DIDIK BAYU SAMODRA COPALX

Rabu, 30 September 2015

buang sendiri racunmu



Kepada YTH
Bp. Marciano Norman
Kepala intelligent BIN
cq bp bandy norman
Di
Jakarta
Perihal : Permohonan Bantuan pemeriksaan kepada Onum Polisi.
Dengan hormat, berkaitan dengan kasus yang menimpa, Saudara Sholihul Hd.dan Klien Cs.Antonius H. Sitanggang, Pukat Windu, JPPRN,MAPAK,Laskar Penjawi,LSM Peduli Rakyat.
Kami sebagai TIM dibawah , minta bantuan kepada inteligen BIN untuk mengusut tuntas urusan berkaitan dengan perbuatan amoral oknum polisi bernama Bambang permadi (bripka), yang bertugas di satuan reskrim sukolilo dalam naungan polres pati, untuk ditindak Tegas atas penyimpangan seksual dan penyalahgunaan wewenang secara kedinasan, mengambil alih fungsi istri orang, melanggar ketentuan yang berlaku di masayarakat dan perundang undangan negara , dan meneliti siapapun saja yang terlibat dalam rekayasa aksi brutal perampasan dan penculikan dan serangkaian premanisme yang dilakukan oknum polisi tersebutdan oknum instansi terkait di Dinas Tambakromo sekitar 2011. Kami masyarakat pati benar-benar prihatin dengan aksi brutal dan aksi koboy oknum polisi tersebut yang belakangan ini yaitu membawa lari istri orang dan menyimpannya sebagai istri simpanan dan pemuas nafsu seksual tanpa ketentuan dan surat sah. ini dilakukan secara Terbuka dan berkali-kali.
Dengan semangat reformai ditubuh polri , remunerasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bermartabat, Negara yang baik dan berwibawa perlu penyelengaraan Negara yang baik.makadengan hormat lagi sangat kepada inteligen BIN dan Provost, Inteligen MABES POLRI,KOMPOLNAS, IRWASUM, Melalui jalur dinas maupun media elektronik untuk, menyidik, meneliti , menindak,serta memberi sanksi , kalau diperlukan pemecatan dari jabatan yang diemban oleh oknum tersebut, sebagai penyelenggara negara dan atau penegak Hukum, karena Hukum tak pandang Bulu.untuk menindak siapapun yang terlibat dalam Indikasi Perampasan Hak Warga Negara Indonesia.
            Sebagai pengabdi negara dan pengayom masyarakat sangatlah tidak pantas melakukan tindakan asusila dan tidak terpuji tersebut, jayalah indonesia bersama bergandeng tangan memberantas kejahatan para penyelenggara Negara. Atas turun tangan semua di ucap Terima kasih.
Laskar pejawi
Koordinator LSM- LSM Se Kab. Pati.
Pukat Windu
Lindu Aji
JPPRN Indonesia
Lingkar Pati
Widyo Sentono
ORMAS ISLAm
Sedulurku se Indonesianan
Melihat keadaan masyarakat  sekarang  dengan penuh keprihatinan  atas tindak kesewang-wenangan birokrasi dan aparat penegak hokum Indonesia, kami mohon   berbagai pihak untuk menindak lanjuti hal-hal ini.  Saya juga mohon  kerjasamanya berbagai pihak untuk mencermati hal-hal terkait ini, kepada berbagai fihak untuk  menanggapi secara serius atas Pelanggaran Hukum kemasyarakatan yang di lakukan justru oleh oknum aparat  sendiri untuk kepentingan dirinya dan keluarganya sendiri, dan merkayasa kasus hokum yang dilakukannya sendiri, dengan menindas Rakyat, rakyat menjadi korban kesewenang-wenangan kekuasaan karena tertindas.


Saya adalah Sholihul Hadi, S.Ag, S.Pd
Sarjana filsafat IAIN Yogyakarta, Summa Cumlude. Terbaik dan tercepat-lulus tahun 1996 (Maret). Pernah mengikuti berbagai training TDT, MDU, dan pelatihan kepribadian. S2 kutub atturoas wal munadharoh. Pernah mengikti latsargab militer- 1992. Kursus intelpam 1993, dan Suskapin 1994, kursus dinas staff menwa 1994. Batalyon D3 IAIN Yogyakarta. Mengabdi di beberapa Yayasan swasta dan instansi negeri, mendapat S1. S.Pd.Eng, sastra Inggris atas beasiswa DMPA. Asian Developmen Bank di UNNES lulus 2003. Aktif di PPA, penegak Disiplin Nasional Konsorsium Pukat Windu, JPPRN, ILO, IPEC, PBB danb lembaga donor yang bergerak di bidang sosial dan kemasyarakatan (LINDU-AJI) jadi dengan latar belakang dan reputasi saya tersebut adalah sangat beralasan saya melakukan tindakan dini yang sah, teratur, terjadwal, mengikuti mekanisme aturan agama, adat, regional, nasional negara Indonesia.
Saya penulis : Atas Kerudung Bawah Warung, novel tanpa titik.
Harapan saya dengan latar belakang yang saya sebutkan dan pengalaman tersebut, saya harapkan mendapatkan bantuan dan pengertian berbagai pihak untuk membantu menggugah permasalahan yang menjerat “mental retardasi” yang dialami “Indah W. Widyawati”, sebagai klien permanen !! yang melibatkan oknum penegak hukum dan pemerintah yang sah.
Sebelum terlanjur saya jauh melangkah dan membuat langkah memproses / rekomendasi, rekonsiliasi rekayasa kasus dan kraman yang memanfaatkan upaya menunggangi saya, dan keluarga saya terutama oleh oknum yang memanfaatkan keadaan “sakit jiwa” yang diderita istri saya tersebut, dengan dalih menolong ! untuk ditindak tegas !!.
Maka keluar dari konteks klarifikasi permasalahan pidana maupun perdata ini, kami sekeluarga sudah berusaha mencari jalan keluar tetapi mengalami jalan buntu. Dan sepertinya pihak-pihak terkait dan oknum-oknum terkait itu memahami kalau hal ini kesalahan treatmen, tetapi berubah menjadi kraman, dan ada ganjilan, praktek pembiaran. Bukannya membantu saya (ahli) dan mengembalikan ke alamatnya dengan kekuasaan, kewenangan maupun kemampuannya. Malah terkesan dimanfaatkan untuk pemuasan sexual pihak-pihak terkait tertentu tanpa aturan-aturan, norma, nilai-nilai moral dan hukum yang mengarah tindakan asusila (Face threatening area).
Maka itu bagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari “keadaan tersebut”, kepada keploisian Resort Pati dan pimpinan-pimpinan sekitar, kepala desa, atau yang harusnya berwenang kami sekeluarga menyerahkan sepenuhnya kepada hukum dan mekanismenya.




Indikator in Memo :
Kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Kepada Bapak-bapak petugas, ulama, ketua adat, kepala-kepala unit. Dengan ini saya klarifikasikan bahwa Saudari Indah W. Widyawati yang jadi guru SD ini, memiliki kepribadian ambivalen, psikopath, kelainan mental dan retardasi, kelainan jiwa, ideot, embisil, kleptomania, dan mengalami depresi, traumatik dan oidepus kompleks, mengalami gangguan kejiwaan bawaan genetik sejak lahir, sifat yang dibawa sebelum menikah dengan (suami sahnya) (Kesaksian 15 tahun).
Untuk hal ini, sudah bukan rahasia lagi dan bukan merupakan persoalan kepolisian, akan tetapi persoalan kelainan psikologis yang harus ditangani dokter bedah saraf otak, atau dokter jiwa. Karena persoalannya menjadi persoalan kejiwaan yang harusnya ditangani oleh rumah sakit jiwa. Syntosm seperti ini sudah diterangkan sendiri oleh Bp. Kapolres Pati 2 tahun lalu bahwa ini adalah persoalan terapi kejiwaan, persoalan keluarga dan kemasyarakatan yang mesti ditangani.
Depsos, PSAA, dan rumah sakit melalui surat terlampir, karena mengalami kendala komunikasi dengan bantuan fasilitator, avonturior.
Adapun bila terjadi tindakan-tindakan atau kasus-kasus yang dilakukan oleh klien (karena satu dan lain hal diatasi BBPM), maka kaitan apapun dan indikasi yang melanggar hukum, sudah lepas dari tanggung jawab keluarga lagi !!

Rekomendasi pemberitahuan clas aksien :
Kami keluarga besar K.H. Abd Hanan (Alm)
Berkaitan dengan latar belakang di atas, rekomendasi, maka saya mohon masyarakat umum, masyarakat desa dan pihak terkait untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan mohon bantuan penanganan atas aksi dari pengaduan saya ini berkaitan dengan arogansi vandalisme, premanisme dan penyalahgunaan wewenang yang menakutkan dan meresahkan masyarakat, terutama korban : serangkaian tindakan penyalahgunaan hukum untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oknum tertentu tersebut. Melakukan pemerasan, perampasan, penyekapan, penyembunyian di suatu tempat, bergonta-ganti, tanpa memberitahu kepada yang berhak dan sah memiliki.
Tindakan ini jelas-jelas melanggar hukum dan norma-norma bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Republik Indonesia.
Karena banyak pihak, maupun instansi yang melakukan pembiaran maka dengan amat tegas dan terpaksa, saya melakukan aksi ini. Demikian atas tanggapan pihak-pihak terkait dan masyarakat Pati, diucapkan terima kasih.
Petikan Surat   : Lain-lain

Rekomendasi /
MOU : Tentang Sdr. Indah W.W.

Sebagai tindak lanjut klash aksion : merujuk pula Skep Ka. Polres Pati tentang kejadian tersebut melalui inspektur pengawasan umum mabes Polri Cq. Mensesneg/D.3/SR.04/06/2012 tertanggal 31 Mei 2012 menjelaskan bahwa Saudari Indah menderita depresi, trauma, dan hilang ingatan dan kesadaran.
Dengan penterjemahan, klain kasus tersebut. Dalam bahsul masail keluarga besar KH. Abdul Hanan Pondok Pesantren Miftahul Ulum dan UU 19/99 tentang HAM dan UU Perkawinan 1974 : Bahwa seorang istri sah, adalah tanggung jawab sepenuhnya seorang suami dalam berbagai hal termasuk dalam membuat keputusan dan tindakan.
Akan tetapi dalam kenyataan :
1.        Klain menentang kebijakan suami dan keluarga suami dan melarikan diri dari rumah.
2.        Melakukan makar, pemberontakan, kraman dan pengkhianatan kepada suaminya dan keluarga dengan melarikan diri dari rumah dengan laki-laki lain di luar ijin suaminya dengan menggunakan unsur-unsur lain yang mengarah pidana !!
3.        Bahwa karena adanya kejadian beruntun yang disaksikan masyarakat, berkaitan dengan konflik ekonomi, politik, soaial dan keluarga yang melibatkan saudari Indah Wahyu W dan Bripka Bambang Permadi, sudah diteliti dan ditangani lintas terkait. Propam, P3D, Polda, Polres, bahkan Mabes Polri, atas rekomendasi keluarga cc. Dinas terkait termasuk Dinas Pendidikan dan Bapak Bupati.
4.        Efek kemasyarakat yang terjadi membuat kami sekeluarga merekomendasikan kepada masyarakat untuk mencermati dan menilai sendiri dengan standar moral dan hati nurani dan kebenaran fakta, bukan karena dalih, aduan atau provokasi sepihak.
5.        Berbagai pertimbangan lain diantaranya karena klien tersebut cenderung tidak stabil emosional, selalu mengutamakan emosi, bermain watak, dan mempermainkan lembaga keluarga, cacat susila, tidak memiliki rasa malu, suka melacurkan diri, suka menanding-nandingkan dirinya, menderita kelainan jiwa dan klain tersebut berada dalam pengawasan keluarga, inteligen dan kepolisian soal netralitas tindakannya yang masih berada dalam penelitian bersama.
6.        Klain tersebut hidup boros dan berlebih-lebihan dalam segala hal. Bila sedang tak suka, tak tanggung-tanggung merusak. Bila sedang suka, dia akan serahkan segala-galanya bahkan kalau dipenggak atau dilarang malah akan berlebih-lebihan melanggar.
7.        Kalau sedang ingin tak bisa dikendalikan dan tak bisa ditahan dan selalu ingin melampiaskan semua keinginannya tanpa kontrol.
8.        Tidak bertanggungjawab pada keselamatan umum, desa, adat-istiadat Pati, keluarga bahkan dirinya sendiri. Terbukti tidak pernah jenak diterima oleh suatu masyarakat, karena ulahnya memalukan adat. Sering lupa aturan, lupa keadaan dirinya, dan mudah melupakan jasa atau bantuan orang lain.
9.        Tidak bida berkomunikasi dengan cara jelas dan verbal, dan tak mampu mengolah kritik, saran, pembinaan, pengajaran, nasehat, baik adat, agama, moral, susila, maupun peraturan-peraturan, ketetapan pemerintahan. Sehingga klain cenderung “ngawur” retardasi – over, lepas kendali dalam segala hal, dalam aturan, dan berdampak membahayakan keselamatan orang lain, keluarga, desa, dan masyarakat.

Dari semua MOU yang saya utarakan ini adalah pengalaman 13 tahun bersama Klien !



Hal           : Lampiran lain-lain

Saksi yang diduga terlibat penyandraan Sdr. Indah dan Ananda Hilda F. Ayu Desmayanti :
Jayus Setiyono (disangka, terlibat dalam merekayasa, menggebugi saya)
Bambang Permadi (Tersangka Utama, Jelas) Tambakromo
Dukun Sutrimo sekeluarga (Tersangka utama, jelas) Tambakromo
Saridjan (Pagak, Tersangka, dalam serangkaian kejadian, jelas) Jaken
Supawatin (tersangka, jelas) Tambakromo
Rus (Saksi, tersangka) Tambakromo
Giri (Gabus, saksi)
Tutik Mochid (Gabus, saksi kejadian langsung)
Tutik (Winong, saksi kejadian)
Mochid (Kalangan, saksi kejadian)
Totok Dwi HP (Mintorahayu, saksi)
Lasdi (Tanggel, saksi, second opinion)
Yudi (Tanggel, saksi)
Jumani (BKD, saksi)
Endang Guru (Winong, tersangka)
Suwawi (Guru, tersangka, perekayasa, pendana, penculik dan yang menyembunyikan)
Yasir (Guru Pohgading, saksi)
Semua guru SD Tambakromo (saksi)
Shodik (Guru SDN Gunungpanti, perekayasa, tersangka terlibat)
Mulyani (Guru SD Godo, saksi)
Subi (Kamituo Karangkonang, saksi)
Lurah Karangkonang (saksi)
Lurah Tambakromo (diduga terlibat menyembunyikan)
Kamituo Papohan Magelang (Tersangka)
Gunadi (karangwotan, tersangka)
Ririn Gunadi (Karangwotan, tersangka terlibat)
Genjik (Kopek Karangwotan, tersangka)
Sargo Kuntul (Karangwotan, saksi)
Suwono (Sukolilo, terlibat)
Sholeh (Guru Padangan Winong, tersangka)
Hardi (Pojok Winong, tersangka)
Seorang tukang ojek malam suruhan BB Pm. (tersangka)
Jaswadi (Guru SD Tambakromo 03, tersangka)
Suntari (Karangwotan, saksi, perekayasa kasus)
Abdi (Guru Gunungpanti, saksi)
Bekti (Guru Godo, saksi)
Hendro Wibowo (Gr. STM Permata Nusantara, saksi)
Subur (STM Permata Nusantara, saksi)
Subur Cahyono (Polsek Winong, saksi)
Suharto (Polsek Winong, saksi)
Diyo (Polsek Winong, saksi)
Tutik (Guru SD Tanggel, tersangka provokasi)
Kahar (Guru SD Winong, saksi)
Wandi (Polsek Gabus, saksi)
Umi Kulsum (Polres Pati, saksi)
Warno (Polsek Gabus, saksi)
Patno (Polsek Gabus, saksi)
Anwar (Polsek Gabus, saksi)
Bibit (Polsek Winong, saksi)
Tamyis (Polsek Winong, saksi)
Kusno (Polsek Winong, saksi)
Idas Sapari (Pekalongan, saksi)
Sugiharto (Kebohan, saksi)
Oknum Carik Ndalingan (Solikin) (saksi)
Atmiati (Ndalingan, saksi)
Mbah Man Cengkalsewu (saksi)
Bp. Bandi (Tunas Bangsa, saksi)
Kardi (Katan Kidul, saksi)
Roni Andarwati (Sinomwidodo, saksi)
Ali Bahrudin (Tawangrejo, saksi)
Badi (Guru Tawangrejo, saksi)
Wasito (Blingijati, perekayasa)
Hartoyo (Kamituo Bumiharjo, saksi)
Mukti (PKBM Parang Garuda Winong, saksi)
Edy Rustanto (Tambakromo, saksi)
Ali Maksum (Talun, Kayen, saksi)
Masyarakat Mojolawaran (saksi kejadian perampasan istri, anak orang tersebut)
Munawir (Pekalongan, saksi)
Zaeni Jenggot (Tawangrejo, saksi)
Muhammad Rif’an Effendi Arif (Maegorejo, saksi)
Jono (Lurah Kebolampang, saksi)
Jatmiko (Pekalongan, saksi)
Ahmad Fahroni (Lurah Pekalongan, saksi)
Qosim (Lurah Tambakromo, saksi)

Demikian, kami mohon laporan, aduan ini dapat ditindaklanjuti berbagai pihak oleh yang berkewenangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pelapor



Sholihul Hadi

Kepada
Yth. KOMPOLNAS

Dengan hormat,
Kami masyarakat Pati, Jawa Tengah, mohon bantuan penanganan aduan saya berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan meresahkan masyarakat, yakni serangkaian aksi brutal, arogan, anarkis dan premanisme yang dilakukan oleh oknum Polisi bernama Bambang Permadi (Bripka)  dalam naungan Polres Pati yang telah melakukan tindakan kekerasan, pengancaman, pemerasan, dan membawa lari istri sah orang lain, merusak rumah tangga orang lain dan penculikan, penyekapan dan penggelapan harta benda orang lain, dan melanggar sendi-sendi moral bermasyarakat dan bernegara dan berbangsa.
Saya sudah melakukan berbagai opsi baik delik aduan maupun jalur hukum, namun terkesan ada pembiaran dan ditutup-tutupi oleh atasannya.
Demikian atas tanggapannya diucapkan terima kasih.
Kami mohon pimpinan Polri untuk melakukan sanksi tegas baik pemidanaan atau pemecatan dari jabatan anggotanya yang demikian. Karena kelalaian dan kesengajaan melakukan tindakan amoral dan asusila yang justru melanggar hukum sendiri.
Kami sangat berharap kejadian ini ditanggapi serius oleh MABES Polri.


Korban kekerasan Polisi



Sholihul Hadi











Tidak ada komentar:

Posting Komentar