DIDIK BAYU SAMODRA COPALX

Rabu, 15 Juli 2015

SAKSI SEJARAH IDEOLOGI

  1. Dini Yuniarta (071116010) IIP '11 Said: @11:37 pm 
    Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasi berkeadaban karena beberapa alasan. Pertama, meningkatnya gejala dan kecenderungan kurang ‘melek’ politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya di kalangan warga negara. Kedua, meningkatnya political apathism (apatis berpolitik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses-proses politik. Ketiga, masih terjadinya pelanggaran terhadap HAM, baik yang dilakukan negara maupun warganya. Pembentukan warga negara yang cerdas secara intelektual, emosional dan sosial, memiliki keadaban demokratis, dan demokrasi berkeadaban merupakan tuntutan mutlak. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan sarana pendidikan yang efektif dan strategis bagi negara-negara demokratis baru untuk melahirkan generasi muda dan masyarakat luas tentang pengetahuan, nilai-nlai, dan keterampilan yang diperlukan dalam mentransformasikan, mengaktualisasikan, dan melestarikan demokrasi, serta penghormatan dan penegakan HAM. Dengan demikian Pendidikan Kewarganegaraan bisa menjadi pilar bagi tegaknya nilai demokrasi yang berkeadaban dan harus mampu menjadikan dirinya sebagai salah satu instrumen pendidikan politik yang mampu melakukan ‘sesuatu’ bagi masyarakat, terutama masyarakat kampus melalui berbagai program pembelajaran yang mencerminkan adanya rekonstruksi sosial. Juga berbagai penyakit masyarakat dapat dianalisis untuk kemudian dicarikan solusi atau terapinya secara tepat.
    Pengembangan demokrasi harus diperhatikan tentang bagaimana kondisi ekonomi dalam suatu negara, dasar filsafat negara sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa, bagaimana proses sejarah terbentuknya bangsa itu beserta unsur-unsurnya. Karena dalam faktanya, pembentukan filsafat Negara atas Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan (dalam sila pertama) sudah melalui tahap pemikiran dan pertimbangan yang matang. Sebagai implikasinya adalah menuju kepada persoalan-persoalan Negara sekarang ini. Dan analisis filosofis itu sendiri, bahwasanya Pancasila sebagai dasar fisafat Negara untuk mengatur kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dalam hal hubungan Negara dan agama. Perlu ditekankan lagi, bukan hanya agama saja, melainkan hubungannya dengan Negara. Sebab inilah, penyakit masyarakat diharapkan segera terselesaikan dengan baik.
    Pancasila sebagai Core Phylosophy bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta demokratis dalam rangka mewujudkan masyarakat warga yang beradab. Berdasarkan itu, maka generasi muda harus mampu menjadi manusia yang unggul secara intelektual, anggun secara moral, kompeten dalam penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta memiliki komitmen yang tinggi untuk berbagai kegiatan pemenuhan amanat sosial. Karena, nilai-nilai demokrasi sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan demokratis. Berdasarkan nilai atau kondisi inilah, sebuah pemerintahan demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya, tanpa adanya kondisi ini, pemerintahan tersebut akan sulit ditegakkan. Nilai-nilai tersebut antara lain: kebebasan berpendapat, berkelompok, berpartisipasi, menghormati orang, kelompok lain, kesetaraan, kerjasama, persaingan dan kepercayaan.
    referensi:
    http://www.scribd.com/doc/27911619/Negara-Dan-Agama-Pak-Kaelan
    http://endangkomarasblog.blogspot.com/2009/02/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan.html
  2. 43
    Imro'atu Zulva Imro'atu Zulva Said: @12:10 am 
    ILMU INFORMASI DAN PRPUSTAKAAN
    (071116033)
    Menurut pendapat Kaelan, Dasar pemikiran filosofis dari sila- sila Pancasila sebagai dasar filsafat Negara adalah sebagai brikut.
    - Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai – nilai ketuhanan, kemanusiaa, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara merupakan suatu persekutuan manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society) atau masyarakat hukum. Adapun Negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat manusia bahwa manusia sebagai warga dari Negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan YME (hakikat sila pertama).
    -Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk tuhan YME, pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab (hakikat sila kedua).
    -Untuk terwujudnya suatu Negara sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga).
    -Terwujudnya persatuan dalam suatu Negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah Negara tertentu. Sehingga dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Maka suatu keharusan bahwa Negara harus bersifat demokratis hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin, baik sebagai individu maupun secara bersama (hakikat sila keempat).
    -untuk mewujudkan tujuan Negara sebagai tujuan bersama dari seluruh warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya, sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama (kehidupan social) (hakikat sila kalmia).
    Nilai – nilai inilah yang merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan,kebangsaan dan kemasyarakatan.
    Maka sudah jelas telah dituliskan dalam buku Kaelan, bahwa pancasila merupakan suatu system nilai dimana semua hukum dan norma yang ada di dalam Negara Indonesia haruslah berlandaskan pancasila, termasuk kepentingan masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas, maka yang menentukan keputusan dalam pemerintahan sepenuhnya dari rakyat tanpa didominasi tirani – tirani bangsa yang telah menyalahgunakan jabatannya sebagai pemimpin bangsa. Karena dari pancasila tersebut dapat disimpulkan bahwa “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” harus tetap dikumandangkan dalam tatanan/system pemerintahan Negara di Indonesia.
  3. 44
    Anonymous Said: @12:11 am 
    Bonita Septia Jaya A.
    IIP 2011
    (071116074)
    http://www.scribd.com/doc/70036452/Rangkuman-Pendidikan-Pancasila-Prof-Kaelan
    Jika diamati dewasa ini, kondisi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia serta penyimpangan implementasi Pancasila pada masa Orde Lama dan Orde Baru menimbulkan gerakan reformasi di Indonesia, sehingga terjadilah suatu perubahan yang cukup besar dalam berbagai bidang terutama bidang kenegaraan, hukum, maupun politik. Kemudian Kaelan memberikan solusi untuk meletakkan kembali dasar filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
    Pancasila sebagai dasar fundamental adalah pancasila sebagai tonggak, yang menjadi dasar pribadi bangsa. Karena Pancasila dibuat atas dasar penyatuan perbedaan dari berbagai macam suku dan budaya yang ada di Indonesia. Sifat Pancasila adalah fleksible. Jika dicermati dan diresapi, sebenarnya berbagai permasalah di negeri ini dapat diselesaikan jika kita kembali menjadikan Pancasila sebagai dasar pemikiran penyelesaian masalah yang ada saat ini.
    Pancasila merupakan etos perekat kebangsaan yang religius dan beradab, dilihat dari dasar berdirinya Pancasila yang merupakan resapan dan penyatuan dari berbagai suku dan budaya yang ada di Indonesia. Pastilah dapat diketahui jika kita kembali lagi pada Pancasila, maka dapat dipastikan bahwa tidak akan terjadi perpecahan didalam negeri ini.
    Dari ayat-ayat yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri, mengandung arti yang sangat dalam. Merupakan pencerminan dari pribadi asli bangsa Indonesia yang religius dan beradab.
    Singkatnya adalah Pancasila digunakan sebagai fondasi untuk membangun kehidupan yang adil dan beradab di Indonesia ini. Karena Pancasila merupakan pedoman hidup bangsa Indonesia maka dari Pancasila rakyat Indonesia diharapkan mampu mempererat kehidupan berbangsa yang religius dan beradab.
  4. 45
    Imro'atu Zulva Imro'atu Zulva Said: @12:13 am 
    IIP 071116033
    referensi
    buku pendidikan kewarganegaraan Prof.DR.H Kaelan,M.S.
    http://blog.elearning.unesa.ac.id/tag/pancasila-sebagai-dasar-fundamental-bagi-bangsa
  5. 46
    Sahat Rosian Sahat Rosian Said: @12:17 am 
    Nama : Sahat Rosian
    Nim : 071116043
    Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Departemen Ilmu Informasi dan Perpustakaan
    Solusi yang ditawarkan oleh Kaelan adalah segera meletakkan dasar filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia atau Dasar Falsafah Negara atau Philosofis Granslog. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara, atau Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan bunyi pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Pancasila memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Atau dengan kata lain, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Maka merupakan suatu keharusan bahwa Negara harus bersifat demokratis hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin baik sebagai individu maupun secara bersama (hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan Negara sebagai tujuan bersama dari seluruh warga Negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya, sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial) (hakikat sila kelima). Nilai-nilai inilah merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
    Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu dalam hierarki suatu tertib hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara obyektif tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang diyakini sebagai sumber nilai di dalamnya terkandung ketujuh nilai kerokhanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia sebagai etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan beradab.
    Reference :
    -Kaelan, dan Achmad Zubaidi, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta
    -http://itsmysoulin3.blogspot.com/2011/07/fungsi-fungsi-pancasila.html
  6. 47
    Zahriyal Alif Maruf / IIP-071116021 Zahriyal Alif Maruf / IIP-071116021 Said: @12:17 am 
    nama : Zahriyal Alif Maruf
    NIM : 071116021
    Ilmu Informasi dan Perpustakaan
    “Pancasila yang semakin terpinggirkan ini semakin mengalami perubahan dan bahkan sudah diamandemen beberapa kali. Alasannya adalah dinamika kehidupan berbagsa kekinian tidak lagi cocok dengan kehidupan bangsa yang modern ini. Apabila catatan sejarah itu digunakan sebagai sebuah landasan, maka kelak bangsa ini berada pada satu baris untuk perjuangan membangun bangsa dengan meningkatkan sumber daya manusia yang unggul dan cerdas. Sudah sewajarnya seorang mantan presiden menanyakan dimanakah dan kemanakah pancasila itu berada pada era kepemimpinan bangsa masa kini. Nilai-nilai luhur itu hilang ditelan jaman perpolitikan yang penuh dengan sandiwara dan permainan. Sandiwara politik untuk menjadi elit yang menyesampingkan orang-orang terbaik dan menjadikan orang-orang yang seharusnya tidak layak menjadi orang layak memegang tampuk kepemimpinan dalam suatu departemen, menjadi suatu ironi kepemimpinan dalam membangun masa depan bangsa. Oleh karena itu nilai dasar Indonesia ini wajib menjadi pegangan bagi generasi penerus bangsa. Pancasila belum sepenuhnya diimpelementasikan dalam ranah kehidupan anak bangsa, bahkan hilang ditelan globalisasi jaman moderen. Generasi yang selalu memikirkan trends dan modern serta didikan arus global yang membentuk jiwa konsumerisme yang tinggi pada generasi, seakan generasi ini tidak peduli lagi pada persoalan bangsa yang semakin hari semakin mengkhawatirkan, sepenuhnya kita tidak harus merasa pesimis terhadap keadaan ini, tetapi rasa kebangsaan itu harus ditanamkan sejak dini untuk menjadikan generasi ini menjadi generasi yang sejak awal tertanam rasa cinta kebangsaan dan peduli akan masa depan bangsa yang besar ini.”
    Dari referensi yang saya cantumkan diatas, tampak bahwa tidak hanya Prof. Dr. H. Kaelan, M.S saja yang beranggapan bahwa solusi terbaik untuk permasalahan yang dialami oleh negara kita ini adalah dengan kembali kepada filsafat Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, namun Prof. Bacharuddin Jusuf Habibie pun beranggapan bahwa kembali kepada kemurnian pancasila adalah jalan keluar terbaik untuk semua masalah yang sedang dialami oleh negara kita saat ini. berdasar dari pendapat Dr. H. Kaelan, M.S dan juga Prof. Bacharuddin Jusuf Habibie, mereka semua ingin agar negara kita ini kembali kepada panncasila yang merupakan pijakan kuat, bukan hanya dalam acuan sebagai pembuatan hukum dan undang-undang, namun juga menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa dan negara. sedangkan pada saat ini, negara kita sedang mengalami kelunturan identitas negara yaitu pancasila yang merupakan 5 dasar negara dianggap hanya untuk dihafalkan dan menjadi wacana pada saat upacara kenegeraan.
    Intinya, sebagai mahasiswa sekaligus generasi penerus bangsa, dalam kehidupan kita dan saat menghadapi masalah terberat sekalipun kita harus berpegang teguh kepada sila- sila yang terkandung dalam pancasila dan mengamalkannya sebaik-baiknya, maka niscaya secara tidak langsung kita akan mengemudikan negara ini kembali kearah yang seharusnya, dan semua konflik-konflik yang muncul akan dapat terpecahkan.
    Referensi:
    http://politik.kompasiana.com/2011/06/07/membangun-karakter-bangsa-untuk-masa-depan-prioritas-membangun-daya-saing-solusi-strategis-prof-bacharuddin-jusuf-habibie/
  7. 48
    Andri Tala Saputra (071116064) IIP"11 Andri Tala Saputra (071116064) IIP"11 Said: @12:34 am 
    Nama :Andri Tala Saputra
    NIM :071116064
    Prodi:Ilmu Informasi dan Perpustakaan
    Melihat tulisan dari Profesor Kaelan, bahwa bangsa Indonesia mulai atau lebih dari itu telah hilang identitas aslinya. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia, mulai tergerus ideologi dari luar, reformasi yang dikobarkan sekarang hilang makna sesungguhnya bukan mendatangkan kesejahteraan namun sebagai ajang dalam mendapatkan kekuasaan politik, ekonomi maupun sosial. tak terkecuaili di masyarakat hal-hal yang menyangkut konflik suku, ras, agama, dan antar golongan dan terorisme tak terhindarkan.
    Pancasila sebagai dasar fundamental bangsa Indonesia pada hakikatnya sebagai merupakan nilai-nilai yang bersifat sistematis, oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan sistematis. diawali dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila meletakkan dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara tidak terlepas dari Tuhan, dengan dasar pendekatan diri dengan Tuhan segala aspek kehidupan berlandaskan moral, hati nurani yang suci dan rela berkorban. Terhubung dengan sila-sila selanjutnya hingga sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Secara nilai pragmatis Pancasila yang luhur tersebut disempitkan kedalam “lingkaran” kekuasaan sebagai tameng hidup untuk kelanggengan kekuasaan dan pemuas kebutuhan sekelompok orang tertentu.
    melihat hakikat keluasaan filasafat dari Pancasila, tidaklah sesuai menggunakan Pancasila sebagai “alat” untuk mencapai kekuasaan, tetapi nilai Ketuhanan, keadilan, dan kesejahteraan sosial.
    Konsekuensinya selama bangsa Indonesia memiliki kehendak bersama untuk membangun bangsa di atas dasar filosofi nilai-nilai Pancasila, seharusnya segala kebijakan dalam negara terutama dalam melakukan suatu pembaharuan-pembaharuan dalam negara dalam proses reformasi dewasa ini nilai-nilai Pancasila merupakan suatu pangkalan tolak derivasi baik dalam bidang politik, sosial, ekonomi, hukum serta kebijakan hubungan internasional dewasa ini. Diistilahkan bahwa Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan modal kebangsaan yang telah ada dalam diri masyarakat Indonesia, segala bentuk penyimpangan yang terjadi menjadi “pengingat” bahwa bangsa Indonesia mempunyai tujuan luhur dan utama dari Pancasila.
    Refrensi:
    Kaelan, dan Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganeraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
  8. 49
    Karina Dian P. (071116006) IIP'11 Karina Dian P. (071116006) IIP'11 Said: @12:35 am 
    Pancasila suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, dan sistematis. Pancasila merupakan suatu sistem filsafat maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
    Dalam era reformasi seperti sekarang ini, bangsa telah terdistorsi oleh bentuk politik kekuasaan (dan berimplikasi kepada kekerasan) yang hanya menghasilkan penderitaan baru bagi masyarakat pada umumnya. Politik terlalu berkuasa, dan semata-mata tidak berlandaskan pancasila melainkan atas dasar kepentingan pribadi yang ingin berkuasa.
    Solusi dari Kaelan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang beradab adalah segera meletakkan dasar filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan beradab.
    Maksud dari Kaelan tersebut adalah agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang beradab, maka harus bersungguh-sungguh meletakkan Pancasila sebagai Dasar filsafat Negara. 5 sila Pansacila haruslah diterapkan dengan baik dan benar.Untuk menjadi bangsa yang beradab dan religius, bangsa Indonesia harus meletakkan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa pada tingkat yang paling atas. Segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama menjadi prioritas dalam membangun masyrakat yang religius. Yang kedua yaitu sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab mengandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara. Sila selanjutnya yaitu Persatuan Indonesia, dalam sila ini terkandung bilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan kodrat manusia monodualis yaitu sebaai makhluk sosial. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu semboyan Bhinneka Tunggal Ika.Sila keempat yaitu Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.Sila yang terakhir yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Bangsa Indonesia. Dalam sila tersebut terkandung nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial).
    Apabila Bangsa Indonesia sudah meletakkan dasar filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Bansa Indonesia akan menjadi bansa yang beradab.
  9. 50
    Anonymous Said: @12:41 am 
    Nama : Lintang Priana Putri
    NIM : 071116067
    Di era globalisasi dewasa ini telah banyak diramalkan oleh para cendekiawandunia bahwa keberlangsungan dan eksistensi negara kebangsaan akan mendapattantangan yang serius, sehingga jikalau segenap elemen kebangsaan tidak memberikan perhatian terhadap masalah tersebut, maka tidak menutup kemungkinan negarakebangsaan tersebut akan mengalami krisis kebangsaan atau bahkan dapat mengalamikeruntuhan. Bangsa Indonesia yang hampir mencapai enam puluh empat tahun merdekaini persoalan kenegaraan dan kebangsaan bukannya menatap kedepan mengatasi persoalan kesejahteraan dalam hidup bersama, malainkan terdistorsi ke kancah persoalan kebangsaan yang seharusnya sudah kita hayati bersama. Sebagai contohadalah persoalan kehidupan keagamaan di negara Indonesia yang pluralis ini yang bersendi ke-Tuhanan Yang Maha Esa, akhir-akhir ini dalam kenyataannya semakinmenunjukkan kekurang dewasaan sebagian masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Misalnya kasus Ambon, kasus Poso, kasus Sampit, kasus Achmadiyah, kasusMonas, dan kasus lainnya. Derivasi nilai ketuhanan dalam kehidupan kebangsaandewasa ini semakin menunjukkan kerancuan derivatif, artinya penjabaran secara ‘das sein’ di dalam masyarakat secara objektif menimbulkan kesimpangsiuran, dan nampak dalam derivasi normatif yuridis belum menunjukkan esensi negara yang berke-TuhananYang Maha Esa. Pada kancah politik misalnya sering disebut secara dikotomis dalamkehidupan politik kita disebutkan adanya partai sekuler yang berabsis nasionalis dan partai agama yang berbasis agama (Islam). Dalam kenyataannya partai nasionalis adalahreligius, dan partai yang berdasarkan agamapun juga nasionalis.
  10. 51
    Lintang Priana Putri (071116067) Lintang Priana Putri (071116067) Said: @12:48 am 
    Di era globalisasi dewasa ini telah banyak diramalkan oleh para cendekiawan dunia bahwa keberlangsungan dan eksistensi negara kebangsaan akan mendapattantangan yang serius, sehingga jikalau segenap elemen kebangsaan tidak memberikan perhatian terhadap masalah tersebut, maka tidak menutup kemungkinan negarakebangsaan tersebut akan mengalami krisis kebangsaan atau bahkan dapat mengalamikeruntuhan. Bangsa Indonesia yang hampir mencapai enam puluh empat tahun merdekaini persoalan kenegaraan dan kebangsaan bukannya menatap kedepan mengatasi persoalan kesejahteraan dalam hidup bersama, malainkan terdistorsi ke kancah persoalan kebangsaan yang seharusnya sudah kita hayati bersama. Sebagai contohadalah persoalan kehidupan keagamaan di negara Indonesia yang pluralis ini yang bersendi ke-Tuhanan Yang Maha Esa, akhir-akhir ini dalam kenyataannya semakinmenunjukkan kekurang dewasaan sebagian masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Misalnya kasus Ambon, kasus Poso, kasus Sampit, kasus Achmadiyah, kasusMonas, dan kasus lainnya. Derivasi nilai ketuhanan dalam kehidupan kebangsaandewasa ini semakin menunjukkan kerancuan derivatif, artinya penjabaran secara ‘das sein’ di dalam masyarakat secara objektif menimbulkan kesimpangsiuran, dan nampak dalam derivasi normatif yuridis belum menunjukkan esensi negara yang berke-TuhananYang Maha Esa. Pada kancah politik misalnya sering disebut secara dikotomis dalam kehidupan politik kita disebutkan adanya partai sekuler yang berabsis nasionalis dan partai agama yang berbasis agama (Islam). Dalam kenyataannya partai nasionalis adalahreligius, dan partai yang berdasarkan agamapun juga nasionalis.
    Bagi bangsa dan negara Indonesia, dasar filsafat dalam kehidupan bersama itu adalah Pancasila. Pancasila sebagaicore philosophynegara Indonesia, sehinggakonsekuensinya merupakan esensi staatsfundamentalnormbagi reformasikonstitusionalisme. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam filsafat negara tersebut,sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan cita-cita negara, baik dalam artitujuan prinsip konstitusionalisme sebagai suatu negara hukum formal, maupun empatcita-cita kenegaraan yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: (1)melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan(meningkatkan) kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikutmelaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
    Referensi : http://www.scribd.com/doc/27911619/Negara-Dan-Agama-Pak-Kaelan
  11. 52
    Diajeng Variant C (071116056) IIP'11 Diajeng Variant C (071116056) IIP'11 Said: @1:35 am 
    Negara Indonesia tidak dengan mudahnya menjadikan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa pertimbangan untuk memajukan negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia atau filsafat negara Indonesia memiliki pengertian bahwa pancasila sebagai dasar pengatur penyelenggaraan pemerintahan. Pancasila sebagai dasar negara juga mempunyai funsi sebagai kaidah negara yang mendasar atau fundamental, sehingga sifatnya kuat, tetap dan tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk oleh MPR/DPR . Pancasila juga digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara yang sesuai dengan bunyi pembukaan UUD RI 1945. Pancasila juga berfungsi sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku serta amal perbuatan yang dapat dibedakan dengan negara lain.Pncasila juga sebagai pandangan hidup negara Indonesia, aktifitas semua kehidupan negara Indonesia harus sesuai dengan sila pada Pancasila. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang terdapat pada pembukaan UUD RI 1945. pancasila sebagai filsafah hidup yang mempersatukan bangsa,karena memiliki niali,norma yang diyakini benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia. Pancasila sebagai sumber nilai, karena pancasila berisi lima sila atau berisi lima dasar yang fundamental untuk rakyat dan bangsa Indonesia.
    Tanpa adanya pancasila sebagai dasar negara yang fundamental atau mendasar, bangsa Indonesia tidak akan bisa mempersatukan rakyatnya dan mencapai satu tujuan bersama. maka dari itu pancasila harus benar-benar ditegakkan dan benar-benar dilaksanakan sesuai isi dari pancasila itu sendiri agar tidak terjadi krisis yang berkepanjangan, berupa konflik kekerasan, terorisme, konflik etnis, ras, suku, golongan, dan agama di negeri ini. didalam fungsi pancasila itu sendiri sudah jelas, kita sebagai warga Indonesia sebagai warga yang baik harus menanamkan nilai pancasila tersebut agar tercipta perdamaian dan keadilan sosial.
    referensi :
    http://itsmysoulin3.blogspot.com/2011/07/fungsi-fungsi-pancasila.html
  12. 53
    Deby Julia Laurenna (071116060) IIP'11 Deby Julia Laurenna (071116060) IIP'11 Said: @1:37 am 
    Nama : Deby Julia Laurena
    NPM : 071116060
    Menurut pandapat saya :
    maksud dari penjelasan Kaelan ialah di dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945 bahwa kesejahteraan masyarakat itu lebih diutamakan , namun karena banyaknya permainan politik diIndonesia maka pemerintah kurang peduli terhadap nasib rakyatnya malah semakin sibuk dengan kepentingan politik saja.
    Seharusnya pemerintah dan pihak-pihak politik yang telah berkuasa lebih mengedepankan nasib rakyatnya, dengan situlah rakyat dapat hidup sejahteradan meraih pendidikan setinggi mungkin. Akan tetapi banyak politik yang berkembang di era reformasi ini membuat semakin bermunculan konflik-konflik yang berkepanjangan.
    Kaelan menawarkan solusi yaitu segera meletakkan dasar filsafat Negara pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, dan merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan beradab.
    Maksudnya : semua masyarakat dan pemerintah sejak saat ini mulai menanamkan di dalam hatinya bahwa Indonesia ini memiliki dasar filsafat negara yaitu Pancasila. Dimana dalam
    Pancasila ini telah terkandung hal-hal apa saja yang menjadi hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia. Pancasila juga berfungsi sebagai antara kewenangan pemerintah dengan rakyat. Karena Indonesia ini negara demokrasi, jadi setiap individu berhak berbicara/berpendapat dan menuntut keadilan di negara ini. Masyarakat juga ingin hidup sejahtera sebagaiman semestinya dan diperlakukan seadil-adilnya.
  13. 54
    Guruh Fitriawan Gunadarma (071116020) IIP '11 Guruh Fitriawan Gunadarma (071116020) IIP '11 Said: @1:56 am 
    Dalam era reformasi ini bangsa Indonesia telah melakukan pembaruan. Pembaruan-pembaruan ini dilakukan untuk mencapai tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun dalam melaksanakan pembaruan , bangsa Indonesia telah terdistorsi oleh bentuk politik kekuasaan(dan berimplikasi kepada kekerasan) yang hanya menghasilkan penderitaan baru bagi masyarakat pada umumnya. Disini politik kekuasaan berkuasa dan bertindak semena-mena kepada masyarakatnya sendiri. Segelintir penguasa politik hanya mementingkan kepentingannya sendiri mauapun kelompok lain yang berkuasa. Para petinggi maupun pemimpin negeri ini seolah-olah tidak mementingkan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat(welfare state) seharusnya menjadi proritas , lantas terpinggirkan oleh mengedepankannya politik kekuasaan. Disini peran Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Solusi yang ditawarkam Prof. Dr. H. Kaelan, M.S adalah segera meletakkan dasar Filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara , dan merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang religious dan beradab . Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi. Yang kedua, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila.
    #Referensi =
    1. Kaelan, 2002, Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa, Paradigma, Yogyakarta.
    2. Opini diri sendiri
  14. 55
    Rizka Pratiwi (071116018) Rizka Pratiwi (071116018) Said: @2:07 am 
    Nama :Rizka Pratiwi
    NIM :071116018
    Prodi:IIP 2011
    Dalam membangun masyarakat demokratis yang berkeadaban tentunya bukan suatu perkara yang mudah bagi bangsa Indonesia pada era reformasi sampai saat ini. Jalan yang dihadapi tidak semulus yang dikira. Karena terdapat berbagai penghalang yang akhirnya menjadi sangat menghambat dalam mewujudkan tujuan hidup bangsa Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur sesuai dengan Pancasila. Kesejahteraan rakyat yang menjadi cita-cita kini menjadi terpinggirkan dan tidak diperhatikan bahkan diabaikan oleh pemerintah yang kini lebih mengedepankan kekuasaan politiknya. Saya berpendapat bahwa solusi yang ditawarkan oleh Kaelan dalam mengatasi masalah yang terjadi pada era reformasi ini yaitu terdistorsinya tujuan bangsa Indonesia oleh bentuk politik kekuasaan dan reformasi yang tidak berdasarkan chore philosopy dengan segera meletakkan dasar filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sangat tepat. Hal ini tentunya tidak dapat dibiarkan karena semakin hari kondisi dan nasib bangsa Indonesia semakin terpuruk saja baik ditinjau dari moral maupun keadaan fisik bangsa. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya berbagai konflik etnis, ras, golongan, agama, kekerasan, bahkan terorisme yang banyak memakan korban anak bangsa tak berdosa. Ini sebenarnay merupakan hal yang tidak perlu terjadi jika Pancasila dilaksanakan dengan baik. Maka dari itu dengan segera meletakkan dasar fundamental dari Pancasila sebagai solusinya adalah suatu usulan yang tepat dan perlu untuk direalisasikan. Karena pada dasarnya Pancasila itu sendiri merupakan nilai Fundamental bagi bangsa Indonesia yang sistematis dan menyeluruh. Setiap sila dan nilai yang terkandung adalah satu kesatuan yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan. Sila-sila yang berdasarkan Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan permusyawaratan, Keadilan sosial adalah suatu nilai yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan hidupnya.Segala bentuk aktifitas atau kegiatan bangsa Indonesia sudah seharusnya sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila agar tidak mengakibatkan penyimpangan. Karena Pancasila merupakan nilai fundamental bangsa Indonesia yang telah menjadi jati diri dan cerminan bangsa Indonesia dan pastinya akan berbeda dengan negara lain. Juga telah ditegaskan dalam UUD 1945 bahwa Pancsila memenuhi syarat apabila dijadikan sebagai dasar fundamental bagi bangsa Indonesia. Disini Pancasila juga berperan sebagai sumberhukum dari segala hukum atau hukum tertinggi yang semua harus berpusat padanya, dianggap sebagai nilai yang dianggap benar,serta sumber kebaikan dan keadilan. Diperlukan suatu sinergi yang baik antara pemerintah dan masayarakat dalam mengatasi problema ini. Karena tidak cukup hanya dari pemerintah saja atau masyarakat saja. Perlu juga kondisi masyarakat yang saling bersatu tanpa membedakan ras, agama, budaya, maupun keragaman etnis. Mengingat bangsa Indonesia adalah bangsa yang terkenal sebagai bangsa multikulturalisme. Diharapkan bahwa Pancasila lebih dipahami, dihayati dan yang paling penting adalah mengamalkan dan melaksanakan ajaran serta nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Sudah semestinya bahwa suatu negara bisa menjamin hak masayarakat baik secara individu maupun kelompok, lebih bersifat demokrasi yang mana kekuasaan berada di tangan rakyat. Sesuai juga dengan apa yang tertera pada Pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia memiliki tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tentunya perlu diwujudkan karena memang menjadi cita-cita bersama dan tidak hanya dijadikan sebagai simbolik yang kosong belaka tanpa ada makna didalamnya atau legitimasi kekuasaan terutama bagi kaum elit politik . Pada Pancasila terdapat empat kaidah pokok pikiran yang dapat dikatakan sebagai penjabaran dari sila-sila atau nilai Pancasila. Diantaranya adalah sebagai berikut :>. Pokok pikiran 1 : negara Indonesia adalah negara persatuan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta dapat megatasi berbagai masalah yang menyangkut tentang suatu keberagaman atau suatu golongan. >. Pokok pikiran 2 :mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini tentunya negara dapat menegakkan suatu keadilan sosial bagi seluruh masyarakatnya tanpa terkecuali atau membeda-bedakan, mewujukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.>. Pokok pikiran 3: Suatu pokok pikiran yang lebih mengacu pada pembahasan tentang negara Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Dalam hal ini tentunya kekuasaan berada di tangan rakyat. Dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, serta tidak lupa bahwa pelaksanaanya juga berdasarkan permusyawaratan/perwakilan>. Pokok pikiran 4 :Suatu pokok pikiran yang menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas Ketuhanan YME dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai bangsa yang berkeadaban. Melihat pernyataan diatas dapat disimpulkan bahawa Pancasila merupakan dasar fundamental bagi bangsa Indonesia yang dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan seperti politik, kenegaraan, pertahanan, ekonomi, sosial, budaya, dsb untuk mencapai tujuan bersama dari bangsa Indonesia. Jadi diharapkan bahwa seluruh bangsa Indonesia lebih mawas diri dan memperbanyak instropeksi diri untuk memperbaiki kondisi serta nasib bangsa Indonesia kedepannya menjadi bangsa yang jauh lebih baik dari sebelumnya, dapat mewujudkan cita-cita bangsa yaitu menjadi masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila serta membangun masyarakat demokratis yang berkeadaban.
    REFERENSI :>. Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila Edisi Reformasi. Yogyakarta. Paradigma>. Kaelan, Achmad Zubaidi.2007. Pendidikan Kewarganegaaran Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta. Paradigma
  15. 56
    veryza veryza Said: @2:12 am 
    nama : veryza aulia
    NIM : 071116023
    prodi: IIP
    Solusi yang ditawarkan oleh Kaelan adalah segera meletakkan dasar filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan beradab. Maksudnya adalah, menggunakan pancasila sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara. Seperti kita ketahui, dalam pancasila kita diajari tentang nilai-nilai kehidupan seperti sila pertama yang mengajarkan kita untuk beragama. Indonesia adalah Negara yang demokratis, sehingga membebaskan rakyatnya memilih agamanya. Dalam sila kedua diatur mengenai cara bermasyarakat yang baik. Bagaimana kita saling menghormati orang lain, dan bagaimana cara bermasyarakat yang beradab. Dalam sila ke tiga dijelaskan tentang persatuan bangsa Indonesia. Seperti yang telah kita ketahui, bahwa Negara Indonesia kita ini sangatlah beranekaragam, mulai dari bahasa, budaya adat istiadat, maupun agama. Masyarakatnya pun banyak yang dipisahkan oleh lautan. Namun dengan pancasila masyarakat Indonesia dipersatukan. Tidak ada bedanya yang kaya maupun yang miskin, orang jawa maupun orang Kalimantan, orang beragama islam maupun hindu. Tetaplah masyarakat dipersatukan oleh Pancasila. Sedangkan sila ke empat mengandung makna pemimpin yang bisa mengayomi masyarakatnya. Semua masalah diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat, bukan dengan cara kekerasan. Sila kelima yaitu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam keadilan tidak boleh memihak salah satu pihak saja. Apabila orang yang salah itu adalah orang yang penting haruslah tetap diberi sangsi sesuai yang dilanggarnya.
    Sekarang kita lihat kenyataannya pada zaman sekarang. Masyarakat tidak mau menghargai orang lain, namun keinginannya selalu ingin dihargai orang lain. Atau tidak rukunnya masyarakatnya. Masih banyak bentrok antar suku, masih sering kita dengar bahwa antar agama pun sering bentrok. Kalau bicara tentang pemerintah pun, masih jauh dari harapan. Para wakil rakyat memikirkan isi perut mereka, dan mengabaikan aspirasi masyarakat. Dalam mengambil keputusan saja masih sering kita lihat bahwa yang pendapatnya tidak diterima akan menolak keputusan yang telah dibuat. Dan yang terakir adalah mengenai keadilan. Dalam hal ini, keadilan sepertinya sudah tidak berfungsi lagi. Para orang-orang berduwit tetap menikmati hidup walaupun dipenjara. Masyarat kecil yang tidak salah akirnya dipenjara. Yang kaya makin kaya dan yang miskin tetap miskin.
    Itulah gambaran nyata masyarakat Indonesia. Oleh karena itu kaelan menyatakan bahwa meletakkan dasar filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan beradab.
  16. 57
    veryza veryza Said: @2:12 am 
    nama : veryza aulia
    NIM : 071116023
    prodi: IIP 2011
    Solusi yang ditawarkan oleh Kaelan adalah segera meletakkan dasar filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan beradab. Maksudnya adalah, menggunakan pancasila sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara. Seperti kita ketahui, dalam pancasila kita diajari tentang nilai-nilai kehidupan seperti sila pertama yang mengajarkan kita untuk beragama. Indonesia adalah Negara yang demokratis, sehingga membebaskan rakyatnya memilih agamanya. Dalam sila kedua diatur mengenai cara bermasyarakat yang baik. Bagaimana kita saling menghormati orang lain, dan bagaimana cara bermasyarakat yang beradab. Dalam sila ke tiga dijelaskan tentang persatuan bangsa Indonesia. Seperti yang telah kita ketahui, bahwa Negara Indonesia kita ini sangatlah beranekaragam, mulai dari bahasa, budaya adat istiadat, maupun agama. Masyarakatnya pun banyak yang dipisahkan oleh lautan. Namun dengan pancasila masyarakat Indonesia dipersatukan. Tidak ada bedanya yang kaya maupun yang miskin, orang jawa maupun orang Kalimantan, orang beragama islam maupun hindu. Tetaplah masyarakat dipersatukan oleh Pancasila. Sedangkan sila ke empat mengandung makna pemimpin yang bisa mengayomi masyarakatnya. Semua masalah diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat, bukan dengan cara kekerasan. Sila kelima yaitu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam keadilan tidak boleh memihak salah satu pihak saja. Apabila orang yang salah itu adalah orang yang penting haruslah tetap diberi sangsi sesuai yang dilanggarnya.
    Sekarang kita lihat kenyataannya pada zaman sekarang. Masyarakat tidak mau menghargai orang lain, namun keinginannya selalu ingin dihargai orang lain. Atau tidak rukunnya masyarakatnya. Masih banyak bentrok antar suku, masih sering kita dengar bahwa antar agama pun sering bentrok. Kalau bicara tentang pemerintah pun, masih jauh dari harapan. Para wakil rakyat memikirkan isi perut mereka, dan mengabaikan aspirasi masyarakat. Dalam mengambil keputusan saja masih sering kita lihat bahwa yang pendapatnya tidak diterima akan menolak keputusan yang telah dibuat. Dan yang terakir adalah mengenai keadilan. Dalam hal ini, keadilan sepertinya sudah tidak berfungsi lagi. Para orang-orang berduwit tetap menikmati hidup walaupun dipenjara. Masyarat kecil yang tidak salah akirnya dipenjara. Yang kaya makin kaya dan yang miskin tetap miskin.
    Itulah gambaran nyata masyarakat Indonesia. Oleh karena itu kaelan menyatakan bahwa meletakkan dasar filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang religius dan beradab.
  17. 58
    Faradila Faradila Said: @2:18 am 
    Nama : Faradilla Ryandini Safitri
    NIM : 071116019
    Pada era reformasi saat ini, banyak sekali terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap tujuan bangsa Indonesia, seperti melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada saat ini, semua tujuan tersebut bukanlah sebagai suatu hal yang utama dalam sebuah pemerintahan saat ini. Semua tujuan tersebut menjadi tujuan yang nomor sekian setelah pemerintah lebih mengedepankan politik kekusaan. Hal tersebut menyebabkan suatu penderitaan baru bagi rakyat Indonesia, selain itu juga menimbulkan krisis yang berkepanjangan, seperti konflik dalam hal SARA, kekerasan, terorisme, dsb.
    Perubahan prioritas pemerintahan tersebut disebabkan karena selama masa reformasi ini, pemerintahan tidak didasarkan pada suatu core philosophy bangsa Indonesia. Sejatinya, core philosophy bangsa Indonesia merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Menurut Prof. Dr. Kaelan, solusi dalam mengatasi masalah tersebut ialah dengan segera meletakkan dasar filsafat Negara Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan merupakan etos perekat kehidupan kebangsaan yang religious dan beradab.
    Mengenai solusi yang ditawarkan oleh Prof. Dr. Kaelan tersebut, saya sangat setuju sekali dan sangat berharap jika solusi tersebut dapat dijalankan. Mengapa demikian? Pada hakekatnya, Pancasila merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis. Bersifat sistematis, sehingga Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan sistematis. Hal tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
    1. Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2,3,4 dan 5;
    2. Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan 5;
    3. Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5;
    4. Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3, dan mendasari dan menjiwai sila 5;
    5. Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3,4.
    Selain itu, Pancasila dikatakan sebagai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani). Oleh karena itu, seharusnya bangsa Indonesia memiliki kesesuaian dengan ciri khas Pancasila yang pada intinya, meliputi:
    1. Tuhan, yaitu sebagai kausa prima
    2. Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial
    3. Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri
    4. Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong
    5. Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.
    Berdasarkan penjabaran singkat mengenai hakekat Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia, dapat diketahuai mengenai konsekuensi yang harus kita emban bersama dalam pelaksanaan pemerintahan saat ini adalah bagaimana menjalankan suatu pemerintahan tersebut berdasarkan nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila itu sendiri. Dengan berlandaskan Pancasila, dapat dipastikan bahwa negara Indonesia akan menjadi negara yang secara utuh menjalankan demokrasi Pancasila dalam sistem pemerintahannya. Dengan begitu, cita-cita bangsa Indonesia akan tercapai secara otomatis tanpa ada distorsi dari politik kekuasaan yang sangat menyiksa masyarakat.
    Sumber Referensi:
    1. Kaelan, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Paradigma.
    2. http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=filsafat+pancasila&source=web&cd=1&ved=0CCoQFjAA&url=http%3A%2F%2Farynatalina.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F11723%2FPancasila%2BSebagai%2BSistem%2BFilsafat.ppt&ei=bkOYT6qtI8HmmAW8-LWPBg&usg=AFQjCNGmlOv_X0eJ9GX5TaJ3ycOGpcafRA
  18. 59
    sifera lely sifera lely Said: @2:42 am 
    Nama : Sifera Lely
    NIM : 071116066
    Nilai-nilai pancasila bersifat universal yang memperlihatkan nafas humanisme, karenanya Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Sekalipun Pancasila memiliki sifat universal, tetapi tidak begitu saja dapat diterima oleh semua bangsa. perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai-nilai secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa. dalam arti bahwa pancasila adalah milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia sendiri, karena Pancasila itu digali dari nilai-nilai luhur yang terkandung dan hidup dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
    Ada arti sendiri dalam isi pancasila , yaitu :
    Sila pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa, pada dasarnya memuat pengakuan eksplisit akan eksistensi Tuhan sebagai sumber dan pencipta Universum. Pengakuan ini sekaligus memperlihatkan relasi esensial antara yang mencipta dan yang diciptakan serta menunjukan ketergantungan yang diciptakan terhadap yang menciptakan. Bagi kita dan dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti keagamaan, dan yang seharusnya ada ialah Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme) dengan toleransi beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
    Sila kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab, sesungguhnya merupakan refleksi lebih lanjut dari sila pertama. Sila ini memperlihatkan secara mendasar dari negara atas martabat manusia dan sekaligus komitmen untuk melindunginya. Asumsi dasar dibalik prinsip kedua ini ialah manusia, karena kedudukannya yang khusus di antara ciptaan-ciptaan lainnya didalam Universum, mempunyai hak dan kewajiban untuk mengembangkan kesempatan untuk meningkatkan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
    Sila ketiga : Persatuan Indonesia, secara khusus meminta perhatian setiap warga negara akan hak dan kewajiban dan tanggung jawabnya pada negara, khususnya dalam menjaga persatuan dan kesatuan seluruh masyarakat Indonesia demi menjaga eksistensi bangsa dan negara. Persatuan disini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi sosial budaya dan keamanan.
    Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, memperlihatkan pengakuan negara serta perlindungannya terhadap kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dalam iklim musyawarah dan mufakat. Dalam iklim keterbukaan untuk saling mendengarkan, mempertimbangkan satu sama lain, dan juga sikap belajar serta saling menerima dan memberi. Hal ini berarti bahwa setiap orang diakui dan dilindungi haknya untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik.
    Sila kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, secara istimewa menekankan keseimbangan hak dan kewajban. Setiap warga negara harus bisa menikmati keadilan secara nyata, tetapi iklim keadilan yang merata hanya bisa dicapai apabila struktur sosial masyarakat sendiri adil. Keadilan sosial terutama menuntut informasi struktur-struktur sosial, yaitu dalam bidang ekonomi, politik, hukum, budaya dan keamanan.
    Pancasila sebagai dasar fundamental berarti pancasila merupakan suatu dasar didalam suatu negara . Peran pancasila sebagai dasar negara adalah agar negara kita memiliki pondasi yang kuat, tidak terombang-ambing oleh pergerakan masa , tidak lupa akan visi misi negara . Mengapa sebagai pondasi ? Misalnya seperti sebuah bangunan , apabila bangunan itu memiliki pondasi yang kuat , maka bangunan itu akan kokoh dan juga sebaliknya , sama halnya dengan negara kita . Jadi , apabila didalam masyarakat menegakkan pancasila sebagai fundamentalnya , maka negaranya tidak akan runtuh terombang - ambing oleh jaman .
  19. 60
    Jeane Widoasti Altabanita (071116027) IIP`11 Jeane Widoasti Altabanita (071116027) IIP`11 Said: @5:03 am 
    Nama : Jeane Widoasti Altabanita
    NIM : 071116027
    Prodi : Ilmu Informasi dan Perpustakaan (Universitas Airlangga)
    Kaelan berpendapat bahwa Indonesia harus kembali memakai Pancasila sebagai pandangan hidup, pandangan hidup disini adalah sebagai kesatuan rangkaian nilai- nilai luhur yang merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan. Pancasila berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Pancasila merupakan sumber kejiwaan masyarakat yang memberi pedoman bahwa kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Pancasila dalam hal ini merupakan asas nilai dan norma dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan negara.
    Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara. Dalam kedudukan ini, Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya, seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
    Pancasila merupakan cita-cita bangsa yang merupakan ikrar segenap bangsa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil makmur yang merata material dan spritual. Pancasila merupakan asas kerohanian yang akan membawa bangsa dalam suasana merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
    Dalam pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya mencerminkan nilai-nilai dasar Pancasila yaitu keseimbangan, keserasian dan keselarasan, persatuan dan kesatuan. Pancasila juga menjadi asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dituangkan dalam empat pokok pikirannya, yang meliputi susana kebatinan dari UUD 1945 dan memberikan acuan dalam mewujudkan cita-cita hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Pancasila juga mengandung norma, bahwa dalam penyelenggaraan negara terus tetap dipelihara budi pekerti dan tetap dipegang teguh cita-cita bangsa. Pancasila juga dapat menjadi sumber semangat bangsa untuk mencapai cita-cita bersama.
    Mungkin karena itu Kaelan memberikan solusi untuk memakai Pancasila sebagai dasar fundamental dalam berbangsa dan bernegara, itu dikarenakan Pancasila mampu untuk mengatur kehidupan manusia sampai ke hal yang paling mendasar seperti agama.
    Pada saat ini yang kita hadapi adalah masyarakat yang sudah sedikit demi sedikit meninggalkan arti dasar dari kehidupan bernegara seperti toleransi, yang berakibat maraknya konflik-konflik di berbagai wilayah. Maka dari itu jika Pancasila di letakkan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan dilaksanaakan dengan disiplin dan benar, maka sangat mungkin Indonesia menjadi negara yang damai, sejahtera, religius dan beradab.
    Sumber referensi :
    http: //saepudinonline.wordpress.com/2011/01/10/rangkuman-pendidikan-pencasila-prf kaelan
    http: //nugi45.blog.com/2011/04/11/ketahanan-nasio

Tidak ada komentar:

Posting Komentar