan kedudukan Pancasila ini saja, seharusnya masyarakat Indonesia, khususnya para pejabat bangsa ini sadar bagaimana tingkah laku mereka selama ini. Sesuaikah perilaku mereka dengan nilai-nilai dalam Pancasila? Padahal, Jika nilai-nilai tersebut tetap konsisten diterapkan dan dijalankan bersama oleh bangsa Indonesia, tentunya kasus penyimpangan reformasi di negara ini tidak terjadi.
Referensi:
http://saepudinonline.wordpress.com/2011/01/10/rangkuman-pendidikan-pancasila-prof-kaelan-bab-2/
http://sukatulis.wordpress.com/2010/12/11/fungsi-dan-kedudukan-pancasila/
NIM:071116009
Meletakkan Pancasila yang merupakan dasar negara Pancasila sebagai dasar fundamental berbangsa dan bernegara dan sebagai etos perekat kehidupan kebangsaan merupakan solusi yang tepat, karena dalam filsafat Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sitematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai yang bersifat mendasar. Selain itu, juga sesuai dengan fungsi dan kedudukan Pancasila yaitu sebagai:
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar negara Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998).
2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
Dengan berbasis kepada dua fungsi dan kedudukan Pancasila ini saja, seharusnya masyarakat Indonesia, khususnya para pejabat bangsa ini sadar bagaimana tingkah laku mereka selama ini. Sesuaikah perilaku mereka dengan nilai-nilai dalam Pancasila? Padahal, Jika nilai-nilai tersebut tetap konsisten diterapkan dan dijalankan bersama oleh bangsa Indonesia, tentunya kasus penyimpangan reformasi di negara ini tidak terjadi.
Referensi:
http://saepudinonline.wordpress.com/2011/01/10/rangkuman-pendidikan-pancasila-prof-kaelan-bab-2/
http://sukatulis.wordpress.com/2010/12/11/fungsi-dan-kedudukan-pancasila/
Faizal Rahman
070916097
IIP/2009
sumber :http://putrajelapat.blogspot.com/2009/11/pancasila-sebagai-fundamental-bangsa.html
NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASA FUNDAMENTAL NEGARA INDONESIA
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hokum dalam Negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hokum secara objektif merupakan pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hokum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia. Nilai-nilai pancasilla terkandung dalam UUD 1945 secara yuridis mamiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkndung di dalamnya tidak lain adalah merupakan devirasiatau penjabarn pancasila. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan. Pokok pikiran kedua bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat. Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa, Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal itu dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila pancasila. Pokok pikiran ini sebagai dasar fundamental dalam pendirian Negara, yang realisai berikutnya oerlu diwujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945.
PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM INDONESIA
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia, yang berwujud di dalam tertib hukumnya. Sebagai sumber di sini ialah sebagai asl, tempat setiap pembentuk hukum di imndonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk yugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentua-ketetuan yang akan menjadi sisi dari peraturan yang akan dibuat, serta sebagai dasar ukuran (maatstaf), untuk meguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku itu, sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum negara Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI JATI DIRI INDONESIA
Kita melihat bajwa kata jati diri menunujuk kepada kesatuan yang utuh dan seimbang dari suatu masyarakat atau seorang manusia. Kesatuan itu merangkum tiga aspek, yaitu:
1. Pancasila Sebagai Kepriadian Bangsa Indonesia
Di dalam proses terbentuknya dedinitif pancasila, terdapat rumusan-rumusan yang berbeda. Perjalanan pancasila tidaklah mudah dan mulus. Setiap kali dicoba untuk merumuskan secara berbeda, yang dianggap sesuai dengan tujuan negara. Namun akhirnya disepakati bahwa pancasila sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 merupakan perumusan yangterbaik diantara kemungkinan yang ada. Pancasila inilah yang menjadi rumusan kepribadan Indonesia.
2. Pancasila Sebagai Identitas Diri Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan hasil intraksi dari masyarakat yang hidup di bumi indonesia selama-berabad-abad, bukannya muncul sbagai pengolahan teoretis yang tidak ada sangkut pautnya dengan ‘ the way of life’ dari masyarakat Indonesia yang komkret dan real.
3. Pancasila Sebagai Keunikan Bangsa Indonesia
Seringkali kita mendengar kata ‘weltanschauung’ untuk menjelaskan pentingnya pancasila sebagai pedoman hidup konkret bangsa Indonsia. Kata weltanschauung’ berarti ideologi atau pandangan hidup. Setelah kita melihat pancasila sebagai hasil perumusan nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat indonsia di masa lampau dan kemudian pancasila dijadikan kepribadian dan dentits diri bengsa Indonesia, maka pancasila ini juga merupakan ciri khas bangs Indonesia dalam pergaulannya dengan masyarakat dunia atau bangsa lain di dunia ini. Dengan demikian, pancasila merupakan keunikan bangsa Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI JIWA BANGSA INDONESIA
Pancasila merupakan jiwa bangsa indonesia karena pancasila memberikan corak yangkhas kepada bangsa indonesia dan tak dapat dipisahkn dari bangsa indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat mambedakan bangsa indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa yang lain. Akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjad ciri khas bangsa indonesia. Hal ini berkaitan dengan pancasila merupakan keununikan bangsa indonesia, nah keunikan itulah yang membuat merupakn jiwa bangsa indonesia.
Good Morning, I just stopped in to visit your site and thought I’d say I enjoyed myself.
Hi, I just stopped by to visit your blog and thought I’d say thank you.
Very interesting information!Perfect just what I was looking for!
I view something truly interesting about your website so I saved to bookmarks .
Very interesting information!Perfect just what I was looking for!
Real great info can be found on this site.
Good Morning, I just stopped in to visit your website and thought I’d say thanks for having me.
… [Trackback] …
[…] There you will find 64017 more Infos: madib.blog.unair.ac.id/jatidiri-and-characters/membangun-masyarakat-demokratis-yang-berkeadaban/ […] …
… [Trackback] …
[…] Find More Informations here: madib.blog.unair.ac.id/jatidiri-and-characters/membangun-masyarakat-demokratis-yang-berkeadaban/ […] …
I reckon something genuinely interesting about your weblog so I saved to fav.
… [Trackback] …
[…] There you will find 71028 more Infos: madib.blog.unair.ac.id/jatidiri-and-characters/membangun-masyarakat-demokratis-yang-berkeadaban/ […] …
Real good information can be found on this site.
Hi, I just stopped in to visit your blog and thought I’d say I had a great visit.
I enjoyed your rich writing. topnotch information. I hope you release more. I will carry on subscribing
You have observed very interesting details! ps nice web site.
Real superb info can be found on this web site.
Hello, i think that i noticed you visited my weblog thus i got here to “go back the choose”.I am attempting to in finding things to improve my website!I suppose its ok to make use of some of your ideas!!