Kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh puluhan preman terhadap seorang
aktivis yang gencar menyuarakan penolakannya terhadap aktivitas
penambangan pasir, Salim alias Kancil yang berjuang menjaga lingkungan
agar tak menjadi rusak akibat aktivitas penambangan pasir yang ditentang
olehnya, hingga berujung kematian Kancil ditangan puluhan preman sadis.
Dan pembunuhan ini diduga konspirasi jahat dari pihak-pihak tertentu. bahkan Presiden Jokowi pun harus turun tangan guna mencegah kasus tersebut "masuk angin".
dan ini adalah saat yang tepat bagi Presiden Jokowi untuk menunjukkan
bahwa ia benar-benar sosok pemimpin yang sangat peduli dengan rakyatnya,
dalam hal ini, Kancil yang menjadi korban kebiadaban dan ketidakadilan
dinegeri ini.
Dugaan Pelanggaran HAM
Pengusutan
kasus pembunuhan terhadap aktivis lingkungan tersebut harus dilakukan
dengan transparan, lantaran kasus tersebut sudah dapat dikategorikan
sebagai bentuk pelanggaran HAM, dan aparat kepolisian harus lebih
proporsional dalam hal pengusutan kasus tersebut. Polisi tidak hanya
memeriksa maupun menangkap puluhan preman tersebut saja, melainkan juga
polisi harus mengejar dan menangkap aktor intelektual pembunuhan Kancil,
karena jika melihat dari kronologi kasus biadab tersebut, jelas ada
perencanaan dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan aktivis lingkungan
itu harus mati dalam kondisi yang mengenaskan, membuat penulis meyakini
pembunuhan ini sudah direncanakan.
Deelneming (Penyertaan Tindak Pidana)
Sebelumnya,
rumah kancil didatangi oleh puluhan preman dan langsung menyeret Kancil
yang sedang menggendong cucunya, tak hanya itu Kancil juga disiksa
hingga tubuhnya dilindas oleh sepeda motor. Sejauh ini, penulis sangat
meyakini bahwa ada pihak-pihak yang paling bertanggungjawab atas
kematian aktivis lingkungan tersebut,yakni para pihak yang memiliki
kepentingan,namun terganggu oleh suara-suara Kancil yang lantang dan
tegas menolak aktivitas penambangan pasir tersebut.
Dan
perlu diketahui deelneming dalam kacamata hukum pidana, ada beberapa
kategori pelaku. Pertama, orang yang melakukan tindak pidana, kedua,
orang yang menyeruh melakukan tindak pidana, ketiga, orang yang ikut
serta melakukan tindakan pidana, dan yang terakhir atau yang keempat,
ada orang yang dibujuk maupun terbujuk melakukan tindak pidana.
Polisi
harus menerapkan pasal pembunuhan berencana, karena motor disini
dipandang sebagai salah satu alat yang digunakan untuk terlaksananya
pembunuhan tersebut. Tak hanya kepolisian yang harus tegas dan tak boleh
diintervensi, tapi Komnas HAM juga harus turun tangan untuk menyelidiki
dugaan kuat pelanggaran HAM sebagaimana yang dianalisa oleh penulis
dari sisi hukum pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar