DIDIK BAYU SAMODRA COPALX

Rabu, 15 Juli 2015

MANUSIA PANCASILA

  1. Furi Nur Fulamah (071116029) IIP'11 Said: @8:31 am 
    Nama : Furi Nur Fulamah
    NIM : 071116029
    Indonesia merupakan Negara kepulauan yang di dalamnya terdapat beragam kebudayaan yang membuatnya berbeda dengan Negara lainnya. Selain itu juga karena lambing negaranya yang begitu luar biasa, membawa pengaruh besar, perubahan, dan sebagai pedoman serta pandangan hidup segenap rakyat Indonesia, yaitu Pancasila.
    Seperti yang telah diungkapkan oleh Prof. Kaelan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara, pandangan hidup, dan dasar fundamental bagi bangsa dan Negara merupakan prisnip-prinsip dasar yang diyakini kebenarannya dan kemudian dijadikan pedoman dalam menghadapi persoalan kehidupan.Pancasila sebagai filsafat bangsa mengandung makna bahwa dalam setiap asek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa , pada hakekatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab.Dalam hidu kenegaraan haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Maka suatu keharusan bahwa Negara harus bersifat demokratis, hak dan kekuasaan rakyat harus dijamin baik sebagai individu maupun secara bersama.untuk mewujudkan tujuan Negara sebgaai tujuan bersama dari seluruh warga nya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan tujuan seluruh warganya berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama.
    Selanjutnya kaitan atau hubungan agama dengan Negara mendapatkan perhatian penting dari negara. Setiap warganegara dijamin pula kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui oleh pemerintah. Di Indonesia setiap orang harus beragama. Tetapi agama yang dipilih, diserahkan kepada masingmasing warganegara. Di Indonesia atheis atau tidak mengakui adanya Tuhan, tidak diperbolehkan. Propaganda anti-agama juga dilarang. Di bidang pendidikan, di negara sosialis tujuan pendidikan diarahkan untuk membentuk warganegara yang senantiasa patuh atau taat pada perintah negara. Di negara liberal, pendidikan diarahkan pada pengembangan demokrasi. Di Indonesia, pendidikan diarahkan untuk membentuk warganegara yang bertanggung jawab, memiliki akhlak mulia, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    Pancasila bersifat objektif dan subjektif. Artinya esensi nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal. Seperti yang tertuang dalam kelima sila Pancasila. Nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut :
    1.Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya bermakna yang terdalam menunjukan adanya sifat yang umum, universal, dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
    2.Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan.
    3.Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hokum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan suatu sumber hokum positif di Indonesia.
    Dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat berisikan pernyataan apa yang akan dilakukan atau dikerjakan bangsa Indonesia setelah merdeka. Pertama-tama bangsa Indonesia akan mendirikan sebuah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat yang diatur dengan Undang- Undang Dasar dengan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis,yaitu; memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, bersikap rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
    Sumber referensi :
    1.Kaelan, dan Achmad Zubaidi, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta
    2.Dapat diakses pada http;//nazamudin.files.wordpress.com/2010/04/kewarganegaraan1-1.ppt. Diakses pada tanggal 25 April 2012 pukul 22.00 WIB.
    3.Dapat diakses pada http://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-8/pancasila-sebagai-ideologi-dan-dasar-negara. Diakses pada tanggal 25 April 2012 pukul 22.00 WIB.
  2. 77
    Siti Lailatul Z (071116035) IIP'11 Siti Lailatul Z (071116035) IIP'11 Said: @8:46 am 
    Nama : Siti Lailatul Zaroh
    Nim
  3. 78
    Beata Indhira Beata Indhira Said: @8:50 am 
    NIM : 071116009
    Meletakkan Pancasila yang merupakan dasar negara Pancasila sebagai dasar fundamental berbangsa dan bernegara dan sebagai etos perekat kehidupan kebangsaan merupakan solusi yang tepat, karena dalam filsafat Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sitematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai yang bersifat mendasar. Selain itu, juga sesuai dengan fungsi dan kedudukan Pancasila yaitu sebagai:
    1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
    Sebagai dasar negara Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998).
    2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
    Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
    Dengan berbasis kepada dua fungsi dan kedudukan Pancasila ini saja, seharusnya masyarakat Indonesia, khususnya para pejabat bangsa ini sadar bagaimana tingkah laku mereka selama ini. Sesuaikah perilaku mereka dengan nilai-nilai dalam Pancasila? Padahal, Jika nilai-nilai tersebut tetap konsisten diterapkan dan dijalankan bersama oleh bangsa Indonesia, tentunya kasus penyimpangan reformasi di negara ini tidak terjadi.
    Referensi:
    http://saepudinonline.wordpress.com/2011/01/10/rangkuman-pendidikan-pancasila-prof-kaelan-bab-2/
    http://sukatulis.wordpress.com/2010/12/11/fungsi-dan-kedudukan-pancasila/
  4. 79
    Siti Lailatul Z (071116035) IIP'11 Siti Lailatul Z (071116035) IIP'11 Said: @8:54 am 
    Nama : Siti Lailatul Zaroh
    Nim : 071116035
    Prodi : Ilmu Informasi dan Perpustakaan (2011)
    EMPAT kali sudah UUD 1945 mengalami perubahan. Selama itu pula, Pancasila masih berdiri kokoh sebagai dasar negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila bukan hanya ditahbiskan sebagai lambang negara, tapi juga dasar filsafat negara. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila merupakan hasil proses refleksi filosofis para founding fathers. Seperti, Soekarno, M. Yamin, dan M. Hatta. Melalui kompromi pihak Islam dan nasionalis, kemudian lahirlah kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang selanjutnya dijadikan pembukaan UUD 1945.
    Pancasila dahulu dan sekarang tidak pernah merubah maknanya sebagai nilai-nilai luhur pedoman kehidupan masyarakat. Meski dalam perjalanannya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik demi kepentingan penguasa agar kokohnya kekuasaan sehingga dapat berlindung di balik legitimasi Pancasila khususnya rezim Orde Baru (Kaelan, 2003)
    Dalam pembaruan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia, Kaelan menawarkan solusi agar bangsa Indonesia segera meletakkan dasar filsafat pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan menjadikannya sebagai etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan berada. Hal ini dimaksudkan karena pancasila merupakan pedoman yang sangat penting dan lengkap. dalam pancasila telah memuat segala hal untuk melaksanakan tatanan bernegara. Jika poin-poin dalam pancasila telah dilaksanakan secara benar, diyakinkan akan terwujudlah kesejahteran masyarakat Indonesia ini
    sumber : http://radarlampung.co.id/read/opini/34773-membangkitkan-pancasila
  5. 80
    Siti Lailatul Z Siti Lailatul Z Said: @8:55 am 
    Nama : Siti Lailatul Zaroh
    Nim : 071116035
    Prodi : Ilmu Informasi dan Perpustakaan (2011)
    EMPAT kali sudah UUD 1945 mengalami perubahan. Selama itu pula, Pancasila masih berdiri kokoh sebagai dasar negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila bukan hanya ditahbiskan sebagai lambang negara, tapi juga dasar filsafat negara. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila merupakan hasil proses refleksi filosofis para founding fathers. Seperti, Soekarno, M. Yamin, dan M. Hatta. Melalui kompromi pihak Islam dan nasionalis, kemudian lahirlah kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang selanjutnya dijadikan pembukaan UUD 1945.
    Pancasila dahulu dan sekarang tidak pernah merubah maknanya sebagai nilai-nilai luhur pedoman kehidupan masyarakat. Meski dalam perjalanannya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik demi kepentingan penguasa agar kokohnya kekuasaan sehingga dapat berlindung di balik legitimasi Pancasila khususnya rezim Orde Baru (Kaelan, 2003)
    Dalam pembaruan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia, Kaelan menawarkan solusi agar bangsa Indonesia segera meletakkan dasar filsafat pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan menjadikannya sebagai etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan berada. Hal ini dimaksudkan karena pancasila merupakan pedoman yang sangat penting dan lengkap. dalam pancasila telah memuat segala hal untuk melaksanakan tatanan bernegara. Jika poin-poin dalam pancasila telah dilaksanakan secara benar, diyakinkan akan terwujudlah kesejahteran masyarakat Indonesia ini
    sumber : http://radarlampung.co.id/read/opini/34773-membangkitkan-pancasila
  6. 81
    Andik Rachmad Nur (071116052) IIP'11 Andik Rachmad Nur (071116052) IIP'11 Said: @8:59 am 
    Andik Rachmad Nur
    071116052
    Bangsa Indonesia sekarang seperti bangsa yang tidak mempunyai ideologi sebagai pandangan hidup dan menganggap Pancasila adalah ideologi yang sulit diwujudkan untuk kehidupan berbangsa. Bahkan bangsa Indonesia sedang mengalami gejala “cultural shock” yang berarti kegoncangan budaya sendiri terhadap budaya asing. Hal itu bisa dilihat dari masyarakat yang lebih mengenal budaya asing daripada budayanya sendiri. Masyarakat juga lebih menerapkan pola hidup konsumtif yang berasal dari kebudayaan Barat sehingga mengakibatkan rusaknya moral bangsa Indonesia karena hanya mementingkan kepuasan duniawi dengan menempuh berbagai cara dalam memenuhi kepuasan tersebut. Itulah yang terjadi pada para penguasa dan wakil rakyat di DPR saat ini, mereka yang seharusnya mengabdi untuk masyarakat dengan sepenuh hati. Meraka justru menggunakan kekuasaan dan fasilitas yang mereka dapatkan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang sangat merugikan bagi masyarakat. Kita pasti tahu di surat kabar yang memberitakan tenteng mobil dinas yang seharusnya berplat nomor polisi warna merah mereka ganti dengan warna hitam. Itu adalah tindakan yang tidak terpuji, karena mereka meyalahgunakan mobil dinas tersebut.
    Para penguasa juga sering melakukan hal-hal yang menjatuhkan lawan politiknya dengan cara kekerasan bahkan melakukan pembunuhan apabila lawan politik mereka dianggap menghalangi kepentingan-kepentingan yang akan mereka inginkan. Dampak yang terjadi apabila para penguasa dan wakil rakyat lebih mementingkan kepentingan mereka sendiri dibanding tugas utama mereka untuk mengabdi pada masyarakat dengan sepenuh hati yaitu timbulnya rasa tidak percaya terhadap para pemimpinnya sehingga mengakibatkan perpecahan dalam masyarakat. Pemerintah harus segera melakukan tindakan agar tidak terjadi konfik di masyarakat. Tindakan agar konflik tidak menyebar ke seluruh elemen masyarakat, salah satu tindakan yang harus dilakukan pemerintah yaitu mengambil solusi yang ditawarkan oleh Kaelan. Pemerintah harus mengadakan dialog-dialog antar agama, etnis, suku, ras, dan golongan sehingga kemungkinan terjadinya konflik akan berkurang karena adanya sikap saling menghargai antara satu kelompok dengan kelompok yang lain dalam dialog tersebut. Sesungguhnya perbedaan itu adalah hal yang sangat indah, apabila kita saling menjunjung, menghormati, dan menghargai arti dari perbedaan itu sendiri.
    Sumber; dari buku sma dan sedikit dari surat kabar.
  7. 82
    reza ilham nashrulloh reza ilham nashrulloh Said: @9:12 am 
    reza ilham nashrulloh
    071116057
    Meletakkan pancasila sebagai fundamental negara merupakan cara yang terbaik untuk mengatasai sebuah krisis yang ada di Indonesia dikarenakan di Indonesia memiliki beragam etnis, ras, suku, golongan, dan agama. Yang memungkinkan mereka untuk terjadi konflik yang berkepanjangan, padahal mereka merupakan satu kesatuan negara, tetapi mereka juga masih sering terjadi konflik yang mungkin itu dikarenakan oleh kesenjangan sosial, dan disinilah manfaat menjadikan pancasila sebagai nilai fundamental karena disini pancasila memiliki nilai-nilai untuk meredam bahkan meminimalisir terjadinya krisis sosial yang berkepanjangan yang terjadi di Indonesia. sehingga mampu membuat kesejahteraan dan kedamaian di Indonesia, serta mampu menyatukan masyarakat di Indonesia yang mendiami beberapa pulau di Indinesia. dan begitu penting nya pancasila untuk ditanamkan di kehidupan bermasyarakat warga Indonesia.
  8. 83
    Beata Indhira Beata Indhira Said: @9:20 am 
    NIM: 071116009
    Meletakkan Pancasila yang merupakan dasar negara Pancasila sebagai dasar fundamental berbangsa dan bernegara dan sebagai etos perekat kehidupan kebangsaan merupakan solusi yang tepat, karena dalam filsafat Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sitematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai yang bersifat mendasar. Selain itu, juga sesuai dengan fungsi dan kedudukan Pancasila yaitu sebagai:
    1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
    Sebagai dasar negara Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998).
    2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
    Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
    Dengan berbasis kepada dua fungsi dan kedudukan Pancasila ini saja, seharusnya masyarakat Indonesia, khususnya para pejabat bangsa ini sadar bagaimana tingkah laku mereka selama ini. Sesuaikah perilaku mereka dengan nilai-nilai dalam Pancasila? Padahal, Jika nilai-nilai tersebut tetap konsisten diterapkan dan dijalankan bersama oleh bangsa Indonesia, tentunya kasus penyimpangan reformasi di negara ini tidak terjadi.
    Referensi:
    http://saepudinonline.wordpress.com/2011/01/10/rangkuman-pendidikan-pancasila-prof-kaelan-bab-2/
    http://sukatulis.wordpress.com/2010/12/11/fungsi-dan-kedudukan-pancasila/
  9. 84
    Beata Indhira Beata Indhira Said: @9:21 am 
    NIM:071116009
    Meletakkan Pancasila yang merupakan dasar negara Pancasila sebagai dasar fundamental berbangsa dan bernegara dan sebagai etos perekat kehidupan kebangsaan merupakan solusi yang tepat, karena dalam filsafat Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sitematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai yang bersifat mendasar. Selain itu, juga sesuai dengan fungsi dan kedudukan Pancasila yaitu sebagai:
    1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
    Sebagai dasar negara Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998).
    2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
    Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
    Dengan berbasis kepada dua fungsi dan kedudukan Pancasila ini saja, seharusnya masyarakat Indonesia, khususnya para pejabat bangsa ini sadar bagaimana tingkah laku mereka selama ini. Sesuaikah perilaku mereka dengan nilai-nilai dalam Pancasila? Padahal, Jika nilai-nilai tersebut tetap konsisten diterapkan dan dijalankan bersama oleh bangsa Indonesia, tentunya kasus penyimpangan reformasi di negara ini tidak terjadi.
    Referensi:
    http://saepudinonline.wordpress.com/2011/01/10/rangkuman-pendidikan-pancasila-prof-kaelan-bab-2/
    http://sukatulis.wordpress.com/2010/12/11/fungsi-dan-kedudukan-pancasila/
  10. 85
    Faizal Rahman Faizal Rahman Said: @6:14 pm 
    Faizal Rahman
    070916097
    IIP/2009
    sumber :http://putrajelapat.blogspot.com/2009/11/pancasila-sebagai-fundamental-bangsa.html
    NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASA FUNDAMENTAL NEGARA INDONESIA
    Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hokum dalam Negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hokum secara objektif merupakan pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hokum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia. Nilai-nilai pancasilla terkandung dalam UUD 1945 secara yuridis mamiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkndung di dalamnya tidak lain adalah merupakan devirasiatau penjabarn pancasila. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan. Pokok pikiran kedua bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat. Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa, Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal itu dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila pancasila. Pokok pikiran ini sebagai dasar fundamental dalam pendirian Negara, yang realisai berikutnya oerlu diwujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945.
    PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM INDONESIA
    Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia, yang berwujud di dalam tertib hukumnya. Sebagai sumber di sini ialah sebagai asl, tempat setiap pembentuk hukum di imndonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk yugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentua-ketetuan yang akan menjadi sisi dari peraturan yang akan dibuat, serta sebagai dasar ukuran (maatstaf), untuk meguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku itu, sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum negara Indonesia.
    PANCASILA SEBAGAI JATI DIRI INDONESIA
    Kita melihat bajwa kata jati diri menunujuk kepada kesatuan yang utuh dan seimbang dari suatu masyarakat atau seorang manusia. Kesatuan itu merangkum tiga aspek, yaitu:
    1. Pancasila Sebagai Kepriadian Bangsa Indonesia
    Di dalam proses terbentuknya dedinitif pancasila, terdapat rumusan-rumusan yang berbeda. Perjalanan pancasila tidaklah mudah dan mulus. Setiap kali dicoba untuk merumuskan secara berbeda, yang dianggap sesuai dengan tujuan negara. Namun akhirnya disepakati bahwa pancasila sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 merupakan perumusan yangterbaik diantara kemungkinan yang ada. Pancasila inilah yang menjadi rumusan kepribadan Indonesia.
    2. Pancasila Sebagai Identitas Diri Bangsa Indonesia
    Pancasila merupakan hasil intraksi dari masyarakat yang hidup di bumi indonesia selama-berabad-abad, bukannya muncul sbagai pengolahan teoretis yang tidak ada sangkut pautnya dengan ‘ the way of life’ dari masyarakat Indonesia yang komkret dan real.
    3. Pancasila Sebagai Keunikan Bangsa Indonesia
    Seringkali kita mendengar kata ‘weltanschauung’ untuk menjelaskan pentingnya pancasila sebagai pedoman hidup konkret bangsa Indonsia. Kata weltanschauung’ berarti ideologi atau pandangan hidup. Setelah kita melihat pancasila sebagai hasil perumusan nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat indonsia di masa lampau dan kemudian pancasila dijadikan kepribadian dan dentits diri bengsa Indonesia, maka pancasila ini juga merupakan ciri khas bangs Indonesia dalam pergaulannya dengan masyarakat dunia atau bangsa lain di dunia ini. Dengan demikian, pancasila merupakan keunikan bangsa Indonesia.
    PANCASILA SEBAGAI JIWA BANGSA INDONESIA
    Pancasila merupakan jiwa bangsa indonesia karena pancasila memberikan corak yangkhas kepada bangsa indonesia dan tak dapat dipisahkn dari bangsa indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat mambedakan bangsa indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa yang lain. Akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjad ciri khas bangsa indonesia. Hal ini berkaitan dengan pancasila merupakan keununikan bangsa indonesia, nah keunikan itulah yang membuat merupakn jiwa bangsa indonesia.
  11. 86
    click this click this Said: @10:24 am 
    Good Morning, I just stopped in to visit your site and thought I’d say I enjoyed myself.
  12. 87
    buy rift platinum buy rift platinum Said: @10:41 am 
    Hi, I just stopped by to visit your blog and thought I’d say thank you.
  13. 88
    roor roor Said: @11:51 pm 
    Very interesting information!Perfect just what I was looking for!
  14. 89
    roor bongs roor bongs Said: @11:57 pm 
    I view something truly interesting about your website so I saved to bookmarks .
  15. 90
    swtor credits swtor credits Said: @3:05 am 
    Very interesting information!Perfect just what I was looking for!
  16. 91
    buy green tea buy green tea Said: @7:22 am 
    Real great info can be found on this site.
  17. 92
    coconut oil coconut oil Said: @8:10 am 
    Good Morning, I just stopped in to visit your website and thought I’d say thanks for having me.
  18. 93
    url url Trackbacked With: @8:40 am 
    … [Trackback] …
    […] There you will find 64017 more Infos: madib.blog.unair.ac.id/jatidiri-and-characters/membangun-masyarakat-demokratis-yang-berkeadaban/ […] …
  19. 94
    how to check for dofollow nofollow how to check for dofollow nofollow Trackbacked With: @6:09 am 
    … [Trackback] …
    […] Find More Informations here: madib.blog.unair.ac.id/jatidiri-and-characters/membangun-masyarakat-demokratis-yang-berkeadaban/ […] …
  20. 95
    leaflet distribution leaflet distribution Said: @7:22 am 
    I reckon something genuinely interesting about your weblog so I saved to fav.
  21. 96
    flyttstädning stockholm flyttstädning stockholm Trackbacked With: @6:47 am 
    … [Trackback] …
    […] There you will find 71028 more Infos: madib.blog.unair.ac.id/jatidiri-and-characters/membangun-masyarakat-demokratis-yang-berkeadaban/ […] …
  22. 97
    nootropic nootropic Said: @7:38 am 
    Real good information can be found on this site.
  23. 98
    hair extension training hair extension training Said: @1:35 am 
    Hi, I just stopped in to visit your blog and thought I’d say I had a great visit.
  24. 99
    hair extension training hair extension training Said: @1:40 am 
    I enjoyed your rich writing. topnotch information. I hope you release more. I will carry on subscribing
  25. 100
    hair extension training hair extension training Said: @1:50 am 
    You have observed very interesting details! ps nice web site.
  26. 101
    vitamin vitamin Said: @10:07 am 
    Real superb info can be found on this web site.
  27. 102
    jailbreak jailbreak Said: @4:00 am 
    Hello, i think that i noticed you visited my weblog thus i got here to “go back the choose”.I am attempting to in finding things to improve my website!I suppose its ok to make use of some of your ideas!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar