Kepada YTH
Bp. Marciano
Norman
Kepala
intelligent BIN
cq bp bandy norman
Di
Jakarta
Perihal :
Permohonan Bantuan pemeriksaan kepada Onum Polisi.
Dengan hormat,
berkaitan dengan kasus yang menimpa, Saudara Sholihul Hd.dan Klien Cs.Antonius
H. Sitanggang, Pukat Windu, JPPRN,MAPAK,Laskar Penjawi,LSM Peduli Rakyat.
Kami sebagai TIM dibawah , minta bantuan kepada
inteligen BIN untuk mengusut tuntas urusan berkaitan dengan perbuatan amoral
oknum polisi bernama Bambang permadi (bripka), yang bertugas di satuan reskrim
sukolilo dalam naungan polres pati, untuk ditindak Tegas atas penyimpangan
seksual dan penyalahgunaan wewenang secara kedinasan, mengambil alih fungsi
istri orang, melanggar ketentuan yang berlaku di masayarakat dan perundang
undangan negara , dan meneliti siapapun saja yang terlibat dalam rekayasa aksi
brutal perampasan dan penculikan dan serangkaian premanisme yang dilakukan
oknum polisi tersebutdan oknum instansi terkait di Dinas Tambakromo sekitar
2011. Kami masyarakat pati benar-benar prihatin dengan aksi brutal dan aksi
koboy oknum polisi tersebut yang belakangan ini yaitu membawa lari istri orang
dan menyimpannya sebagai istri simpanan dan pemuas nafsu seksual tanpa
ketentuan dan surat
sah. ini dilakukan secara Terbuka dan berkali-kali.
Dengan semangat reformai ditubuh polri , remunerasi
dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bermartabat, Negara yang baik
dan berwibawa perlu penyelengaraan Negara yang baik.makadengan hormat lagi
sangat kepada inteligen BIN dan Provost, Inteligen MABES POLRI,KOMPOLNAS,
IRWASUM, Melalui jalur dinas maupun media elektronik untuk, menyidik, meneliti
, menindak,serta memberi sanksi , kalau diperlukan pemecatan dari jabatan yang
diemban oleh oknum tersebut, sebagai penyelenggara negara dan atau penegak
Hukum, karena Hukum tak pandang Bulu.untuk menindak siapapun yang terlibat
dalam Indikasi Perampasan Hak Warga Negara Indonesia.
Sebagai pengabdi negara
dan pengayom masyarakat sangatlah tidak pantas melakukan tindakan asusila dan
tidak terpuji tersebut, jayalah indonesia
bersama bergandeng tangan memberantas kejahatan para penyelenggara Negara. Atas
turun tangan semua di ucap Terima kasih.
Laskar pejawi
Koordinator LSM-
LSM Se Kab. Pati.
Pukat Windu
Lindu Aji
JPPRN Indonesia
Lingkar Pati
Widyo Sentono
ORMAS ISLAm
Sedulurku se
Indonesianan
Melihat keadaan
masyarakat sekarang dengan penuh keprihatinan atas tindak kesewang-wenangan birokrasi dan
aparat penegak hokum Indonesia,
kami mohon berbagai pihak untuk
menindak lanjuti hal-hal ini. Saya juga
mohon kerjasamanya berbagai pihak untuk
mencermati hal-hal terkait ini, kepada berbagai fihak untuk menanggapi secara serius atas Pelanggaran
Hukum kemasyarakatan yang di lakukan justru oleh oknum aparat sendiri untuk kepentingan dirinya dan
keluarganya sendiri, dan merkayasa kasus hokum yang dilakukannya sendiri,
dengan menindas Rakyat, rakyat menjadi korban kesewenang-wenangan kekuasaan
karena tertindas.
Saya adalah
Sholihul Hadi, S.Ag, S.Pd
Sarjana filsafat
IAIN Yogyakarta, Summa Cumlude. Terbaik dan tercepat-lulus tahun 1996 (Maret).
Pernah mengikuti berbagai training TDT, MDU, dan pelatihan kepribadian. S2
kutub atturoas wal munadharoh. Pernah mengikti latsargab militer- 1992. Kursus
intelpam 1993, dan Suskapin 1994, kursus dinas staff menwa 1994. Batalyon D3
IAIN Yogyakarta. Mengabdi di beberapa Yayasan
swasta dan instansi negeri, mendapat S1. S.Pd.Eng, sastra Inggris atas beasiswa
DMPA. Asian Developmen Bank di UNNES lulus 2003. Aktif di PPA, penegak Disiplin
Nasional Konsorsium Pukat Windu, JPPRN, ILO, IPEC, PBB danb lembaga donor yang
bergerak di bidang sosial dan kemasyarakatan (LINDU-AJI) jadi dengan latar
belakang dan reputasi saya tersebut adalah sangat beralasan saya melakukan
tindakan dini yang sah, teratur, terjadwal, mengikuti mekanisme aturan agama,
adat, regional, nasional negara Indonesia.
Saya penulis :
Atas Kerudung Bawah Warung, novel tanpa titik.
Harapan saya
dengan latar belakang yang saya sebutkan dan pengalaman tersebut, saya harapkan
mendapatkan bantuan dan pengertian berbagai pihak untuk membantu menggugah
permasalahan yang menjerat “mental retardasi” yang dialami “Indah W.
Widyawati”, sebagai klien permanen !! yang melibatkan oknum penegak hukum dan
pemerintah yang sah.
Sebelum terlanjur
saya jauh melangkah dan membuat langkah memproses / rekomendasi, rekonsiliasi
rekayasa kasus dan kraman yang memanfaatkan upaya menunggangi saya, dan
keluarga saya terutama oleh oknum yang memanfaatkan keadaan “sakit jiwa” yang
diderita istri saya tersebut, dengan dalih menolong ! untuk ditindak tegas !!.
Maka keluar dari
konteks klarifikasi permasalahan pidana maupun perdata ini, kami sekeluarga
sudah berusaha mencari jalan keluar tetapi mengalami jalan buntu. Dan
sepertinya pihak-pihak terkait dan oknum-oknum terkait itu memahami kalau hal
ini kesalahan treatmen, tetapi berubah menjadi kraman, dan ada ganjilan,
praktek pembiaran. Bukannya membantu saya (ahli) dan mengembalikan ke alamatnya
dengan kekuasaan, kewenangan maupun kemampuannya. Malah terkesan dimanfaatkan
untuk pemuasan sexual pihak-pihak terkait tertentu tanpa aturan-aturan, norma,
nilai-nilai moral dan hukum yang mengarah tindakan asusila (Face threatening
area).
Maka itu bagi
pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari “keadaan tersebut”, kepada
keploisian Resort Pati dan pimpinan-pimpinan sekitar, kepala desa, atau yang
harusnya berwenang kami sekeluarga menyerahkan sepenuhnya kepada hukum dan
mekanismenya.
Indikator in
Memo :
Kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
Kepada Bapak-bapak
petugas, ulama, ketua adat, kepala-kepala unit. Dengan ini saya klarifikasikan
bahwa Saudari Indah W. Widyawati yang jadi guru SD ini, memiliki kepribadian
ambivalen, psikopath, kelainan mental dan retardasi, kelainan jiwa, ideot,
embisil, kleptomania, dan mengalami depresi, traumatik dan oidepus kompleks,
mengalami gangguan kejiwaan bawaan genetik sejak lahir, sifat yang dibawa
sebelum menikah dengan (suami sahnya) (Kesaksian 15 tahun).
Untuk hal ini,
sudah bukan rahasia lagi dan bukan merupakan persoalan kepolisian, akan tetapi
persoalan kelainan psikologis yang harus ditangani dokter bedah saraf otak,
atau dokter jiwa. Karena persoalannya menjadi persoalan kejiwaan yang harusnya
ditangani oleh rumah sakit jiwa. Syntosm seperti ini sudah diterangkan sendiri
oleh Bp. Kapolres Pati 2 tahun lalu bahwa ini adalah persoalan terapi kejiwaan,
persoalan keluarga dan kemasyarakatan yang mesti ditangani.
Depsos, PSAA,
dan rumah sakit melalui surat
terlampir, karena mengalami kendala komunikasi dengan bantuan fasilitator,
avonturior.
Adapun bila
terjadi tindakan-tindakan atau kasus-kasus yang dilakukan oleh klien (karena
satu dan lain hal diatasi BBPM), maka kaitan apapun dan indikasi yang melanggar
hukum, sudah lepas dari tanggung jawab keluarga lagi !!
Rekomendasi
pemberitahuan clas aksien :
Kami keluarga
besar K.H. Abd Hanan (Alm)
Berkaitan dengan
latar belakang di atas, rekomendasi, maka saya mohon masyarakat umum,
masyarakat desa dan pihak terkait untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan
mohon bantuan penanganan atas aksi dari pengaduan saya ini berkaitan dengan
arogansi vandalisme, premanisme dan penyalahgunaan wewenang yang menakutkan dan
meresahkan masyarakat, terutama korban : serangkaian tindakan penyalahgunaan
hukum untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oknum tertentu tersebut.
Melakukan pemerasan, perampasan, penyekapan, penyembunyian di suatu tempat,
bergonta-ganti, tanpa memberitahu kepada yang berhak dan sah memiliki.
Tindakan ini
jelas-jelas melanggar hukum dan norma-norma bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara Republik Indonesia.
Karena banyak
pihak, maupun instansi yang melakukan pembiaran maka dengan amat tegas dan
terpaksa, saya melakukan aksi ini. Demikian atas tanggapan pihak-pihak terkait
dan masyarakat Pati, diucapkan terima kasih.
Petikan Surat : Lain-lain
Rekomendasi /
MOU : Tentang
Sdr. Indah W.W.
Sebagai tindak
lanjut klash aksion : merujuk pula Skep Ka. Polres Pati tentang kejadian
tersebut melalui inspektur pengawasan umum mabes Polri Cq.
Mensesneg/D.3/SR.04/06/2012 tertanggal 31 Mei 2012 menjelaskan bahwa Saudari
Indah menderita depresi, trauma, dan hilang ingatan dan kesadaran.
Dengan
penterjemahan, klain kasus tersebut. Dalam bahsul masail keluarga besar KH.
Abdul Hanan Pondok Pesantren Miftahul Ulum dan UU 19/99 tentang HAM dan UU
Perkawinan 1974 : Bahwa seorang istri sah, adalah tanggung jawab sepenuhnya
seorang suami dalam berbagai hal termasuk dalam membuat keputusan dan tindakan.
Akan tetapi
dalam kenyataan :
1.
Klain menentang
kebijakan suami dan keluarga suami dan melarikan diri dari rumah.
2.
Melakukan makar,
pemberontakan, kraman dan pengkhianatan kepada suaminya dan keluarga dengan
melarikan diri dari rumah dengan laki-laki lain di luar ijin suaminya dengan
menggunakan unsur-unsur lain yang mengarah pidana !!
3.
Bahwa karena adanya
kejadian beruntun yang disaksikan masyarakat, berkaitan dengan konflik ekonomi,
politik, soaial dan keluarga yang melibatkan saudari Indah Wahyu W dan Bripka
Bambang Permadi, sudah diteliti dan ditangani lintas terkait. Propam, P3D,
Polda, Polres, bahkan Mabes Polri, atas rekomendasi keluarga cc. Dinas terkait
termasuk Dinas Pendidikan dan Bapak Bupati.
4.
Efek kemasyarakat yang
terjadi membuat kami sekeluarga merekomendasikan kepada masyarakat untuk
mencermati dan menilai sendiri dengan standar moral dan hati nurani dan
kebenaran fakta, bukan karena dalih, aduan atau provokasi sepihak.
5.
Berbagai pertimbangan
lain diantaranya karena klien tersebut cenderung tidak stabil emosional, selalu
mengutamakan emosi, bermain watak, dan mempermainkan lembaga keluarga, cacat
susila, tidak memiliki rasa malu, suka melacurkan diri, suka
menanding-nandingkan dirinya, menderita kelainan jiwa dan klain tersebut berada
dalam pengawasan keluarga, inteligen dan kepolisian soal netralitas tindakannya
yang masih berada dalam penelitian bersama.
6.
Klain tersebut hidup
boros dan berlebih-lebihan dalam segala hal. Bila sedang tak suka, tak
tanggung-tanggung merusak. Bila sedang suka, dia akan serahkan segala-galanya
bahkan kalau dipenggak atau dilarang malah akan berlebih-lebihan melanggar.
7.
Kalau sedang ingin tak
bisa dikendalikan dan tak bisa ditahan dan selalu ingin melampiaskan semua
keinginannya tanpa kontrol.
8.
Tidak bertanggungjawab
pada keselamatan umum, desa, adat-istiadat Pati, keluarga bahkan dirinya
sendiri. Terbukti tidak pernah jenak diterima oleh suatu masyarakat, karena
ulahnya memalukan adat. Sering lupa aturan, lupa keadaan dirinya, dan mudah
melupakan jasa atau bantuan orang lain.
9.
Tidak bida
berkomunikasi dengan cara jelas dan verbal, dan tak mampu mengolah kritik,
saran, pembinaan, pengajaran, nasehat, baik adat, agama, moral, susila, maupun
peraturan-peraturan, ketetapan pemerintahan. Sehingga klain cenderung “ngawur”
retardasi – over, lepas kendali dalam segala hal, dalam aturan, dan berdampak
membahayakan keselamatan orang lain, keluarga, desa, dan masyarakat.
Dari semua MOU
yang saya utarakan ini adalah pengalaman 13 tahun bersama Klien !
Hal : Lampiran lain-lain
Saksi yang diduga terlibat penyandraan Sdr.
Indah dan Ananda Hilda F. Ayu Desmayanti :
Jayus Setiyono (disangka, terlibat
dalam merekayasa, menggebugi saya)
Bambang Permadi (Tersangka Utama,
Jelas) Tambakromo
Dukun Sutrimo sekeluarga (Tersangka
utama, jelas) Tambakromo
Saridjan (Pagak, Tersangka, dalam
serangkaian kejadian, jelas) Jaken
Supawatin (tersangka, jelas)
Tambakromo
Rus (Saksi, tersangka) Tambakromo
Giri (Gabus, saksi)
Tutik Mochid (Gabus, saksi kejadian
langsung)
Tutik (Winong, saksi kejadian)
Mochid (Kalangan, saksi kejadian)
Totok Dwi HP (Mintorahayu, saksi)
Lasdi (Tanggel, saksi, second opinion)
Yudi (Tanggel, saksi)
Jumani (BKD, saksi)
Endang Guru (Winong, tersangka)
Suwawi (Guru, tersangka, perekayasa,
pendana, penculik dan yang menyembunyikan)
Yasir (Guru Pohgading, saksi)
Semua guru SD Tambakromo (saksi)
Shodik (Guru SDN Gunungpanti, perekayasa,
tersangka terlibat)
Mulyani (Guru SD Godo, saksi)
Subi (Kamituo Karangkonang, saksi)
Lurah Karangkonang (saksi)
Lurah Tambakromo (diduga terlibat
menyembunyikan)
Kamituo Papohan Magelang (Tersangka)
Gunadi (karangwotan, tersangka)
Ririn Gunadi (Karangwotan, tersangka
terlibat)
Genjik (Kopek Karangwotan, tersangka)
Sargo Kuntul (Karangwotan,
saksi)
Suwono (Sukolilo, terlibat)
Sholeh (Guru Padangan Winong, tersangka)
Hardi (Pojok Winong, tersangka)
Seorang tukang ojek malam suruhan BB Pm.
(tersangka)
Jaswadi (Guru SD Tambakromo 03, tersangka)
Suntari (Karangwotan, saksi, perekayasa
kasus)
Abdi (Guru Gunungpanti, saksi)
Bekti (Guru Godo, saksi)
Hendro Wibowo (Gr. STM Permata
Nusantara, saksi)
Subur (STM Permata Nusantara, saksi)
Subur Cahyono (Polsek Winong, saksi)
Suharto (Polsek Winong, saksi)
Diyo (Polsek Winong, saksi)
Tutik (Guru SD Tanggel, tersangka
provokasi)
Kahar (Guru SD Winong, saksi)
Wandi (Polsek Gabus, saksi)
Umi Kulsum (Polres Pati, saksi)
Warno (Polsek Gabus, saksi)
Patno (Polsek Gabus, saksi)
Anwar (Polsek Gabus, saksi)
Bibit (Polsek Winong, saksi)
Tamyis (Polsek Winong, saksi)
Kusno (Polsek Winong, saksi)
Idas Sapari (Pekalongan, saksi)
Sugiharto (Kebohan, saksi)
Oknum Carik Ndalingan (Solikin) (saksi)
Atmiati (Ndalingan, saksi)
Mbah Man Cengkalsewu (saksi)
Bp. Bandi (Tunas Bangsa, saksi)
Kardi (Katan Kidul, saksi)
Roni Andarwati (Sinomwidodo, saksi)
Ali Bahrudin (Tawangrejo, saksi)
Badi (Guru Tawangrejo, saksi)
Wasito (Blingijati, perekayasa)
Hartoyo (Kamituo Bumiharjo, saksi)
Mukti (PKBM Parang Garuda Winong, saksi)
Edy Rustanto (Tambakromo, saksi)
Ali Maksum (Talun, Kayen, saksi)
Masyarakat Mojolawaran (saksi kejadian
perampasan istri, anak orang tersebut)
Munawir (Pekalongan, saksi)
Zaeni Jenggot (Tawangrejo, saksi)
Muhammad Rif’an Effendi Arif (Maegorejo,
saksi)
Jono (Lurah Kebolampang, saksi)
Jatmiko (Pekalongan, saksi)
Ahmad Fahroni (Lurah Pekalongan, saksi)
Qosim (Lurah Tambakromo, saksi)
Demikian, kami mohon laporan, aduan ini
dapat ditindaklanjuti berbagai pihak oleh yang berkewenangan untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pelapor
Sholihul Hadi
Kepada
Yth.
KOMPOLNAS
Dengan hormat,
Kami masyarakat
Pati, Jawa Tengah, mohon bantuan penanganan aduan saya berkaitan dengan
penyalahgunaan wewenang dan meresahkan masyarakat, yakni serangkaian aksi
brutal, arogan, anarkis dan premanisme yang dilakukan oleh oknum Polisi bernama
Bambang Permadi (Bripka) dalam naungan
Polres Pati yang telah melakukan tindakan kekerasan, pengancaman, pemerasan,
dan membawa lari istri sah orang lain, merusak rumah tangga orang lain dan
penculikan, penyekapan dan penggelapan harta benda orang lain, dan melanggar
sendi-sendi moral bermasyarakat dan bernegara dan berbangsa.
Saya sudah
melakukan berbagai opsi baik delik aduan maupun jalur hukum, namun terkesan ada
pembiaran dan ditutup-tutupi oleh atasannya.
Demikian atas
tanggapannya diucapkan terima kasih.
Kami mohon
pimpinan Polri untuk melakukan sanksi tegas baik pemidanaan atau pemecatan dari
jabatan anggotanya yang demikian. Karena kelalaian dan kesengajaan melakukan
tindakan amoral dan asusila yang justru melanggar hukum sendiri.
Kami sangat
berharap kejadian ini ditanggapi serius oleh MABES Polri.
Korban kekerasan Polisi
Sholihul Hadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar