Keberadaan ruang publik sebagai ruang umum yang dimanfaatkan secara
bersama tentunya memberikan kewajiban besar sekaligus juga tantangan
bagi penggunanya setelah pemerintah memberikan hak bagi warganya untuk
memakai secara gratis. Selama ini kita sering membaca, mendengar, maupun
melihat keluhan keluhan masyarakat mengenai ruang publik baik itu yang
berupa trotoar, alun-alun, taman kota maupun ruang umum lainnya yang
disediakan oleh pemerintah untuk warganya. Ada harapan besar bagi setiap
warga negara untuk bisa menikmatinya dengan nyaman, aman, dan tentunya
gratis.
Kita sebagai warga negara seringkali mengeluhkan
kinerja pemerintah karena kurang memperhatikan keberadaan ruang publik
sebagai sarana kita beraktifitas sehari hari baik itu untuk sarana kita
bekerja misalnya trotoar agar kita bisa berjalan kaki dengan nyaman atau
sarana kita berekreasi misalnya alun alun dan taman kota agar kita bisa
berkumpul dengan teman maupun keluarga dengan nyaman. Ada satu hal yang
sebenarnya kita sebagai pengguna ruang publik lupa bahwa seringkali
kita sendiri tidak memahami fungsi ruang publik sebagai milik bersama
tentunya tidak harus berbagi dengan yang lain dalam menggunakannya.
Kekeliruan dalam memanfaatkan ruang publik seringkali dikarenakan bahwa
di antara warga pengguna ruang publik itu tidak ada rasa memiliki
terhadap apa apa yang telah disediakan oleh pemerintah. Kita lihat satu
contoh kecil adalah pemanfaatan trotoar seringkali trotoar di kota kota
besar maupun kecil di Indonesia tercinta ini bukanlah para pejalan kaki
yang asyik berjalan dan bercengkarama dijalan. Namun, pemandangan
pedagang kaki lima yang justru mendominasi lengkap dengan sampah maupun
kotoran lainnya. Tak jarang para pejalan kaki malah kehabisan ruang
untuk bisa berjalan di trotoar sebagaimana fungsi trotoar yaitu untuk
pejalan kaki. Lebih parah lagi, karena tidak adanya rasa memiliki
terhadap trotoar tersebut pedagang kaki lima malah lebih bebas tak
terkendali memanfaatkannya tanpa peduli keindahan maupun kebersihan
trotoar tersebut.
Dalam kasus lain, perasaan tidak
merasa memiliki warga terhadapa ruang publik dan harus merawat karena
sebagai hak milik adalah pada ruang publik yang berupa alun-alun maupun
taman kota. Kondisi yang terjadi pengguna alun alun memanfaatkannya
tidak secara beradab. Alun alun menjadi sarana jualan, buang air dan
buang sampah serta cenderung terjadi vandalisme yaitu dengan merusak
fasilitas fasilitas yang ada di dalamnya sehingga warga lain yang mau
menggunakannya terganggu karena tidak adanya kenyamanan.
Kita berharap bahwa ada ruang publik yang nyaman di tempat kita. Kita
bebas beraktifitas dengan santai dan nyaman di dalamnya tanpa adanya
saling mendominasi di dalamnya. Akan tetapi apakah hal seperti itu bisa
terwujud? Tentunya bisa, yaitu dengan menumbuhkan rasa memiliki terhadap
ruang publik yang telah tersedia agar semua bisa digunakan bersama
dengan aman tentram dan tentunya nyaman sebagai fasilitas yang telah
disediakan oleh pemerintah. Tanpa adanya rasa memiliki saya rasa
keberadaan ruang publik yang nyaman sebagai sebuah ruang bersama akan
jauh panggang dari api. Mari kita jaga ruang publik yang ada sekaligus
kita rawat kalau kita tidak bisa meningkatkan fasilitasnya sebagaimana
kita menjaga dan merawat harta benda kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar